Catatan.co – OPINI. Penertiban Pedagang Kaki Lima: Cermin Kerasnya Ibu Kota. Wali Kota Bekasi geram melihat maraknya PKL (Pedagang Kaki Lima) di Plaza Patriot Candrabhaga, yang menurut aturan seharusnya menjadi ruang publik untuk olahraga dan rekreasi. Namun, di sisi lain ada seorang PKL mengaku membayar uang keamanan dan kebersihan kepada oknum sebagai kompensasi PKL berjualan di tempat umum. Dari kejadian ini Wali kota Bekasi memerintahkan penataan PKL serta mempertanyakan dugaan pungutan tersebut.
(https://radarbekasi.id/2026/08/23/tri-adhianto-geram-pkl-marak-di-plaza-patriot-pedagang-ngaku-bayar-uang-keamanan/)
Urbanisasi
Sempitnya lahan pekerjaan di desa membuat seseorang berhijrah ke kota. Kota menjadi magnet bagi penduduk desa. Kota “seolah” menjanjikan pekerjaan yang layak bagi mereka yang putus asa karena sempitnya lahan pekerjaan di desa. Hal ini membuat arus urbanisasi semakin tak terbendung, termasuk Kota Bekasi.
Mengacu pada publikasi Kota Bekasi, dalam angka 2026 dari Badan Pusat Statistik (BPS), populasi kawasan urban ini terus menanjak dengan laju pertumbuhan sekitar 1,04% per tahun dan menjadi salah satu destinasi utama kaum urban dari Jakarta. Arus urbanisasi menuntut seseorang untuk bertahan hidup di tengah kerasnya ibu kota. Berbagai cara dilakukan oleh seseorang agar bisa hidup di perkotaan, salah satunya dengan menjadi PKL. Namun, hingga hari ini PKL masih menjadi bulan-bulanan aparat, karena PKL di anggap mengganggu ketertiban dan kerapian kota.
Baca Juga: Tidak Ada Penguasa Tunggal
Jika kita lihat, di sosial media banyak kasus penertiban PKL yang berakhir bentrok antar PKL dengan aparat terkait. Tak sedikit aparat dengan alasan penertiban, mengangkut dagangan PKL ke mobilnya. Hal ini yang mengakibatkan bentrok antar PKL dengan aparat.
Lemahnya Penataan Ruang Publik
Permasalah PKL hingga hari ini masih menjadi PR di kota-kota besar khususnya Bekasi. Maraknya PKL menunjukkan lemahnya penataan dan pengawasan ruang publik, hingga area yang seharusnya untuk olahraga dan rekreasi berubah menjadi lokasi berdagang. Pemerintah setempat seharusnya memberikan lahan untuk PKL berjualan sehingga tidak memakan ruang publik.
Selain itu, ketika ada penyediaan tempat khusus untuk PKL akan membuat PKL aman dalam berjualan tanpa menggangu aktivitas publik. Di tengah kegaduhan PKL ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan keadaan. Beberapa PKL mengaku membayar uang keamanan setiap bulan kepada oknum tertentu. Dugaan pembayaran uang keamanan kepada oknum mengindikasikan adanya celah pungutan liar, yang merugikan pedagang sekaligus mencederai fungsi pelayanan publik.
Penertiban PKL sejatinya belum menyentuh akar masalah. Lagi-lagi pedagang cilik yang menjadi korbannya. Penertiban PKL, cermin kerasnya hidup di ibu kota. Butuh solusi mendasar agar permasalahan PKL tak semakin mengular.
Pemerintah daerah perlu membenahi pengawasan, menindak oknum yang berbuat curang, serta menyediakan penataan usaha yang jelas agar kebutuhan ekonomi pedagang tetap terakomodasi. Dengan begini, maka permasalahan PKL akan sedikit terurai. Ruang terbuka dapat dimanfaatkan untuk aktivitas publik dan PKL dengan tempat khusus dapat berjualan dengan leluasa.
Namun, hari ini permasalahan PKL belum terselesaikan dengan merata. Mereka masih berkelut dengan kubangan permasalahan, mulai dari tempat berjualan, modal usaha, dan lain sebagainya. Belum lagi PKL yang berjualan di trotoar karena tidak ada tempat berjualan, tak luput dari kejaran petugas keamanan.
Butuh solusi sistemis agar kasus PKL tidak terus berulang. Solusi ini bersumber dari sistem Islam. Dalam sistem Islam, penataan kota sangat diperhatikan supaya penduduk nyaman dalam beraktivitas. Namun, hal ini tidak merugikan orang lain khususnya pedagang yang ini mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sistem Islam Menjamin Keamanan
وَضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا قَرْيَةً كَانَتْ اٰمِنَةً مُّطْمَئِنَّةً يَّأْتِيْهَا رِزْقُهَا رَغَدًا مِّنْ كُلِّ مَكَانٍ فَكَفَرَتْ بِاَنْعُمِ اللّٰهِ فَاَذَاقَهَا اللّٰهُ لِبَاسَ الْجُوْعِ وَالْخَوْفِ بِمَا كَانُوْا يَصْنَعُوْنَ
“Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri (kota) yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari setiap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.” (QS. An-Nahl (16): 112)
Ayat di atas menggambarkan Allah Swt. akan memberikan keberkahan rezeki bagi kota yang menerapkan aturan-Nya. Namun, sebaliknya bagi kota yang ingkar Allah akan turunkan kelaparan dan ketakutan.
Gambaran kota dalam sistem Islam yang tertata rapi didasarkan pada konsep tata kota islami terintegrasi dan berpusat pada pemenuhan kebutuhan spiritual, sosial, ekonomi, serta privasi penghuninya. Sistem ini mencapai puncak kejayaannya pada masa keemasan peradaban Islam. Pembangunan kota baru seperti Kota Baghdad yang diinisiasi oleh Al-Manshur atau Kufah, dirancang secara matematis dengan melibatkan para arsitek dan insinyur terbaik.
Berikut adalah karakteristik utama tatanan kota dalam peradaban sistem Islam:
Pertama, struktur konsentris berpusat pada masjid. Masjid jami sebagai poros, terletak tepat di pusat kota sebagai pusat ibadah, pemerintahan, dan edukasi.
Kedua, zonasi pasar dan ekonomi yang tertib. Pengelompokan berdasar komoditas, pasar di tata rapi mengelilingi area pusat kota. Pengawasan pasar dilakukan oleh Institusi Hisbah. Petugas pasar atau muhtasib berpatroli untuk memastikan tidak ada penimbunan barang, manipulasi timbangan, atau pedagang yang memakan badan jalan umum.
Ketiga, jaringan jalan dan transportasi. Sistem hierarki jalan, jalan utama dibuat lebar untuk logistik dan militer. Jalan sekunder menghubungkan antardistrik, sedangkan jalan tersier berupa gang-gang buntu khusus menuju kompleks rumah warga.
Keempat, sanitasi dan fasilitas publik modern. Sistem saluran air pasokan dan limbah di kota-kota besar memiliki pipa bawah tanah untuk memasok air bersih ke rumah-rumah warga sekaligus membuang limbah domestik agar tidak mencemari jalanan. Taman Kota adalah ruang terbuka hijau dan taman dirancang rapi sebagai tempat interaksi sosial warga.
Demikianlah gambaran kota dalam sistem Islam. Berikut cara pemimpin negara Islam dalam menyelesaikan permasalah tata kota dan PKL:
1. Penataan PKL dengan aturan yang jelas dan adil. Menyediakan lokasi usaha yang layak agar kebutuhan pedagang tetap terpenuhi tanpa mengganggu fungsi fasilitas umum.
2. Perketat pengawasan dan tindak pungutan liar, sebab negara berkewajiban menjaga hak masyarakat dan mencegah praktik yang merugikan. Prinsip pengawasan ini sejalan dengan konsep hisbah dalam Islam.
3. Hadirkan negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat, dengan memastikan ruang publik dikelola untuk kemaslahatan masyarakat serta memberikan akses ekonomi yang sesuai syariat.
Demikianlah cara sistem Islam dalam menyelesaikan masalah PKL. Dengan penataan yang sesuai dengan syariat Islam, maka PKL dapat berjualan dengan nyaman tanpa ada bayang-bayang penertiban dari petugas ketertiban, karena PKL diberikan tempat khusus untuk berdagang. Sehingga hal ini tidak mengganggu tata kota dan aktivitas warga.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis: Lia Ummu Thoriq
Aktivis Muslimah Peduli Generasi



