Pemprov Kaltim Raih WTP ke-12, BPK RI Tetap Temukan 27 Temuan dan 63 Rekomendasi

Catatan.co, SAMARINDA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim Tahun 2024 mendapatkan predikat Opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Namun, pihaknya juga mendapatkan 27 temuan dan 63 rekomendasi.

BPK RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jum’at (23/5/2025).

Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto melalui Staff Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI menyatakan beberapa di antara 27 temuan tersebut.

“Pertama, pelaksanaan pemberian kesempatan menyelesaikan pekerjaan melampaui tahun anggaran belum sepenuhnya didukung peraturan dan pengendalian yang memadai sehingga mengakibatkan adanya risiko pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan melewati tahun anggaran tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,”paparnya.

Temuan kedua, pengelolaan belanja program Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) dan Stimulan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan terdapatnya resiko tidak termanfaatkannya sisa dana BKT Tahun 2020-2023 senilai Rp3,5 miliar yang tertahan di rekening penerima beasiswa yang tidak memenuhi kriteria.

“Yang ketiga, ada temuan terkait dengan kekurangan volume atas 28 paket pekerjaan pada belanja modal gedung dan bangunan di 5 SKPB sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,18 miliar,”jelasnya.

Di kesempatan itu, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji hadir secara langsung menyampaikan sambutannya setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI. Ia mengucapkan syukur atas hasil yang diberikan.

“Dengan mendapatkan WTP ini, kita membuktikan bahwa kinerja OPD sangat baik, bisa memberikan laporan keuangan secara transparan dan terbuka kepada pemeriksa. Sehingga pemeriksa memutuskan memberikan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian,”ucapnya.

Seno menekankan bahwa predikat WTP ke-12 kalinya ini bukan menjadi tujuan akhir. Namun, penyemangat Pemprov Kaltim untuk bekerja maksimal dan memberikan pengabdian terbaik bagi negara.

Hal ini tak hanya menjadi fokus utama dari proses perbaikan akuntabilitas, tambahnya, tetapi merupakan landasan untuk memenuhi kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan.

“Untuk semakin melakukan perbaikan dan penjemput penyempurnaan dalam segala aspek termasuk sistem kepatuhan dan efektivitas pelanggaran,”tegasnya.

Seno Aji meminta kepada seluruh pimpinan OPD untuk segera menyusun dan melaksanakan rencana aksi rekomendasi serta melaporkan tingkat selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemprov Kaltim memiliki 60 hari kerja untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI.(DSH)