Demontrasi Marak, Bukti Kebijakan Tak Memihak Rakyat

Demontrasi Marak, Bukti Kebijakan Tak Memihak Rakyat

Catatan.co – OPINI. Demonstrasi Marak, Bukti Kebijakan Tak Memihak Rakyat. Gelombang demonstrasi dan kritik publik makin marak. Isu MBG, kenaikan BBM, tarif listrik, hingga berbagai kebijakan fiskal memicu reaksi dari mahasiswa, buruh, emak-emak, sampai akademisi. Kritik mengalir deras di ruang offline maupun media sosial.

Demontrasi Mahasiswa

Mahasiswa dari berbagai kampus di Jawa Barat menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu, 17 Juni 2026. Demonstrasi yang ketiga kalinya sejak Jumat, 12 Juni 2026 ini, masih dengan tuntutan yang sama, yakni menuntut penghentian sejumlah program pemerintahan Prabowo Subianto yang dinilai menyusahkan rakyat. (https://www.tempo.co/hukum/mahasiswa-di-bandung-kembali-demo-ini-tuntutan-mereka-2269799)

Namun, realitasnya pahit. Kebijakan yang dianggap prioritas oleh penguasa tetap berjalan terus. Aspirasi rakyat seolah masuk telinga kanan keluar telinga kiri. Di sisi lain, penguasa dan pendukungnya kerap menunjukkan sikap anti kritik. Yang mengkritik dilabeli “nyinyir”, “tidak nasionalis”, atau “mengganggu stabilitas”.

Rakyat makin berani bersuara. Akan tetapi, suara itu mentah di hadapan tembok kekuasaan. Inilah potret hubungan penguasa-rakyat hari ini, ada jarak, ketegangan, dan krisis kepercayaan.

Dalam sistem hari ini, hubungan penguasa-rakyat didominasi logika untung dan rugi. Kebijakan lahir dari kalkulasi politik dan ekonomi, bukan standar halal haram. Penguasa butuh investasi, maka UU disusun pro korporasi meski rakyat menolak. Rakyat butuh subsidi, tapi dicabut atas nama efisiensi APBN. Syariat tidak menjadi rujukan. Hasilnya, penguasa merasa benar dengan alasan demi pertumbuhan ekonomi, rakyat melawan karena “demi perut”. Keduanya tidak bertemu di titik ketaatan kepada Allah Swt.

Baca Juga: Ujian Hidup Mengajarkanku

Sejarah demokrasi membuktikan bahwa penguasa selalu punya cara memaksakan kebijakan lewat mayoritas di parlemen, narasi media, aparat, bahkan kriminalisasi. Dalihnya “demi kepentingan nasional” atau “ini sudah keputusan sah”. Padahal, ribuan orang turun ke jalan menolak. Ini menunjukkan cacat bawaan demokrasi, yaitu kedaulatan di tangan manusia, bukan di tangan syarak. Selama suara mayoritas bisa direkayasa, maka kebijakan zalim tetap bisa lolos atas nama rakyat.

Sistem politik demokrasi memberi ruang kebebasan bersuara. Itu memang benar. Akan tetapi, kebebasan itu pula yang melahirkan konflik kepentingan tanpa henti. Setiap kelompok mengatasnamakan rakyat untuk kepentingannya. Pengusaha, politisi, LSM, semua mengklaim mewakili rakyat. Penguasa bingung mau dengar yang mana, akhirnya memilih yang paling menguntungkan kekuasaannya. Rakyat diadu dengan rakyat. Kritik tidak lagi jadi nasihat, tapi jadi alat jegal politik. Hubungan penguasa-rakyat berubah jadi transaksi, bukan amanah.

Pandangan Islam

Dalam Islam, hubungan penguasa dan rakyat bukan kontrak sosial ala Barat. Ia adalah ikatan akidah. Keduanya terikat pada hukum Allah. Penguasa diangkat untuk menerapkan syariat, bukan membuat hukum sendiri. Rakyat taat bukan karena takut, tapi karena ketaatan pada penguasa adalah ketaatan pada Allah selama penguasa itu menerapkan Islam.

Allah Swt. berfirman,

 أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

 “Taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul, dan ulil amri di antara kamu.

(QS. An-Nisa: 59)

Ulil amri di sini adalah yang berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Tugas khalifah/imam hanyalah satu, yaitu menerapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Ipoleksosbudhankam semua wajib tunduk pada syarak. Ekonomi dibangun tanpa riba. SDA dikelola negara untuk rakyat. Pendidikan gratis. Kesehatan dijamin. Sanksi hukum tegas.

Ketika syariat tegak, rakyat tidak perlu demo soal BBM atau listrik. Karena semua pengaturan kebutuhan tersebut tidak diserahkan kepada pasar, tapi diatur oleh hukum Allah yang menjamin kebutuhan pokok murah. Dalam kondisi ini, taat kepada penguasa hukumnya wajib. Membangkang tanpa alasan syar’i adalah dosa.

Islam memberi ruang musyawarah. Inilah fungsi Majelis Umat seperti yang disampaikan Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah. Rakyat berhak menyampaikan pendapat, aspirasi, dan masukan kepada khalifah dalam perkara mubah, teknis, atau administrasi negara. Khalifah wajib bermusyawarah dalam hal-hal itu. Namun dalam hal hukum syarak, tidak ada syura. Hukum Allah tidak divoting. Inilah bedanya dengan demokrasi. Syura Islam untuk mencari penerapan hukum terbaik, bukan untuk membuat hukum baru.

Jika penguasa menyimpang dari syariat, berbuat zalim, atau mengambil hak rakyat, maka mengoreksinya adalah fardu. Inilah muhasabah lil hukkam. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukmi menegaskan: mengoreksi penguasa hukumnya fardu kifayah, bahkan bisa jadi fardu ‘ain.

Rasulullah saw. bersabda,

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Jihad paling utama adalah menyampaikan kalimat hak di hadapan penguasa zalim.” (HR. Abu Dawud)

Ingat, koreksi ini bukan makar. Ia adalah amar makruf nahi munkar level negara. Tujuannya menjaga penguasa tetap di jalan Islam.

Dinamika hari ini menunjukkan satu hal bahwa selama standar hubungan masih manfaat dan demokrasi, penguasa dan rakyat akan terus berbenturan. Hanya dengan mengembalikan keduanya pada syariat, akan lahir penguasa adil dan rakyat yang rida. Penguasa takut kepada Allah, bukan takut kehilangan kursi. Rakyat taat karena Allah, bukan karena dipaksa. Itulah hubungan ideal yang dicontohkan Khulafaur Rasyidin.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Lia Julianti

Aktivis Dakwah Tamansari Bogor