Catataan.co – Nikah Dini Disalahkan, Zina Dibiarkan. Fenomena sosial di tengah masyarakat makin menunjukkan kontradiksi. Di satu sisi, budaya bebas kian marak tanpa kendali, di sisi lain pernikahan dini yang justru berpotensi menutup pintu zina dianggap masalah serius. Realitas ini tergambar jelas dalam temuan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Timur. Salah satunya, fenomena pernikahan dini di Kabupaten Paser, yang kembali menjadi sorotan publik.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Paser mencatat, sebanyak 68 kasus konseling pernikahan anak. Dari total 68 kasus yang sudah dikonselingkan, 46 di antaranya merupakan anak yang putus sekolah. Selain itu, 12 kasus melibatkan remaja lulusan SMA yang usianya belum mencapai 19 tahun. Adapun 10 kasus lainnya terjadi akibat kehamilan di luar nikah.
Amir Faisol, Kepala DPPKBP3A Kabupaten Paser menyatakan, bahwa walaupun ada UU Nomor 16 Tahun 2019—yang merevisi UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974—sudah menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun. Namun, praktik pernikahan anak tetap marak. Amir juga mengatakan, yang menikah kebanyakan adalah anak putus sekolah dan faktor hamil duluan.
Kata Amir, pernikahan dini dianggap rentan menimbulkan berbagai persoalan dalam kehidupan rumah tangga, terutama karena faktor psikologis anak yang belum matang. Oleh karena itu, Amir menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mendukung program pemerintah untuk mencegah pernikahan dini.
DPPKBP3A memperkirakan jumlah kasus konseling pernikahan anak di Kabupaten Paser akan terus bertambah hingga akhir tahun 2025 nanti.
Pemerintah daerah pun terus berupaya melaksanakan pendekatan kepada masyarakat, termasuk melalui edukasi di sekolah dan penyuluhan tingkat desa. Tentunya, kerja sama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci penting untuk menghentikan siklus pernikahan dini yang berpotensi merugikan masa depan generasi muda.
Data mengenai meningkatnya angka pernikahan anak seharusnya membuat kita tak sekadar prihatin, melainkan juga bertanya lebih dalam. Mengapa fenomena ini terus berulang, bahkan meningkat setiap tahun, meski berbagai program dan regulasi sudah dibuat? Di sinilah pentingnya kita menelisik akar persoalan yang sebenarnya tentang arah moral dan sistem kehidupan masyarakat kita hari ini. (https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1776634581/kasus-pernikahan-anak-di-paser-naik-jadi-68-kasus-dalam-8-bulan)
Zina Dibiarkan?
Jika kita menelusuri lebih dalam, meningkatnya angka nikah dini bukan hanya karena kurangnya edukasi atau lemahnya ekonomi. Akan tetapi, karena akar permasalahan yang lebih mendasar, yaitu cara pandang sekuler terhadap kehidupan hari ini yang meminggirkan nilai-nilai Islam dari sistem sosial dan pendidikan. Kita sering mendengar slogan lindungi anak dari pernikahan dini, tetapi jarang mendengar seruan, lindungi anak dari pergaulan bebas. Padahal, keduanya tak bisa dipisahkan.
Pergaulan bebas yang kian masif hari ini tampak legal dalam sistem sekularisme nan liberal yang diterapkan saat ini. Sistem ini tidak memiliki filter dalam menghadapi serangan industri media yang memengaruhi remaja untuk melakukan maksiat.
Contohnya, pornografi dan pornoaksi yang membanjiri kanal-kanal sosmed kita. Sehingga, otak remaja sering terpapar konten-konten maksiat tersebut dan muncul hasrat untuk melampiaskannya.
Kalau sudah begitu, wajar bila remaja banyak yang terjerumus dalam arus pergaulan bebas, hamil di luar nikah, bahkan tega melakukan aborsi.
Begitupun dalam negara sekuler liberal, tidak ada aturan baku yang mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan. Hubungan antara laki-laki dan perempuan sering kali diwarnai nuansa seksual yang mengarah pada kemaksiatan. Dalam hal ini, negara juga bercorak kapitalis tidak berani menutup tempat-tempat yang mengundang kemaksiatan seperti kelab malam, karaoke, lokalisasi, hotel-hotel yang membolehkan pasangan bukan mahram menginap, konser, dan sebagainya.
Bagi negara kapitalis, semua itu mendatangkan keuntungan yang besar, maka sayang jika harus ditutup. SDAE yang melimpah malah diserahkan kepada asing dan swasta. Alhasil, negara hanya mengandalkan utang dan pajak dari tempat-tempat maksiat di atas sebagai sumber APBN.
Adapun undang-undang yang membatasi usia pernikahan, sejatinya bukan juga solusi karena akar masalahnya adalah pergaulan bebas. Begitupun sistem pendidikan hari ini yang tidak membekali generasi dengan ilmu yang cukup dalam rumah tangga, membuat generasi rapuh dalam menjalani pernikahan. Mereka tidak dibekali menjadi ibu atau ayah yang baik. Sehingga ketika menjalani rumah tangga, mereka tidak dewasa dan banyak cekcok bermunculan. Alhasil, bukan nikah dini yang harusnya dipermasalahkan, karena hal ini dibolehkan dalam Islam.
Dengan demikian, pemerintah semestinya memandang masalah ini dengan tepat. Hukuman mestinya ditegakkan kepada rakyat yang berani melakukan kemaksiatan. Tidak cukup hanya diberikan konseling dan dispensasi nikah. Perlu solusi komperehensif untuk diterapkan negara agar tidak ada yang berani berbuat maksiat seenaknya.
Pernikahan Dini dalam Islam
Dalam beberapa artikel yang sudah saya tulis berkaitan dengan tema pernikahan dini, sering kali saya menyampaikan bahwa Islam tidak melarang pernikahan dini. Usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan bukanlah halangan, karena standar untuk siap menikah sejatinya adalah kesiapan ilmu, mental dan finansial dalam menjalani bahtera rumah tangga. Hukum menikah dalam Islam pun sunah.
Dalilnya, sabda Nabi saw., “Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaknya menikah, sebab menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR Bukhari dan Muslim)
Sebagai seorang muslim, tentunya standar kita hanyalah Islam, bukan akal dan hawa nafsu masing-masing. Oleh karenanya, jika Islam tidak melarang pernikahan dini, maka itulah yang harus kita ikuti.
Tujuan pernikahan pun dalam Islam adalah tujuan yang suci, karena menikah sesungguhnya untuk menyempurnakan separuh agama, melestarikan jenis, dan menjaga kehormatan. Sedangkan yang belum menikah, maka Islam memiliki aturan yang baku dan jelas untuk menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan agar tetap sesuai dengan koridor syariat. Aturan-aturan tersebut di antaranya, larangan mendekati zina dan berzina, larangan berdua-duaan (khalwat) dan campur baur (ikhtilat), perintah untuk menutup aurat, menundukkan pandangan dan dan melarang tabarruj (berhias berlebihan) dan menampakkannya di depan umum. Semua larangan itu sudah ada dalam kitab yang mulia, yakni Al-Qur’an.
Baca Juga: Seksualisasi Anak
Al-Qur’an diturunkan bukan hanya untuk dibaca atau diperlombakan, melainkan untuk diterapkan agar kehormatan dan akal generasi terjaga dari kerusakan akibat kemaksiatan. Semua aturan ini tidak cukup hanya dilaksanakan oleh individu saja. Negara harus memfasilitasi dengan menerapkan aturan-aturan ini.
Oleh karena itu, hadirnya negara dalam bingkai kepemimpinan yang berlandaskan akidah Islam sangat dibutuhkan hari ini. Sebab, negara seperti ini pasti berani menutup dan melarang berdirinya tempat-tempat yang mengundang kemaksiatan. Industri media dalam negara Islam pun juga akan dijaga ketat dan hanya boleh menampilkan konten-konten edukasi yang mendidik dan mensyiarkan dakwah Islam. Razia tentu akan dilakukan setiap hari untuk memastikan rakyat tunduk pada aturan Islam.
Jika aturan telah ditegakkan, tetapi masih ada yang berani melanggar, maka negara tidak akan segan menghukum dengan hukuman yang tegas dan berefek jera. Seperti, hukuman cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Dalam kitab Nizhamul Ijtima’iy fil Islam karya Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dinyatakan bahwa masyarakat Islam dalam Khilafah memandang hubungan pria dan wanita yang bersifat seksual, termasuk kejahatan dan dosa besar. Pelakunya akan dipandang sebagai orang yang harus dikucilkan dan orang hina yang dipandang dengan pandangan marah dan nista.
Demikianlah, mekanisme Islam dalam menjaga pergaulan rakyatnya. Tentunya, tidak cukup hanya menerapkan satu sistem saja. Perlu dukungan dari sistem-sistem lainnya yang juga harus berlandaskan Islam, agar negara sejahtera dan jauh dari murka Allah.
Sungguh, takutlah kita pada hadis Nabi saw., “Apabila zina dan riba telah tampak di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan azab Allah bagi diri-diri mereka.” (HR Hakim). Wahai umat, tunggu apalagi? Mari satukan langkah untuk mempelajari Islam sebagai solusi kehidupan dan memperjuangkannya menjadi aturan yang mengatur hidup kita.
Wallahu ‘alam bishawab. []
Penulis: Hanifah Tarisa Budiyanti, S. Ag
Aktivis Muslimah




