Purantara.id, Kutai Kartanegara – Kepemimpinan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini berganti tangan. Arfan Boma Pratama, yang sebelumnya memimpin Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), resmi dilantik sebagai Kasatpol PP Kukar menggantikan Heldiansyah.
Serah terima jabatan (Sertijab) berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar pada hari Kamis (21/3/2024). Acara diawali dengan penandatanganan naskah berita acara sertijab oleh Heldiansyah dan Arfan Boma Pratama, menandakan peralihan tugas dan tanggung jawab secara resmi.
Heldiansyah, yang telah memimpin Satpol PP Kukar selama beberapa periode, kini beralih posisi menjadi Staf Ahli Bupati Kukar. Sementara Arfan Boma, dengan pengalamannya di bidang perindustrian dan perdagangan, siap membawa Satpol PP Kukar menuju era baru.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Sunggono mengucapkan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kasatpol PP terdahulu atas kinerjanya yang luar biasa, terutama dalam mengawal pelaksanaan demokrasi di Kukar yang berjalan dengan sukses dan tanpa hambatan.
“Pak Heldi dan jajaran Satpol PP Kukar telah menunjukkan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Terima kasih atas kerja keras dan pengabdiannya,” ucapnya.
Lanjutnya, Pemkab berencana merekrut pegawai non ASN di Satpol PP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ia berharap agar pegawai non ASN yang sudah terdaftar dan bekerja selama puluhan tahun dapat mengikuti seleksi dan mempersiapkan diri.
“Supaya bisa diterima sesuai dengan kompetensi, saya titip Kasatpol PP dan bagian kepegawaian untuk mendata semua pegawai non ASN di Satpol PP,” ujarnya.
Sunggono berharap, dibawah kepemimpinan Kasatpol PP yang baru, adanya peningkatan kompetensi untuk teman teman Satpol PP supaya menunjang kinerja guna mensukseskan program program di wilayah Kukar.
“Harapannya nanti ada peningkatan kompetensi secara bertahap bagi rekan rekan, meskipun tidak semuanya PNS, tapi bisa kompetensi lain sesuai kebutuhan lembaga,” tandasnya. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)