Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja

Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja

Catatan.co – Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja. Menteri PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menyebutkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tercatat 14.039 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga 3 juli 2025, dengan lonjakan lebih dari 2.000 kasus hanya dalam 17 hari. Namun, angka ini masih jauh di bawah temuan Survei SPHPN dan SNPHAR 2024 yang mengungkapkan prevalensi kekerasan jauh lebih tinggi.

(https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/menteri-pppa-banyak-perempuan-dan-anak-korban-kekerasan-tidak-berani-melapor)

Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia terus merangkak naik dari tahun ke tahun. Data GoodStats mencatat, per 4 September 2025 jumlah perkara KDRT telah menembus 10.240 kasus. Kasus KDRT stabil di angka 1000 kasus lebih setiap bulannya, bahkan pada Juli 2025 tercatat rekor tertinggi dengan 1.395 kasus baru. Angka tersebut mengundang keprihatinan sejumlah pihak lantaran kian mengkhawatirkan. Sejumlah pegiat perempuan mendesak perhatian serius dari masyarakat maupun negara.

Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Sri Lestari, M.Si., menilai tren ini sebagai sinyal bahwa masyarakat Indonesia “tidak sedang baik-baik saja”. Dalam pandangannya, peningkatan kasus KDRT jamak disebabkan banyaknya tekanan hidup yang tidak terselesaikan.

(https://www.ums.ac.id/berita/teropong-jagat/kekerasan-dalam-rumah-tangga-yang-menyisakan-luka)

Sekularisme dan Hilangnya Agama

Faktor utama penyebab makin meluasnya KDRT dan kekerasan remaja  merupakan buah dari sekularisme yang terjadi. ‎Keretakan keluarga dapat berdampak negatif pada perilaku remaja, seperti memicu kenakalan, agresivitas, rasa rendah diri, dan penarikan diri dari lingkungan sosial. Hal ini bisa jadi disebabkan konflik, perceraian, atau ketidakstabilan di rumah yang mengakibatkan  stres dan menyebabkan remaja mencari perhatian atau meluapkan kekecewaan dengan cara negatif.

Pemisahan agama dengan kehidupan dunia membuat manusia hilang arah dan tujuan hidup. Mereka tak lagi merasa takut akan konsekuensi kita sebagaimana makhluk Allah, yang kelak dimintai pertanggung jawaban di akhirat dari tiap perbuatannya.

Lemahnya landasan takwa dari masyarakat hingga tak lagi ada kontrol sosial di lingkungan menyangkut kasus KDRT, karena menyangkut ranah pribadi seseorang. Sehingga masyarakat cenderung tak mau ikut campur. Lebih parah lagi, mereka mendiamkannya, lantaran merasa bukan bagian dari tanggung jawab bersama.

Begitupun dengan kenakalan remaja yang terjadi. Normalisasi perilaku seperti merokok, free sex, yang dahulu tabu kini dianggap hal yang lumrah. Ini menjadikan remaja berperilaku sesuka hatinya sekadar memenuhi ego dan bagian dari eksistensi diri. Hal ini disebabkan dari ketidakharmonisan di dalam keluarga dan lemahnya kontrol dari berbagai pihak terutama keluarga sebagai benteng pertama dalam kehidupan.

Selain itu, sistem pendidikan sekuler-liberal juga berkontribusi pada maraknya kenakalan di lingkungan remaja. Sistem ini memberikan kebebasan pada perilaku remaja, batasan-batasan agama tak lagi diindahkan. Semua semata mengedepankan hawa nafsu dan egoisme individu tanpa memikirkan orang lain.

Di sisi lain, sistem ini menjadikan pandangan hidup remaja semua dinilai dari materi. Kebahagian diukur hanya dari keduniawian saja. Tolok ukur kesuksesannya pun hanya sebatas sukses dunia tanpa diimbangi penguatan akhlak dan adab pada tiap individu. Hanya sekadar ingin dipandang sukses, mereka berlomba-lomba dengan berbagai cara bahkan tanpa mengindahkan halal haram lagi.

Tuntutan ekonomi dan gaya hidup masa kini juga membuat kasus KDRT dan kenakalan remaja makin merebak. Negara cenderung abai dalam melindungi rakyatnya. Akar dari permasalahnya tak pernah mampu dituntaskan secara menyeluruh. Semua sanksi juga tak membuat adanya efek jera bagi pelaku KDRT maupun pelaku kenakalan remaja.

Islam Solusi

Keluarga merupakan bagian terpenting dari sebuah peradaban layaknya sebuah pondasi sebuah bangunan. Semua berawal dari bagaimana sebuah keluarga dibentuk. Berhasil atau tidaknya regenerasi suatu bangsa dimulai dari penanaman karakter pada sebuah keluarga.

Ibadah terpanjang manusia adalah berada dalam sebuah rumah tangga. Maka, tujuan dari terbentuknya sebuah keluarga adalah sebagai ladang mencari rida Allah semata.

Dalam QS At-Tahrim ayat 6 dikatakan pentingnya memelihara keluarga dari perkara-perkara yang mengancam ketahanannya dalam bentuk apa pun.  “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

Ketahanan keluarga tak bisa dilepaskan dari peran negara dalam memberikan rasa “aman” bagi masyarakat. Negara berkewajiban memberi keamanan baik dari segi internal maupun eksternal.

Baca Juga: Santri Antara Seremonial

Segi internal, yakni penguatan nilai-nilai Islam dari setiap individu berupa pendidikan agama yang mendalam sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah yang diaplikasakan dalam kehidupan sehari-hari. Pembagian peran tiap anggota keluarga sebagaimana hak dan kewajibannya yang sesuai Al-Qur’an. Bagaimana tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota keluarga berjalan selaras sesuai dengan fitrahnya.

Di tengah dinamika kehidupan, kehadiran seorang suami sebagai qawwam menjadi pondasi utama yang menentukan keharmonisan dan keberkahan dalam rumah tangga. Sementara tugas seorang istri atau ibu adalah sekolah utama dan pertama bagi anak-anaknya. Tempat anak-anak belajar nilai-nilai kehidupan, moral, dan akhlak sejak dini.

Bagian eksternal merupakan keamanan dari segi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Keamanan finansial bagi setiap keluarga tentu menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam mengelola sumber daya alam, menyediakan lapangan pekerjaan, layanan pendidikan dan kesehatan yang  berlandaskan pada kesejahteraan rakyatnya sesuai dengan syariat Islam. Sehingga konflik yang ada di dalam rumah tangga pada masyarakat bisa diminimalisasi. Kehidupan masyarakat juga lebih sejahtera, karena kemiskinan yang terstruktur mampu mendekatkan pada kekufuran.

Penerapan peraturan hukum sanksi Islam (uqubat) juga memberikan efek jera bagi pelaku KDRT dan kenakalan remaja. Hukuman dalam Islam bersifat tegas, mengikat, dan memaksa, bertujuan untuk memberikan balasan, mendidik pelaku, serta mencegah kejahatan. Sehingga terciptalah bangsa yang berakhlakul kharimah.

Wallahu’alam bishawab. []

Penulis: Tri Riesna Riandayani, S.T.P

Aktivis Muslimah Bekasi