Catatan.co – Alih Fungsi Lahan Marak, Bukti Kapitalisme Merusak. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengecam tindakan alih fungsi lahan perkebunan teh di Pangalengan, yang kini digantikan dengan tanaman sayuran seperti wortel dan kentang, juga dijadikan objek wisata. Sebelumnya, puluhan hektar kebun teh yang berlokasi di Blok Pahlawan, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah dikonversi menjadi lahan pertanian sayuran. Tindakan alih fungsi lahan yang diduga dilakukan secara ilegal ini melibatkan sekelompok orang yang memanfaatkan lahan perkebunan teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) regional I Jawa Barat.
Tak pelak, hal ini menimbulkan gelombang keresahan di tengah warga Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Karena, alih fungsi lahan tersebut telah menghilangkan sumber mata pencarian mereka.
(https://bandung.kompas.com/read/2025/04/22/164656178/kecam-alih-fungsi-lahan-ilegal-perkebunan-teh-pangalengan-bupati-bandung)
Dampak Alih Fungsi Lahan
Selain berdampak pada sektor ekonomi, alih fungsi lahan juga berdampak pada lingkungan. Perubahan lingkungan yang drastis membuat beberapa wilayah terkena musibah. Banjir dan perubahan suhu yang ekstrem tak jarang dirasakan oleh warga sekitar.
Praktik ini sudah berlangsung cukup lama, tetapi warga sekitar enggan bersuara. Pasalnya, mereka diancam oleh kekuatan modal dan dukungan yang mem- _back-up_ pengusaha tersebut. Parahnya, pengusaha tersebut memiliki kekuatan hukum, yakni izin dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
Dengan dalih telah mengantongi izin atau hak guna usaha (HGU) dari PTPN di lahan-lahan teh tersebut, mereka pun bertindak seenaknya. Sehingga berdampak buruk pada lingkungan dan sektor ekonomi warga sekitar.
Miris, alih fungsi lahan, terus dilakukan baik untuk pariwisata ataupun pertanian dengan dalih meningkatkan ekonomi masyarakat. Padahal, sejatinya alih fungsi lahan justru memenuhi kerakusan para kapitalis besar. Masyarakat hanya memperoleh remah-remahnya saja.
Sebut saja, tukang parkir, buka warung di daerah wisata dan lain sebagainya yang sifatnya kecil dibanding dengan keuntungan para kapitalis besar yang melakukan fungsi lahan tersebut. Tak aneh, masyarakat setempat merasakan dampak negatif dari pengalihan fungsi seperti banjir, perubahan suhu dan hilangnya mata pencaharian utama mereka.
Kapitalisme Merusak
Terkait hal ini, perlu dipahami bahwa pada sistem kapitalisme sekuler tidak ada rumus memperhatikan hajat hidup masyarakat banyak. Karena penguasa sejatinya hanya mementingkan kepentingan para kapitalis. Alih fungsi lahan akan dipandang meresahkan jika dilakukan secara ilegal.
Belum lagi ketika hasil penelusuran ditemukan adanya pihak-pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa izin melalui birokrat setempat. Pun dorongan pihak yang melakukannya demi uang. Hal ini tentu merugikan para pemetik teh, karena melihat realitas pohonnya sudah tidak ada.
Faktanya, fenomena ini sudah berlangsung lama, dan tidak ada sanksi tegas dari penguasa dalam menanggani para pengusaha nakal tersebut. Di sinilah rusaknya sistem kapitalisme, karena terdapat derivat yang mengakui adanya kebebasan dalam berkepemilikan. Alhasil, pihak swasta pun dalam hal ini para kapitalis besar, bisa dengan mudah menguasai lahan yang seharusnya milik umum dan tidak bisa dikuasai oleh individu untuk mendulang keuntungan segelintir orang saja.
Solusi Islam
Berbeda halnya dengan sistem Islam ketika diterapkan secara kafah. Pengalihan fungsi lahan bisa saja dilakukan tetapi dengan alasan yang pasti, yaitu untuk kemaslahatan umat. Bukan merusak lahan, tetapi untuk meningkatkan produktivitas lahan.
Islam jelas mengatur untuk tata kelola lahan. Apalagi, lahan yang jumlahnya besar seperti tanah perkebunan, tidak boleh dikelola oleh segelintir orang, sementara masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam Islam penguasa tidak sekadar regulator. Bukan hanya sekadar mengeluarkan izin pihak swasta untuk mengelola lahan besar, tetapi penguasa berperan sebagai pengatur urusan umat.
Penguasa dalam sistem Islam memahami betul mana lahan milik umum, milik negara dan milik individu. Semua kebijakan berdasarkan hukum syarak, karena para penguasa dalam Islam menyadari benar segala hal yang mereka terapkan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di yaumil akhir.
Sebagaimana hadis dari baginda Rasulullah saw.,
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
Artinya, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” *(HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun yang menjadi landasan pengelolaannya bukan asas manfaat. Negara tidak boleh menjadikan keuntungan sebagai tujuan. Semua kebijakan yang diterapkan semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat.
Semua itu hanya bisa terwujud manakala Islam dijadikan aturan dalam setiap lini kehidupan. Sehingga alih fungsi lahan tidak akan menjadi bancakan para kapitalis seperti hari ini. Kehidupan masyarakat pun akan tenang tanpa adanya kekhawatiran terkait bencana banjir.
Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis. Enung Nurhayati (Aktivis Muslimah)




