Perda P4S untuk Menanggulangi HIV, Efektifkah?

Perda P4S untuk Menanggulangi HIV, Efektifkah?

Catatan.co – OPINI. Perda P4S untuk Menanggulangi HIV, Efektifkah? Hari ini, Kota Bogor tengah menghadapi lonjakan kasus HIV yang berada di level mengkhawatirkan. Data terbaru mencatat ada sekitar 2.000 kasus HIV positif baru dalam lima tahun terakhir. Di mana 599 kasus di antaranya terjadi sepanjang tahun 2025.

Lima puluh persen kasus baru tersebut menyerang kelompok usia produktif dan didominasi oleh kaum laki-laki. Menurut Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Pansus Perlindungan Anak Kota Bogor, Endah Purwanti, mayoritas kasus ini berkaitan dengan perilaku seksual yang berisiko.

(https://www.detik.com/jabar/berita/d-8590878/hiv-di-kota-bogor-meledak-dprd-desak-perwali-p4s-segera-terbit).

Angka-angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas. Hal ini merupakan salah satu sinyal bahwa ada yang perlu kita benahi bersama untuk masyarakat yang lebih baik.

Tantangan Perda P4S di Lapangan

Merespons kondisi sosial yang memprihatinkan ini, pemerintah Kota Bogor mengandalkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual atau P4S. Di atas kertas, perda ini dirancang cukup komprehensif karena telah memuat strategi pencegahan edukatif di hulu hingga penanggulangan medis di hilir, serta secara eksplisit melibatkan klausul peran serta aktif dari masyarakat. Namun, hingga pertengahan tahun 2026 ini, implementasi nyata dari aturan bagus tersebut masih berproses di ranah birokrasi akibat belum rampungnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis operasionalnya.

Baca Juga: HIV Meningkat 

Implementasi Perda ini tampaknya tidak akan berjalan mulus, karena pada kenyataannya ia dipaksa bekerja di dalam ekosistem masyarakat yang sekuler. Klausul “peran serta masyarakat” dan “strategi pencegahan” yang diamanatkan perda sering kali mandek di tataran formalitas. Ketika regulasi berhadapan dengan realitas di lapangan, penanganan yang berjalan akhirnya kembali terjebak pada solusi medis-teknis yang bersifat kuratif di hilir, seperti sekadar mengandalkan pengobatan ARV atau membagikan layanan konseling.

(https://bogor-kita.com/kasus-hiv-di-kota-bogor-capai-2-000-dalam-lima-tahun-dprd-minta-edukasi-diperkuat/)

Pendekatan sekuler sejenis ini tanpa sadar hanya memitigasi penyebaran penyakit agar tidak meluas. Namun, kewalahan menyentuh sisi pembenahan perilaku mendasar individu karena terbentur dinding kebebasan gaya hidup yang dilindungi sistem saat ini.

Pandangan Sekuler: Longgarnya Standar Perilaku

Jika kita mau jujur, cara pandang hidup sekuler dan liberal yang menjamur di tengah masyarakat telah menyebabkan HIV/ AIDS sulit dihindari. Sekularisme—yang memisahkan nilai-nilai agama dari keputusan kehidupan sehari-hari— membuat standar kebahagiaan dan kepuasan hidup masyarakat bergeser pada aspek materi serta kebebasan fisik semata. Tanpa sadar, benteng moral di dalam diri masyarakat perlahan runtuh.

Ditambah pula dengan arus liberalisasi informasi yang sulit dibendung. Di zaman smartphone ini, bukanlah hal yang sulit untuk mengakses konten pornografi, aplikasi kencan bebas, hingga ruang komunikasi komunitas LSL tanpa ada penyaringan yang ketat dari otoritas berwenang. Lingkungan sekuler-liberal inilah yang setiap harinya membentuk pola pikir dan gaya hidup bebas pada individu. Akibatnya, upaya pencegahan apa pun yang ditulis di dalam lembaran Perda tingkat kota akan selalu kewalahan membendung arus kerusakan perilaku yang diproduksi secara masif oleh sistem di hulunya.

Langkah Komprehensif Islam

Islam menawarkan cara pandang yang utuh dan komperehensif dalam menyelamatkan masyarakat. Islam tidak datang untuk sekadar menghakimi fisik yang sakit di hilir, melainkan mengaktifkan fungsi pencegahan di hulu dan penanggulangan hilir secara hakiki melalui sinergi tiga pilar yang memuliakan manusia.

Pertama, pilar ketakwaan individu. Keluarga sebagai madrasah pertama yang dikuatkan oleh sistem pendidikan yang berbasis akidah. Setiap individu dibentuk sebagai pribadi memiliki ketakwaan dan kepribadian yang kuat. Masyarakat dididik untuk memahami bahwa pemenuhan naluri kasih sayang dan seksual memiliki jalur yang sangat mulia, terhormat, dan sah, yaitu melalui ikatan pernikahan.

Allah Swt. mengingatkan dalam Al-Quran, “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Isra’: 32)

Prinsip ini membentengi pemikiran individu agar menjauhi segala bentuk aktivitas seksual yang berisiko, sebelum hal itu mewujud dalam penyakit fisik.

Kedua, pilar masyarakat. Jika Perda P4S baru sebatas mengimbau peran serta masyarakat, Islam menjadikannya sebagai kewajiban hukum syarak melalui budaya saling peduli, menyayangi, dan mengingatkan dalam kebaikan (amar ma’ruf nahi munkar). Lingkungan tempat tinggal serta masyarakat yang aktif menjaga hukum syarak akan melahirkan kehidupan sosial yang hangat dan sehat. Hal tersebut secara alami menutup ruang bagi berkembangnya perilaku menyimpang di lingkungan pemukiman Kota Bogor.

Ketiga, pilar negara. Dalam pandangan Islam, negara memegang kendali penuh di hulu dengan menutup akses terhadap konten yang merusak, seperti memblokir situs pornografi dan aplikasi kencan bebas di internet. Selain itu, hukum yang tegas diterapkan untuk memberikan efek jera agar kerusakan tidak meluas ke generasi berikutnya. Sementara dari sisi kemanusiaan dan pelayanan kesehatan, bagi masyarakat yang tertular HIV bukan karena perilaku maksiat (seperti seorang istri yang setia, tetapi tertular dari suaminya, atau melalui prosedur medis), negara sepenuhnya menjamin pengobatan gratis dan memberikan perlindungan terbaik tanpa sekat stigma negatif.

Kesimpulan

Upaya melindungi usia produktif di Kota Bogor dari penyebaran HIV memerlukan paradigma baru yang berani menyentuh akar kehidupan. Kita tidak bisa sekadar bertumpu pada teks aturan formal Perda P4S yang operasionalnya masih tersandera birokrasi Perwali. Apatah lagi menyerahkan mitigasi medis di Puskesmas yang sifatnya hanya mengobati luka di hilir.

Sudah saatnya kita menengok kembali aturan Islam yang menyeluruh (kaffah). Sebuah solusi universal yang tidak hanya mengintegrasikan aspek kesehatan fisik, melainkan juga kebersihan jiwa langsung dari hulunya demi menyelamatkan kemanusiaan itu sendiri.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Atifa Rahmi

Aktivis Muslimah