Catatan.co, Samarinda — Tekanan publik terhadap dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2024 terus menguat. Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) Kaltim kembali mengambil langkah nyata dengan menyerahkan dokumen pelaporan tambahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Kamis (14/8/2025), sebagai bentuk kelanjutan aksi mereka di berbagai lembaga penegak hukum, mulai dari Samarinda hingga Jakarta.
Bagi AMAK Kaltim, kunjungan kali ini bukan sekadar memenuhi prosedur administratif. Mereka memandang persoalan ini sudah terlalu lama dibiarkan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, realisasi belanja hibah Pemprov Kaltim mencapai Rp1,195 triliun dari total anggaran Rp1,270 triliun. Namun, temuan BPK mengungkap sederet masalah serius: sisa dana hibah Rp43,28 miliar tanpa rencana penggunaan, Rp11,96 miliar tanpa bukti pertanggungjawaban sah, lebih dari Rp325 miliar tidak dimonitor pemberi hibah, serta Program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) senilai Rp31,05 miliar yang tidak berjalan disertai keterlambatan penyetoran jasa giro.
Tak hanya DBON, lembaga penerima hibah besar seperti KONI Kaltim, KORMI Kaltim, Kwarda Pramuka Kaltim, dan NPCI Kaltim juga tercatat mengalami persoalan serupa. Masalahnya meliputi sisa dana yang tak digunakan hingga lemahnya monitoring dari instansi terkait.
Koordinator Lapangan AMAK Kaltim, Rijal, menegaskan persoalan ini tidak bisa dianggap sebatas kelalaian administrasi.
“Dana hibah ini berasal dari uang rakyat. Ketika ratusan miliar rupiah tidak jelas penggunaannya, itu bukan lagi kelalaian, tapi kegagalan sistem. Kami sudah berkali-kali memperingatkan, tapi pemerintah daerah seolah menutup mata dan telinga,” ujarnya tegas.
Rijal juga meluapkan kekecewaan terhadap lambannya respons aparat penegak hukum.
“Kami sudah turun ke jalan di Samarinda, mendatangi Kejati Kaltim, Gubernur, bahkan sampai ke Kejagung dan KPK. Tapi sampai hari ini, publik belum melihat langkah konkret untuk menuntaskan kasus ini. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bahwa uang rakyat bisa diutak-atik tanpa konsekuensi,” katanya.
Meski awalnya berencana menggelar aksi di Kantor Gubernur Kaltim hari ini, AMAK Kaltim memutuskan menundanya hingga pekan depan untuk menghindari benturan agenda dengan kelompok lain.
“Penundaan ini hanya soal teknis lapangan, bukan berarti melemahkan sikap kami. Justru kami ingin aksi pekan depan lebih besar dan lebih terkoordinasi. Hari ini fokus kami adalah menyerahkan dokumen pelaporan tambahan ke Kejati,” jelasnya.
AMAK Kaltim menegaskan empat tuntutan kepada Gubernur Kaltim: memikul tanggung jawab penuh atas pengelolaan dana hibah 2024, membuka dokumen pertanggungjawaban secara transparan, mengevaluasi total penerima hibah bermasalah, dan menerapkan mekanisme pengawasan ketat.
“Kami tidak akan diam sampai kasus ini selesai. Jika penegak hukum terus lamban, kami akan menggalang dukungan yang lebih luas, baik di tingkat daerah maupun nasional. Uang rakyat bukan untuk dibiarkan menguap tanpa jejak,” tutup Rijal.