CATATAN, KALTIM – Gugatan terhadap pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur memang berakhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Namun, Tim Advokat Publik selaku penggugat menyebut persidangan selama dua bulan justru membuka sejumlah fakta krusial terkait pembentukan hingga pelaksanaan TGUPP Kaltim 2026. Mulai dari kelengkapan dokumen, personel yang mengundurkan diri, dugaan adanya PPPK, hingga selisih besaran honorarium.
Putusan NO Karena Legal Standing, Bukan Materi Gugatan
Perwakilan Tim Advokat Publik, Dyah Lestari, menegaskan kekalahan mereka bukan karena materi gugatan lemah, melainkan soal kedudukan hukum.
“Tapi kita tidak berbicara di NO-nya. Kita berbicara fakta persidangan,” kata Dyah, ditemui Senin (19/10/2026).
Menurut Dyah, majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara karena persoalan legal standing penggugat.
“Hasil putusan di PTUN adalah gugatan kami tidak diterima karena legal standing kami kurang kuat,” ujarnya.
Baca juga:
- Jangan Jadi Penonton: Kaltim Siapkan Vokasi Hadapi Transformasi Ekonomi
- PWI Kaltim Ingatkan Pemilik Akun Medsos: Ingin Jadi Jurnalis, Tempuh Jalur yang Benar
Kendati demikian, ia menilai fakta yang muncul di persidangan wajib diketahui publik karena berkaitan dengan anggaran daerah.
“Kenapa masyarakat harus tahu? Karena mereka semua yang ada di sini dibayar pakai uang APBD Provinsi 2026,” lanjut Dyah.
Hanya 19 Personel Serahkan DRH Bermeterai
Pergub Wajibkan DRH, Fakta Sidang Hanya 19 Berkas
Kelengkapan dokumen personel menjadi persoalan utama. Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tim Ahli Gubernur, Pasal 9 huruf d, mengatur personel harus memiliki pengalaman dan keahlian sesuai bidang yang dibuktikan dengan daftar riwayat hidup (DRH) bermeterai.
Namun, berdasarkan fakta persidangan, hanya 19 personel yang menyerahkan DRH dan 41 yang menyerahkan KTP.
“Artinya di sini kita berbicara tidak ada kata pengecualian. Tidak ada pengecualian, yang artinya semua tim ahli wajib menyertakan sesuai dengan pergub,” ujar Dyah.
Tim Advokat Publik mempertanyakan peran verifikator.
“Harusnya kalau berdasarkan keterangan ahli kemarin, orang-orang yang tidak memenuhi syarat gugur di verifikator. Namun pada kenyataannya nama-nama ini tidak ada yang gugur,” sambungnya.
Kompetensi Tanpa Sertifikasi Profesi
Hanya Ijazah, Tanpa Bukti Keahlian Bidang
Tim Advokat Publik juga mempersoalkan pembuktian kompetensi. Dyah mengatakan tidak ada sertifikasi profesi yang diajukan, hanya ijazah.
“Maksudnya, keahliannya apa? Bidang keuangan keahliannya apa? Sosial politik keahliannya apa? Itu tidak ada. Enggak ada melampirkan sertifikasi sama sekali. Hanya melampirkan ijazah,” katanya.
Pihak Gubernur berargumen, DRH bermeterai yang menunjukkan rekam jejak relevan sudah cukup memenuhi syarat secara sah dan tidak mensyaratkan sertifikasi profesi.
Dua Personel Dipersoalkan Soal Syarat S1
Pergub Pasal 9 huruf c mengatur pendidikan paling rendah S1 atau setara. Tim Advokat Publik mengklaim menemukan dua nama yang tidak memenuhi syarat, yakni Teguh Ponco Pamungkas (Bidang Informasi dan Komunikasi Publik) dan Muhammad Reza Padillah (Staf Pendukung Bidang SDM).
“Pada pembuktian kemarin kami bisa membuktikan dalil kami bahwa ada dua tim ahli yang tidak punya ijazah S1 atau setara,” ujarnya.
Fakta terbaru, keduanya sudah tidak lagi tercantum dalam SK baru. Teguh mundur pada 3 Agustus 2026 di tengah persidangan berlangsung.
“Dari pihak gubernur sendiri tidak menyangkal, tidak juga membuktikan bahwa dia punya S1 atau tidak. Tapi faktanya dia keluar,” kata Dyah.
Dugaan Status PPPK dan Larangan ASN
Nama Ari Utari Diduga Aktif sebagai PPPK Dinkes
Persoalan lain adalah status Ari Utari. Tim Advokat Publik menduga Ari berstatus PPPK di Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim saat masuk TGUPP, padahal Pasal 9 huruf e Pergub melarang ASN menjadi anggota tim kecuali akademisi.
“Dan Ari Utari bukan akademisi tetapi murni P3K yang lolos pengumuman di 2022, dan saat ini Ari Utari sudah mengundurkan diri per tanggal 1 Juni,” ujarnya. Ari juga tercatat tidak menyerahkan biodata.
Enam Personel Mundur, Dua Tak Pernah Aktif
SK awal ditetapkan 19 Februari 2026, namun gelombang pengunduran diri terjadi cepat:
– 26 Feb: Enjang Dana Resi mundur
– 27 Feb: Risyad mundur
– 28 Feb: Hijrah Mas’ud mundur
– 29 April: Irfan Wahid mundur
– 1 Juni: Ari Utari mundur
– 3 Agustus: Teguh Ponco Pamungkas mundur
Saksi fakta Ismiati (anggota TGUPP Bidang Optimalisasi Pendapatan) menyebut Enjang dan Risyad bahkan tidak pernah hadir sejak awal dibentuk.
Honorarium Rp20–45 Juta di RKA, Saksi Mengaku Terima Rp14,25 Juta
Berdasarkan RKA-PD Pemprov Kaltim 2026, honorarium TGUPP dialokasikan 9 bulan dengan total Rp8,3 miliar. Nominal tercantum Rp20 juta terendah hingga Rp45 juta tertinggi per bulan tergantung posisi.
Namun, dua saksi fakta, Ismiati dan Imran Duse, mengaku menerima berbeda.
“Pada kenyataannya, di fakta persidangan para saksi fakta menyatakan bahwa mereka hanya menerima Rp14.250.000, langsung transfer ke rekening. Tidak tahu potongannya apa, tidak ada slip gaji, hanya dimintai nomor rekening,” kata Dyah.
Seluruh biaya dibebankan pada APBD melalui DPA Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
SK Diganti di Tengah Persidangan
Ahli Sebut Cukup Direvisi, Gubernur Malah Cabut dan Terbitkan Baru
Perubahan SK menjadi sorotan terakhir. SK awal diganti dengan SK baru yang ditetapkan 20 Agustus 2026 dan disampaikan di persidangan 27 Agustus. Susunan berkurang 10 personel dari 47 personel sebelumnya.
“Jadi 10 orang itu, enam orang mengundurkan diri, dua orang terkena evaluasi, dua orang tanpa keterangan,” ujar Dyah.
Menurut tiga ahli yang dihadirkan (dari Kemenkumham, Unmul, dan UMKT), jika hanya pengurangan anggota, SK cukup direvisi, tidak perlu dicabut.
“Kalau dicabut, artinya ini kita bicara undang-undang, kalau dicabut artinya gubernur dengan sadar menyatakan SK-nya cacat hukum,” kata Dyah merujuk Pasal 64 UU No. 30 Tahun 2014.
Tim Advokat Publik masih mempertimbangkan banding atau melapor ke lembaga lain seperti BPK.
“Ada kemungkinan banding. Bisa jadi kita terima putusan ini. Bisa jadi kita melangkah ke lembaga-lembaga yang lain,” pungkasnya.




