Catatan.co, SAMARINDA – DPRD Samarinda, Perda Trantibum Landasan Hukum Penertiban Pertamini dan Usaha Lain.
Pemerintah Kota Samarinda kini memiliki dasar hukum untuk menertibkan usaha Pertamini yang sebelumnya sulit diatur. Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), yang baru disahkan pada Rabu (18/12), dinilai menjadi solusi atas permasalahan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menyebut Perda ini sebagai terobosan penting untuk menangani berbagai persoalan ketertiban di kota tersebut. Salah satu fokus utama adalah penertiban Pertamini yang dianggap berisiko dan tidak memenuhi standar keamanan.
“Dengan adanya Perda ini, Satpol PP dapat segera mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku. Ini adalah landasan hukum yang selama ini kita butuhkan,” kata Samri.
Ia menjelaskan, Perda Trantibum memiliki cakupan luas yang mencakup berbagai aspek ketertiban umum, termasuk pengelolaan Pertamini. Samri menyoroti potensi bahaya dari usaha ini, terutama terkait keamanan peralatan yang digunakan serta lokasi operasionalnya yang sering berada di kawasan permukiman.
“Pertamini yang dikelola secara tidak sesuai standar sangat berisiko, baik terhadap kebakaran maupun keselamatan masyarakat sekitar,” jelas politisi PKS tersebut.
Samri menekankan bahwa Perda ini bertujuan utama untuk melindungi masyarakat dari risiko yang timbul akibat aktivitas yang tidak teratur atau tidak memiliki izin. Ia juga berharap, dengan adanya Perda ini, penegakan hukum dapat dilakukan secara konsisten.
“Tidak hanya soal Pertamini, Perda ini juga dapat digunakan untuk mengatur hal lain, seperti gangguan yang disebabkan oleh aktivitas kafe atau usaha lain di lingkungan permukiman,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan bahwa implementasi Perda ini harus berjalan efektif, bukan sekadar menjadi aturan formalitas. Dengan langkah yang tepat, ia yakin ketertiban dan keamanan masyarakat Samarinda dapat terjaga lebih baik.
“Semoga Satpol PP dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan memastikan bahwa Perda ini benar-benar menjadi alat perlindungan bagi masyarakat,” pungkasnya.