Judi dan Narkoba Mengancam Keharmonisan Keluarga

Judi dan Narkoba Mengancam Keharmonisan Keluarga

Catatan.coJudi dan Narkoba Mengancam Keharmonisan Keluarga. Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Samarinda. Kali ini, seorang bapak di kawasan Sempaja, Kecamatan Samarinda Utara tega memukuli anaknya hingga lemas. Aksi ini bukan kali pertama, sang istri juga kerap menjadi korban kekerasan suaminya hingga pelaku pernah ditahan selama dua bulan. Namun, hal itu ternyata tidak membuat jera, terbukti pelaku mengulangi hal yang sama. Kejadian ini dipicu masalah judi online (slot) di mana pelaku kesal karena sang anak tidak mau disuruh untuk mengambil uang hasil judi slot.

Masalah judi dan narkoba seolah tiada matinya, bahkan muncul kasus setiap tahunnya di mana sejumlah masyarakat tidak kapok berurusan dengan narkoba atau judol. Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan bahwa judi online dan narkoba memang merusak rumah tangga, bahkan bisa meningkat menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketika emosi dan ekonomi memburuk, perempuan kerap menjadi sasaran kekerasan, baik secara fisik, emosi, maupun ekonomi. Dalam kasus judi online, kekerasan ekonomi paling sering terjadi.

https://www.sapos.co.id/headline/2456069536/tolak-ambil-uang-slot-anak-dipukuli

Sebab Maraknya Judol dan Narkoba

Maraknya perjudian dan narkoba menjadi sebuah kekhawatiran bagi keharmonisan keluarga. Bagaimana tidak, bangunan keluarga bisa hancur akibat kecanduan judi dan narkoba. Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, hingga tindak kriminal seperti penganiayaan dan pembunuhan kerap terjadi akibat candu judi dan narkoba.

Faktor ekonomi menjadi salah satu pemicu seseorang untuk mendapatkan uang dengan jalan instan. Sulitnya mencari lapangan pekerjaan, PHK di mana-mana dan kurangnya skill dalam mendapatkan pekerjaan juga menjadi sebab masalah ekonomi hari ini. Apalagi masyarakat jauh dari pemahaman Islam sehingga mencari penghasilan dengan jalan apa pun, sekalipun haram akan dilakukan.

Jika ditelisik lebih jauh, masalah ekonomi hari ini akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalistik yang menyebabkan kekayaan hanya berpusat pada segelintir orang, dalam hal ini segelintir elite kekuasaan berkolaborasi dengan para pemilik modal untuk merampas harta milik rakyat. Mereka bermain-main di atas penderitaan rakyat dengan dalih investasi dan pembangunan yang berbasis eksploitasi SDA yakni melakukan bisnis yang terlihat menjanjikan meski pada faktanya harus banyak hal yang di korbankan. Tidak hanya kerusakan alam saja, tetapi juga perampasan ruang hidup masyarakat terjadi dengan rapi dibungkus dengan kebijakan yang semena-mena.

Perlu diketahui sumber daya alam seperti nikel, emas, timah, minyak bumi, serta batu bara sejatinya milik umat. Namun, di sistem kapitalisme semua itu halal dikuasai seluas-luasnya oleh para pemilik modal dan oligarki yang juga bergandengan dengan penguasa dalam menjalankan bisnis untuk kepentingan pribadi. Dampak pengelolaan yang semrawut ini tentu akan menimbulkan permasalahan, salah satunya adalah semakin tinggi tingkat kesenjangan dan kemiskinan.

Faktor ekonomi ini pun juga ikut andil dalam menjerumuskan pelajar pada pergaulan bebas. Sebagian pelajar akan lari pada pergaulan bebas ketika dirasa ia tidak mendapatkan keamanan dan kenyamanan di dalam rumah. Ada yang memilih pergaulan bebas karena dibutakan cinta semu, juga ada yang memilih pergaulan bebas karena gaya hidup. Apalagi pengaksesan internet sangat mudah tanpa batas. Ini adalah salah satu pintu masuk kemaksiatan jika tidak digunakan dengan benar. Apalagi arus budaya Barat yang masif masuk dalam tontonan dan merusak tatanan kehidupan masyarakat maupun generasi muda.

Data kasus judol dan narkoba di Kaltim hingga kini yakni 65 kasus narkoba,17 kasus perjudian (13 judi online dan 4 judi konvesional) dalam dua pekan. Bayangkan, setiap pekan kasus judol dan narkoba terus terjadi, maka akan semakin banyak pemicu-pemicu perceraian, kekerasan atau KDRT, dan juga kriminalitas.

Sebab lain maraknya perjudian dan narkoba adalah karena sistem kapitalisme sekuler, di mana tidak ada sanksi yang tegas dan membuat pelaku jera. Ditambah hukum yang ada mudah dibeli dengan uang sehingga mudah pula pelaku bebas dari jeratan hukum. Oleh karena itu, hanya melapor kasus ke pihak yang berwajib tentu tidak mampu mencegah masalah akibat judi dan narkoba.

Dalam hal ini juga negara lalai dalam hal menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin. Negara jugalah yang memfasilitasi media-media termasuk di dalamnya tontonan yang tidak pantas. Hal ini jelas bahwa ketika industri diserahkan kepada asing, maka akan menjadi hak asing untuk mengelolanya. KDRT, kasus kekerasan seksual, judol, narkoba, dan kejahatan lainnya akan terus berulang khususnya yang menimpa perempuan dan anak-anak. Tidak ada ruang aman bagi perempuan dan anak karena di mana pun, dengan siapa pun, dan kapan pun akan bisa terjadi tindak kejahatan selama sistem kehidupan ini jauh dari syariat Islam.

Perspektif Islam Atasi Judi dan Narkoba

Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk dalam hal perjudian, narkoba, dan lain-lain. Islam telah melarang dengan mengategorikan sebuah kemaksiatan karena dampak negatifnya sangat besar yaitu mencakup kecanduan, kriminalitas, kemiskinan, dan kehancuran moral individu serta masyarakat.

Ketika akidah Islam dijadikan sebagai landasan kokoh dalam bangunan keluarga, maka keluarga yang paham akan Islam akan jauh dari tindak kekerasan, terhindar dari narkoba dan judi karena takut akan dosa dan azab Allah Swt. di akhirat kelak.

Dalam sistem Islam, ada tiga benteng yang menjaga individu dari kemaksiatan, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan kontrol negara.

Pertama, individu yang bertakwa akan menempatkan rida Allah sebagai tujuan hidup sehingga akan senantiasa menyesuaikan perbuatannya dengan aturan Allah Swt. Segala perintah Allah akan segera dilaksanakan dan semua larangan Allah akan segera ditinggalkan, termasuk judi dan narkoba, dll.

Kedua, kontrol masyarakat. Islam memiliki masyarakat yang khas, yaitu masyarakat yang senantiasa beramar makruf nahi mungkar. Bahwa setiap individu ada potensi melakukan kemaksiatan sehingga perlu adanya kontrol masyarakat yang selalu menjaga suasana ketaatan. Senantiasa berlomba-lomba dalam kebaikan, mengajak kepada kebaikan, dan mencegah terjadinya kemungkaran.

Ketiga, kontrol negara yang menjalankan fungsi ri’ayah. Rasulullah saw. bersabda: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari).

Negara Islam akan menerapkan syariat Islam secara kaffah di seluruh sendi kehidupan.

Setelah mengedukasi individu dan masyarakat dengan Islam, negara ini juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat individu per individu. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok sehingga akan menghilangkan minat untuk melakukan praktik keharaman.

Support system Islam akan membuat seseorang terhindar dari kemaksiatan. Para laki-laki pun akan menjadi teladan dalam kehidupan rumah tangga. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa teladan terbaik adalah Rasulullah saw. dan setelahnya adalah para khalifah sebagai suami/ayah.

Terdapat pada dalil QS. An-Nisa ayat 34:

Laki-laki (suami) adalah pemimpin bagi kaum wanita (istri) Karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Syariat Islam juga menuntun penguasa dalam menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan penjaga. Salah satunya menetapkan bahwa upaya pembangunan termasuk paradigma pengelolaan tambang, nikel, batu bara, wajib didedikasikan untuk kemaslahatan umat, kemuliaan Islam, dan kejayaan negara. Bukan demi kepentingan kelompok tertentu, termasuk para pemilik uang. Alhasil, pembangunan dalam paradigma Islam jauh dari ancaman bencana yang diakibatkan oleh kerakusan manusia.

Selain itu, negara Islam menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Tidak hanya itu, negara harus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya serta memberi bantuan modal kerja bagi para penafkah. Negara memberikan modal usaha atau memberikan tanah mati untuk dikelola, sehingga masyarakat akan disibukkan untuk mencari harta yang halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.

Terdapat berbagai aturan yang menjamin kesejahteraan dan keadilan dalam syariat Islam termasuk sistem hukum dan persanksian untuk menjaga agar tidak terjadi pelanggaran atau kemaksiatan terus berulang. Dalam Islam, sanksi memiliki dua fungsi yaitu sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus), dan diberikan sesuai dengan kadar kejahatannya.

Dengan demikian, sudah saatnya sistem Islam ini dirindukan dan diterapkan kembali oleh kaum muslim yang akan menjadi sistem kepemimpinan ideal.

Wallahualam bi shawwab.[]

Penulis. Az Zahra Miftachurrizqi (Aktivis Muslimah)