Catatan.co – OPINI. PHK Massal Terulang, Bukti Nyata Gagalnya Kapitalisme. Mendapatkan pekerjaan yang layak untuk sekadar bisa bertahan hidup adalah topik pembicaraan hangat bagi setiap para pencari nafkah bak sego jangan kata orang Jawa. Di negeri yang konon gemah ripah loh jenawi ini, untuk urusan mencari pekerjaan dirasakan semakin hari semakin sulit.
Begitu pun mendapatkan pekerjaan kembali setelah PHK pun menjadi ancaman tersendiri bagi korban PHK. Seperti yang terjadi baru-baru ini yang dirasakan oleh karyawan PT Xacti Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang manufaktur di Depok , Jawa Barat.
Sebanyak 350 karyawannya di PHK massal akibat perusahaan tidak mampu lagi bertahan dan kesulitan dalam bersaing. Tekanan konflik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan biaya produksi menjadi alasan utama terjadinya PHK tersebut.
https://money.kompas.com/read/2026/05/25/151155826/kspi-sebut-pt-xacti-indonesia-di-depok-tutup-350-karyawan-kena-phk
PHK: Buah Logis Kapitalisme
PHK massal adalah buah logis dari sistem kapitalisme. Karena sistem ekonomi kapitalisme menganggap bahwa manusia atau buruh itu sebagai komoditas. Maka wajar, untuk menghindari kerugian, para kapital akan memangkas biaya produksi, di mana buruh ada di dalamnya.
Sedangkan untuk memulai dan membuka usaha pun tak luput dari kendala, yaitu kesulitan dalam mendapatkan modal.
Pemberian modal hanya dipusatkan pada segelintir orang saja sehingga lapangan kerja menjadi terbatas bukan karena kurangnya kebutuhan kerja semata.
Masyarakat dibiarkan bersaing secara tidak sehat. Hasilnya para kapital bisa mendapatkan kesempatan sebesar-besarnya dalam usaha memperoleh harta. Kesenjangan hidup akan lebih melebar di tengah masyarakat. Monopoli kekayaan tak terhindarkan karena adanya kebebasan dalam kepemilikan. Perputaran harta hanya berputar pada segelintir orang, bahkan mereka bisa menguasai kebutuhan hidup manusia dari hulu sampai hilir.
Akar Masalah Berulangnya PHK
Jika kita telaah, apa yang menjadi akar masalah hingga kejadian seperti ini senantiasa terulang?
Sistem ini berorientasi hanya pada keuntungan dan manfaat semata. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya mengambil peran minimalis dalam tugasnya. Boleh dibilang peran terbesarnya justru sebagai penjaga kepentingan para pemilik modal.
Baca Juga: Krisis Guru
Oleh karena itu, ketika gelombang PHK massal melanda, negara paling jauh hanya menawarkan jaring pengaman sosial. Ujungnya rakyat dibiarkan kembali untuk bisa menemukan solusi sendiri dalam memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Termasuk kurangnya lapangan kerja yang dibutuhkan. Sungguh mendapatkan kesejahteraan dan keadilan adalah ilusi dalam sistem kapitalisme ini.
Pertanyaannya apakah problem kurangnya lapangan kerja bisa diselesaikan? Dengan cara bagaimana ?
Solusi Islam
Problem kurangnya lapangan pekerjaan sebenarnya adalah permasalahan hidup yang bisa diatasi. Pasalnya, mampu mencukupi kebutuhan hidup adalah hak setiap manusia. Artinya, ini bagian dari naluri bawaan manusia, yaitu mempertahankan diri. Karena itu harus dipenuhi dan ada jaminan kemudahan mendapatkannya.
Sebab, ketika kebitihan tersebut tidak terpenuhi, akan dapat menimbulkan kegelisahan dan bahkan kehilangan semangat hidup serta putus asa. Namun, ketika dibebaskan tanpa batasan yang jelas akan berakibat menyusahkan dan menghalangi manusia yang lain untuk mendapatkan hal tersebut. Kebutuhan hidup pasti sedangkan pendapatan tak teratasi.
Islam sebagai agama yang sempurna menawarkan solusi terbaik dalam memecahkan problem kehidupan manusia. Dari bangun tidur hingga membangun negara yang di dalamnya termasuk mengurai dan mengatasi problem kekurangan lapangan pekerjaan yang terulang.
Dalam kitab Nizham Iqtishodiy karya Syekh Taqiyudin An Nabhani dijelaskan bahwa bekerja menurut syariat adalah salah satu dari sebab-sebab kepemilikan harta. Makna bekerja beraneka ragam jenis, bentuk, dan berbeda pula hasilnya.
Dari pemahaman ini, maka syariat menentukan jenis- jenis pekerjaan yang layak untuk dijadikan sebab kepemilikan, di antaranya menghidupkan tanah mati, menggali kandungan dalam perut bumi atau udara, berburu, makelar, kerja sama usaha (harta dan tenaga), musaqot dan ijarah (kontrak kerja).
Terkait kepemilikan individu ini diatur oleh syariat Islam dengan mekanisme yang sesuai dengan fitrah manusia serta mampu mengatur kepemilikan tersebut. Sehingga manusia bisa selamat dan terhindar dari ancaman bahaya akibat kebebasan kepemilikan individu. Karena kepemilikan individu ini merupakan salah satu gejala dari naluri manusia untuk mempertahankan diri.
Islam tidak membiarkan manusia memenuhi kebutuhannya secara salah. Maka, ada pembatasan mekanisme untuk mendapatkannya. Dengan mekanisme ini, maka tidak akan ada kasus segelintir orang mendominasi kebutuhan masyarakat. Masyarakat pun akan terhindar dari kelangkaan barang karena distribusi kekayaan yang merata.
Misal, menghidupkan tanah mati. Islam memberikan hak kepada siapa pun untuk mengolah, menanami, bahkan mendirikan bangunan usaha selama tidak ada pemiliknya dan tidak dimanfaatkan oleh siapa pun. Baik muslim maupun orang kafir zimi dengan syarat harus dikelola selama tiga tahun secara terus menerus. Namun, ketika mereka membiarkan tanah tersebut mati kembali, maka hak kepemilikan tanah tersebut hilang.
Nabi bersabda, ”Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, peluang usaha akan terbuka luas bagi siapa pun yang mempunyai kemampuan bertani misalnya.
Negara dalam pandangan Islam adalah raa’in. Penguasa adalah pelayan rakyat yang mempunyai kewajiban menjamin lapangan kerja bagi pencari nafkah sebagai tanggung jawabnya dalam menjamin kebutuhan setiap individu demi tercapainya kesejahteraan hidup rakyatnya.
Sistem ekonomi Islam membagi kepemilikan harta menjadi tiga yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara serta harta yang menjadi hak baitulmal kaum muslim beserta aspek pengolahan secara khas.
Keberadaan baitulmal yang merupakan pos pemasukan dan pengeluaran harta menjadi hak kaum muslim. Baitulmal hadir sebagai jaminan nyata bagi rakyatnya. Kebutuhan individu maupun komunal masyarakat pun harus dipenuhi. Pemasukan pos harta baitulmal pun sangat banyak untuk memberi modal bagi rakyatnya. Semua diberikan tanpa syarat yang memberatkan. Termasuk kebutuhan mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara langsung bagi setiap individu rakyatnya.
Dengan adanya mekanisme pembatasan kepemilikan harta yang jelas, maka negara Islam akan mampu mencegah monopoli dan ketimpangan hidup. Kejelasan dalam mewujudkan keadilan dalam distribusi akan bisa menciptakan ekonomi yang luas dan beragam.
Begitulah gambaran negara Islam dalam menyelesaikan segala problematika rakyat, manusia akan diposisikan sebagai manusia, bukan komoditas yang dipergunakan hanya ketika bermanfaat saja. Rakyat dalam harta sekaligus pengembangan harta individunya diberikan kesempatan sama kepada siapa saja yang membutuhkannya dan berkemampuan.
Semua ini dijalankan oleh penguasa (khalifah) sebagai bentuk ketaatan kepada Allah atas amanah yang diberikan kepadanya dan keyakinan bahwa kepengurusan dan pelayanan terhadap rakyatnya akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Tidakkah kita rindu dengan semua itu?
Waallahu a’ lam bishowab []
Penulis: Setyorini
Komunitas Ibu Peduli Negeri




