Catatan.co, TENGGARONG – Jadwal pelantikan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024 mengalami perubahan. Semula dijadwalkan April–Mei, kini pelantikan PPPK ditargetkan paling lambat Juni, sementara CPNS dijadwalkan Oktober.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, meminta masyarakat bersabar menghadapi situasi ini. Ia mengungkapkan Kukar memiliki formasi PPPK sebanyak 5.776 orang, namun pelaksanaannya terkendala kewenangan yang sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Kalau kewenangan ada di daerah, sudah saya lantik kemarin. Tapi karena ini ditangani pusat, kita hanya bisa mengikuti regulasi yang ada,” ujar Edi, Rabu (19/3).
Edi menjelaskan, pemerintah daerah hanya diberi tugas untuk membayar gaji PPPK, tanpa kewenangan dalam penempatan. Karena itu, ia telah bersurat kepada Menteri PAN-RB agar penempatan PPPK dapat diserahkan ke pemerintah daerah.
Menurutnya, kepala daerah lebih memahami kebutuhan tenaga kerja di daerah masing-masing. Sistem aplikasi nasional yang digunakan saat ini membuat calon PPPK memilih lokasi penempatan sendiri, yang kadang tidak sesuai dengan latar belakang atau kebutuhan instansi.
“Contohnya, ada tenaga honorer yang sudah lama bekerja di Dinas Perhubungan. Tapi karena tidak tersedia formasi di aplikasi, ia malah ditempatkan di instansi lain. Ini yang kami protes melalui surat resmi,” jelasnya.
Edi juga menyoroti beban penggajian PPPK yang sepenuhnya dibebankan ke daerah, meski awalnya dijanjikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Meski begitu, Pemkab Kukar tetap berkomitmen memperjuangkan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
“Kendala terbesar bukan soal anggaran, tapi soal kewenangan. Pemerintah daerah tidak bisa menempatkan mereka sesuai kebutuhan. Maka, sekali lagi, kita minta masyarakat bersabar. Ini dinamika birokrasi yang sedang kita perjuangkan,” tutupnya. (adv)