Catatan.co – Korupsi Kian Menjadi, Kegagalan Sistem Sekuler Kapitalistik Neolib. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi sistematis dalam proyek jalan di Sumatra Utara senilai Rp231,8 miliar. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat Dinas PUPR Sumut dan pihak swasta.
Modus korupsi bermula dari manipulasi sistem e-katalog, yang seharusnya menjadi instrumen transparansi pengadaan barang dan jasa. Sejak awal, pejabat dinas bersama calon penyedia telah melakukan survei lokasi secara tertutup. Mereka kemudian merekayasa waktu dan format tayangnya proyek di e-katalog agar hanya bisa dimenangkan oleh perusahaan tertentu—yakni PT DNG dan PT RN.
Dalam praktiknya, para pejabat yang terlibat menerima suap berupa uang tunai dan transfer, dengan total mencapai sekitar Rp2 miliar. Salah satu tersangka bahkan telah menerima setidaknya Rp120 juta selama periode Maret 2024 hingga Juni 2025. KPK juga menemukan bahwa ada kesepakatan “fee proyek” sebesar 4–5 persen dari total nilai proyek, yang diduga akan dibayarkan setelah pekerjaan berjalan.
(https://kumparan.com/kumparannews/kasus-jalan-di-sumut-ungkap-upaya-kongkalikong-rekayasa-e-katalog-ini-kata-kpk-25OVY9zeEo6/4)
Kasus ini membuka mata bahwa sistem e-katalog pun rentan disalahgunakan bila tidak diawasi ketat. KPK menyoroti perlunya penguatan kontrol, pengawasan, dan transparansi dalam proses pengadaan, serta berkomitmen mendalami keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini.
Gurita Korupsi: Ada U di Balik B
Di balik jalan yang dibangun, ada yang diam-diam menggerogoti negara. Ketika pemerintah gencar mengampanyekan efisiensi anggaran demi “penyelamatan fiskal”, publik diminta memahami sejumlah pemangkasan besar-besaran. Rakyat diminta maklum saat subsidi dicabut, iuran BPJS dinaikkan, tunjangan guru dipangkas, bansos dikurangi, riset dijegal anggarannya, bahkan pertahanan negara pun mendapat jatah yang lebih sempit. Semua atas nama penghematan demi keberlanjutan fiskal.
Namun, di tengah narasi hemat itu, nyatanya ada pihak-pihak yang justru sangat “berani belanja”—bukan untuk rakyat, tetapi untuk memperkaya diri sendiri. Skandal korupsi proyek jalan senilai Rp231,8 miliar di Sumatra Utara adalah contohnya yang paling mutakhir. Di saat negara sedang mengetatkan ikat pinggang, sejumlah pejabat Dinas PUPR dan rekanan swasta justru dengan rapi merekayasa sistem e-katalog agar proyek jalan jatuh ke tangan yang mereka kehendaki. Bukan dengan kompetisi terbuka, tetapi lewat kongkalikong yang penuh hitung-hitungan fee, suap, dan setoran.
Yang lebih menyakitkan, sistem yang seharusnya meminimalisir korupsi e-katalog, malah dijadikan kedok baru. Proyek jalan yang dibiayai dari anggaran publik ternyata sejak awal sudah ditentukan pemenangnya, lengkap dengan “jatah” 4–5% untuk oknum penerima. Sementara itu, rakyat di berbagai pelosok harus puas dengan layanan kesehatan yang tak lagi gratis, guru-guru menjerit karena tunjangan dikurangi, dan para peneliti berhenti meneliti karena dana dikunci.
Betapa ironis. Di atas jalan yang dibangun dari pajak rakyat, korupsi justru melaju kencang. Dan di bawah jalan itu, banyak hak rakyat yang tergilas diam-diam oleh kepentingan pribadi para pejabatnya.
Kegagalan Paradigma Sekuler-Kapitalistik Neoliberal
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatra Utara bukan sekadar skandal administratif atau kelalaian birokrasi biasa. Ia adalah cerminan nyata dari kegagalan sistemik buah dari paradigma sekuler kapitalistik neolib yang selama ini dijadikan fondasi dalam mengelola negara. Dalam sistem ini, kekuasaan dipisahkan dari nilai-nilai moral dan spiritual. Sementara pengelolaan sumber daya negara tunduk pada logika pasar dan kepentingan modal.
Paradigma ini menjadikan rakyat sebagai beban anggaran, bukan pemilik kedaulatan. Maka tak mengherankan ketika negara justru sibuk memangkas anggaran untuk layanan dasar: peserta BPJS Kesehatan dikeluarkan dari skema PBI, tunjangan guru dikurangi, dana riset dan pertahanan ditekan. Semua dilakukan atas nama efisiensi fiskal dan disiplin anggaran. Namun di saat yang sama, para pejabat daerah bisa dengan santainya menyusun kongkalikong proyek miliaran rupiah, lengkap dengan jatah fee dan skenario pemenangan vendor tertentu.
Kasus jalan di Sumut membongkar bagaimana proyek-proyek negara tidak lagi dikelola untuk kepentingan publik, melainkan sebagai komoditas dagang. E-katalog yang sejatinya dibuat untuk mempersempit ruang korupsi, malah direkayasa demi memfasilitasi transaksi gelap antara penguasa teknis dan pemilik modal. Inilah wajah asli politik demokrasi transaksional dalam sistem kapitalisme sekuler: kekuasaan bukan untuk melayani, tetapi untuk diperjualbelikan.
Di sinilah letak kegagalan mendasar sistem sekuler kapitalistik. Ia tidak mampu melahirkan tata kelola yang adil, bersih, dan menyejahterakan. Justru sebaliknya, sistem ini menormalisasi praktik-praktik korupsi, menjadikannya bagian dari “mekanisme kerja” pemerintahan. Kekuasaan kehilangan kesakralannya, karena tidak lagi dipandang sebagai amanah, melainkan sebagai aset yang harus dimonetisasi.
Ketika hukum tunduk pada kekuasaan, dan kekuasaan tunduk pada modal, maka keadilan hanya jadi jargon, bukan kenyataan. Rakyat pun dipaksa hidup dalam ironi: diminta berhemat demi negara. Sementara para pejabat justru berpesta dalam anggaran yang seharusnya milik publik.
Tinggalkan Paradigma Gagal, Beralih ke Kepemimpinan Berbasis Akidah
Kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara menunjukkan satu hal yang tak bisa disangkal lagi, bahwa sistem sekuler kapitalistik neoliberal telah gagal total dalam mengelola urusan rakyat. Ia melahirkan tata kelola yang kering dari nilai agama dan moral, yang menjadikan jabatan sebagai komoditas dan anggaran publik sebagai ladang bancakan. Ketika hukum hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan, dan kekuasaan menjadi milik segelintir elite yang transaksional, maka keadilan hanyalah mimpi.
Berbeda dengan sistem Islam. Dalam paradigma kepemimpinan yang berasas akidah Islam, kekuasaan dipandang sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Kepemimpinan dalam Islam bukan sekadar soal tata kelola, tetapi soal tanggung jawab dalam meriayah bangsa dan negara. Pemimpin bukan penguasa atas rakyat, melainkan pelayan yang terikat pada syariat.
Dalam paradigma Islam, menumbuhkan aktivitas amar makruf nahi mungkar (saling menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran) tidak hanya diwajibkan kepada individu, tetapi menjadi tanggung jawab struktural negara. Maka, sistem Islam tidak membiarkan celah kekuasaan berjalan tanpa pengawasan total. Tidak ada ruang bagi politik transaksional, karena pemilihan pemimpin dan pengelolaan kekayaan publik dilakukan atas dasar amanah, bukan kepentingan modal.
Lebih jauh, syariat Islam mengatur dengan rinci sistem keuangan negara (baitulmal), mekanisme distribusi kekayaan, serta pengawasan terhadap pejabat negara. Hukuman tegas terhadap koruptor tidak hanya dijatuhkan sebagai sanksi hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak publik. Dalam sistem Islam, proyek-proyek publik seperti pembangunan jalan tidak akan menjadi ajang bancakan karena prosesnya tidak tunduk pada sistem tender ala kapitalisme, melainkan dikendalikan langsung oleh negara dengan prinsip kemaslahatan, keterbukaan, dan akuntabilitas syar’i.
Inilah perbedaan mendasar, ketika kepemimpinan dibangun atas asas akidah, maka masyarakat yang terbangun pun bukan hanya sejahtera secara materi, tetapi juga adil secara moral. Tidak ada pemangkasan dana rakyat untuk “efisiensi”, sementara pejabat pesta pora dengan anggaran negara. Tidak ada elite yang menjual kekuasaan pada pemilik modal. Sebaliknya, yang ada adalah pemimpin yang takut berbuat zalim, dan rakyat yang dilindungi oleh hukum yang adil.
Dengan demikian, jika solusi atas korupsi ingin menyentuh akar, maka bukan sekadar ganti orang atau sistem e-katalog baru yang dibutuhkan. Akan tetapi perubahan paradigma: dari kepemimpinan yang sekuler dan kapitalistik, menuju kepemimpinan yang berlandaskan akidah Islam.
Islam menawarkan solusi menyeluruh. Dengan paradigma kepemimpinan berbasis akidah, Islam menanamkan tanggung jawab moral pada setiap pemegang amanah. Sistemnya dibangun atas aturan syariat yang jika diterapkan secara kaffah mampu menutup celah penyimpangan, termasuk korupsi dan penyalahgunaan jabatan.
Sejarah pun telah membuktikannya. Di masa keemasan Daulah Islamiah, masyarakat hidup dalam keadilan dan kesejahteraan tinggi, tanpa gurita korupsi seperti hari ini. Karena itu, tiada solusi nyata selain penerapan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis. Miladiah al-Qibthiyah
(Aktivis Muslimah DIY)




