SAMARINDA – Negara ditaksir merugi sekitar Rp500 miliar dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kini menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar.
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial BH (Kadistamben Kukar periode 2009–2010) dan ADR (Kadistamben Kukar periode 2011–2013).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan kerugian tersebut timbul akibat aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, maupun kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak benar,” ujar Toni, Kamis (19/2/2026).
Penyidik menduga pada periode 2009–2010, BH menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) kepada tiga perusahaan tersebut. Sehingga ketiganya bebas melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di HPL Nomor 01.
“Seharusnya tidak menerbitkan IUP OP untuk PT KRA, PT ABE dan PT JMB,” katanya.
Sementara pada periode 2011–2012 saat ADR menjabat, aktivitas tambang disebut masih berlangsung tanpa izin sah dari pemegang HPL.
“Tersangka ADR diduga melakukan pembiaran terhadap penambangan secara tidak benar tanpa izin dari Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” tambahnya.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda sejak Rabu (18/2/2026).
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidananya lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegas Toni.
Keduanya dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain,” pungkasnya.



