Korban Gempa Meninggal di Pengungsian, Negara Lepas Tangan

Korban Gempa Meninggal di Pengungsian, Negara Lepas Tangan

Catatan.co – OPINI. Korban Gempa Meninggal di Pengungsian, Negara Lepas Tangan. Gempa telah mengguncang bumi bagian timur Indonesia, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gempa ini terjadi pada pertengahan bulan Agustus 2026. Namun, tidak berhenti sampai di situ, ada kejadian yang lebih mengguncang publik. Korban pengungsian meninggal dunia di tenda pengungsian, jumlahnya tidak main-main yaitu 94 orang.

DPR RI mendorong audit terhadap kondisi pengungsian ini. DPR RI yang diwakili Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris mengaku prihatin. Sebab data tersebut menunjukkan bahwasanya yang meninggal di pengungsian lebih banyak dari korban yang terdampak gempa secara langsung, yakni sebanyak 48 orang.

Total korban tewas menjadi 142 orang. “Korban bencana yang meninggal di pengungsian lebih banyak dibandingkan korban akibat gempa, harus ada upaya serius atau audit terkait dengan kondisi pengungsian itu,” kata Charles di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (16/7). Charles menambahkan audit harus memastikan kondisi riil yang ada di pengungsian, terutama terkait dengan fasilitas dan layanan kesehatan. Charles meyakini ada yang tidak beres dengan kondisi pengungsian jika dilihat dari jumlah korban yang meninggal cukup banyak dibandingkan korban gempa.

Sumber: (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260917171220-20-1405111/94-pengungsi-gempa-ntt-meninggal-di-pengungsian/amp)

Bencana alam adalah peristiwa alam yang terjadi di luar kekuasaan manusia. Kita sebagai hamba harus menerima kondisi ini sebagai bentuk keimanan kita kepada Allah. Karena ini di bawah kendali Allah Swt. Namun, penanganan pasca bencana itu di bawah kendali manusia sepenuhnya. Pemerintah dan masyarakat setempat harus serius dalam menangani pasca bencana agar korban tak terus bertambah.

Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah peribahasa yang cocok untuk menggambar kondisi masyarakat NTT yang sedang terkena musibah gempa bumi. Mereka bersedih karena saudaranya meninggal dunia terkena musibah gempa, tapi yang membuat sedih lagi ada tambahan korban yang meninggal di pengungsian. Tingginya angka kematian di pengungsian dipengaruhi oleh terbatasnya fasilitas kesehatan di pengungsian. Hal ini berimbas pada  minimnya layanan kesehatan pada masyarakat yang mengungsi. Padahal, saat itu kondisinya mendesak di tengah cuaca ekstrem, sangat panas di siang hari dan begitu dingin di malam hari.

Selain terbatasnya fasilitas kesehatan, kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban gempa di pengungsian terbukti sangat lemah. Buktinya pemerintah seharusnya bergerak cepat turun ke lapangan untuk memberikan bantuan kepada korban gempa. Namun, bantuan tersebut sangat lambat akibatnya banyak memakan korban jiwa.

Peran negara sebagai pengurus rakyat dalam sistem sekuler tidak berfungsi optimal sehingga menyengsarakan rakyat, bahkan yang tengah bencana. Harus ada upaya perubahan agar kasus yang serupa tidak terus berulang.

Penanganan Bencana Alam dalam Sistem Islam

“Imam adalah ra’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR. Bukhari)

“Sesungguhnya Al Imam itu adalah perisai orang-orang yang akan berperang di belakangnya, mendukung dan berlindung dari musuh dengan kekuasaannya” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud)

Kedua hadis di atas menyadarkan kita bahwa standar kepemimpinan harus disandarkan kepada Islam. Sosok pemimpin dalam Islam adalah pengurus yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Dalam prinsip sistem Islam, penanganan bencana alam adalah tanggung jawab negara.

Baca Juga: Orang Tua Tak Bisa Sendiri

Dalam perspektif sistem pemerintahan Islam, pengurusan korban pascabencana alam didasarkan pada prinsip Ri’ayah asy–Syu’un (pengurusan urusan rakyat). Negara bertindak sebagai pengayom pelindung yang wajib hadir melayani masyarakat secara mutlak. Strategi penanganan pascabencana oleh negara Islam dilakukan dengan baik dan optimal sebagai bagian dari pengurusan terhadap rakyat dan agar korban jiwa tidak semakin bertambah.

Negara Islam akan mengerahkan komando terpusat melalui departemen khusus kedaruratan (Diwan ath-Thawari) untuk segera mengurus korban selamat maupun yang wafat. Dewan ini memantau penyediaan kebutuhan pokok bagi korban dengan Layak. Negara wajib menjamin pasokan makanan bersih, pakaian, obat-obatan, serta tenda darurat yang memadai secara gratis agar korban tidak menderita penyakit atau kelaparan.

Selain kebutuhan pokok, negara juga melakukan rehabilitasi mental dan penguatan akidah. Pasalnya bencana tidak hanya merusak fisik, tetapi juga psikologis korban. Negara akan menerjunkan para ulama dan konselor untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) melalui taujih dan ceramah agama guna mengukuhkan keimanan, kesabaran, dan ketabahan mereka dalam menghadapi ujian.

Bagi korban yang meninggal, maka pengurusan jenazah sesuai fikih darurat juga dilakukan. Hal ini untuk korban yang meninggal dunia, proses evakuasi diprioritaskan tanpa mengorbankan keselamatan tim penolong yang masih hidup. Jenazah diurus sesuai syariat (dimandikan, dikafani, disalatkan). Jika kondisi darurat membuat jenazah membusuk atau massal, diterapkan hukum fikih darurat seperti penguburan massal demi menjaga kehormatan manusia dan kesehatan publik.

Tidak hanya pengurusan terhadap korban bencana baik yang meninggal maupun yang hidup, negara juga akan memperbaiki kondisi lingkungan dan ekonomi. Setelah masa tanggap darurat logistik terpenuhi, negara fokus melakukan rekonstruksi. Negara segera memperbaiki infrastruktur dasar yang rusak seperti rumah tinggal, rumah sakit, tempat ibadah, pasar, jalan, hingga kantor pemerintahan agar aktivitas warga kembali normal.

Jika tim ahli geologi negara menyatakan bahwa wilayah tersebut sudah tidak layak huni atau terlalu rawan bencana, kepala negara akan merelokasi penduduk ke tempat baru yang lebih aman secara cuma-cuma. Negara juga akan memberikan bantuan modal atau stimulus ekonomi bagi para korban yang kehilangan mata pencaharian mereka agar roda perekonomian keluarga bisa mandiri kembali.

Dalam sistem keuangan Islam, pembiayaan seluruh penanggulangan bencana ini tidak boleh ditunda atau bergantung pada bantuan luar negeri atau utang ribawi. Pendanaan diambil secara mutlak dari kas negara (baitulmal). Demikianlah cara sistem Islam dalam penanganan bencana alam. Allahu a’lam bish-showaab.[]

Penulis: Lia Ummu Thoriq

(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)