Catatan.co, SAMARINDA – Pemerintah Kota Samarinda tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. Dalam pembahasan yang berlangsung di DPRD Kota Samarinda, Rabu (19/3/2025), sejumlah poin krusial diusulkan untuk diperbarui guna memperkuat kesiapsiagaan bencana di daerah tersebut.
Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa ada 10 poin utama yang menjadi fokus revisi. Salah satu yang menonjol adalah usulan pemberian sanksi bagi individu maupun badan usaha yang berkontribusi dalam menyebabkan bencana. “Kami ingin ada regulasi yang lebih tegas terkait tanggung jawab pelaku usaha dalam mencegah bencana,” ujarnya.
Selain itu, revisi ini juga mencakup pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berperan dalam pengawasan dan penegakan aturan. “PPNS ini penting untuk memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar dijalankan,” tambah Suwarso.
Di sisi kelembagaan, pembentukan Command Center Kebencanaan juga menjadi perhatian, bersama dengan penguatan struktur kelembagaan BPBD. Salah satu yang diusulkan adalah alokasi anggaran dari APBD untuk penanggulangan bencana. “Di Jakarta, anggaran untuk bencana dialokasikan sebesar 2 persen dari APBD, tapi Samarinda akan menyesuaikan dengan kondisi lokal,” jelasnya.
Tak hanya aspek regulasi dan kelembagaan, isu lingkungan juga masuk dalam revisi Perda ini. BPBD mengusulkan agar Satuan Pendidikan Aman Bencana serta perubahan iklim menjadi bagian dari regulasi. Selain itu, pola kerja sama dengan instansi terkait akan diperjelas guna meningkatkan efektivitas penanggulangan bencana di Samarinda.
Revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi mitigasi bencana serta mendorong peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam mencegah serta menangani potensi bencana di Samarinda.(DSH)