Penerangan di Kota dan Desa, Mengapa Berbeda

Penerangan di Kota dan Desa, Mengapa Berbeda

Catatan.coPenerangan di Kota dan Desa, Mengapa Berbeda? Di kota, lampu tak pernah benar-benar padam. Rumah-rumah menyala terang, AC menyala sepanjang hari, dan jalan-jalan tak pernah gelap meski tengah malam. Namun di sudut-sudut desa, masih banyak rumah yang harus puas dengan cahaya redup pelita atau genset yang hanya menyala beberapa jam.

Penerangan Belum Merata

Kabupaten Bandung salah satunya. Di sudut-sudut desanya, masih terdapat sekitar 3.000 kepala keluarga (KK) yang belum tersentuh aliran listrik hingga pertengahan 2025. Menurut Bupati Bandung, Dadang Supriatna, hal itu disebabkan karena keterbatasan akses infrastruktur dan wilayah yang sulit dijangkau menjadi tantangan utama. Menurutnya ini ironis, sedangkan Kabupaten Bandung memiliki potensi energi baru terbarukan, seperti panas bumi dan tenaga surya, yang terus dikembangkan.

Untuk mengatasi persoalan penerangan ini, Pemkab Bandung menggandeng PT Geo Dipa dan mendorong program keadilan energi melalui pemanfaatan dana CSR dan bonus panas bumi. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya di desa-desa.(https://www.radarbandung.id/2025/07/04/ribuan-keluarga-di-kabupaten-bandung-masih-hidup-tanpa-listrik/)

Menarik untuk kita renungkan. Di zaman serba digital hari ini, ternyata di negeri ini masih saja berkutat dengan persoalan klasik seperti masalah pemerataan fasilitas dan layanan publik wilayah pelosok atau terpencil. Ada apakah dengan semua ini?

Akar Masalah

Sungguh miris. Listrik sebagai kebutuhan dasar, tetapi di era digital seperti saat ini masih belum bisa dinikmati secara merata oleh seluruh umat. Faktanya, ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sudah mencakup kepada sistem (pengaturan) yang diterapkan dalam mengelola SDA.

Persoalan ketimpangan energi listrik sejatinya tidak terpisah dari permasalahan umat dalam hal pengelolaan sumber daya publik. Hal ini tidak lepas dari jeratan sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk energi listrik.

Liberalisasi Listrik

Sistem kapitalisme memandang bahwa penerangan atau listrik adalah komoditas yang hanya akan disalurkan ke wilayah yang menguntungkan secara ekonomi. Sedangkan daerah-daerah terpencil, miskin, atau minim konsumen dianggap bukan prioritas karena tidak menjanjikan laba yang maksimal. Akibatnya, pembangunan infrastruktur energi lebih fokus ke kota-kota besar dan kawasan industri, sementara desa-desa tertinggal tetap dalam kegelapan.

Selain dianggap sebagai komoditas, listrik sebagai sumber daya publik yang seharusnya dikelola oleh negara kini telah mengalami liberalisasi. Sejak tahun 1990-an, pemerintah membuka peluang bagi Independent Power Producers (IPP), yakni perusahaan swasta pembangkit listrik.

Menurut data resmi Kementerian ESDM (31 Januari 2023), dari total 415 pembangkit listrik yang telah beroperasi, 189 unit dimiliki oleh IPP, sedangkan 226 dimiliki oleh PLN. Dari total kapasitas yang sudah berkontrak, 539 unit (70%) akan dibangun oleh IPP sedangkan sisanya dibangun oleh PLN (30%). Akibatnya, PLN bukan lagi satu-satunya produsen utama listrik.

Kini, PLN adalah badan Usaha Milik Negara yang membeli listrik dari IPP melalui skema PPA (Power Purchase Agreement) yakni kontrak jual beli listrik jangka panjang antara penyedia listrik (swasta/IPP) dengan pembeli utama. Inilah sekiranya penyebab utama mengapa seolah-olah listrik tak bisa masuk desa. Ternyata memang bukan tak bisa masuk, tetapi tidak dilirik alias penerangan atau listrik masuk desa tidak menguntungkan.

Maka, wajar jika saat ini umat selalu dapat kejutan di tanggal muda dengan kabar naiknya BBM, naiknya harga token listrik, gas melon tiba-tiba hilang, dan sebagainya. Inilah bukti kegagalan sistem kapitalisme dalam mengelola SDA, khususnya energi listrik.

Akankah kita berdiam diri dengan hal ini? Padahal, dampaknya nyata-nyata membelenggu kita dan tentu saja rakyat yang selalu jadi korban.

Penerangan dalam Pandangan Islam

Islam merupakan agama yang sempurna. Kesempurnaannya tampak dari solusi-solusi hakiki yang nyata-nyata telah diterapkan selama 14 abad. Dimulai oleh Rasulullah saw. hingga lenyap di tangan Mustafa Kemal tahun 1924 M.

Begitu pula dalam hal pengelolaan SDA, termasuk di dalamnya listrik. Islam memandang bahwa listrik adalah benda yang pengelolaannya terkategori dalam kepemilikan umum (milkiyah ammah). Hukum syarak menegaskan bahwa berbagai sumber daya yang vital dan menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air, api (energi ) dan padang tidak boleh dimiliki atau dimonopoli oleh individu, korporasi, atau negara hanya demi meraih keuntungan semata.

Rasulullah saw. Bersabda, _“Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Pengelolaan listrik bagian dari “api”, sesuai hukum syarak wajib dikelola oleh negara sebagai wakil umat. Negara pula yang bertanggung jawab mendistribusikannya secara adil kepada seluruh rakyat, bukan menjualnya dengan prinsip bisnis kepada siapa saja yang mampu membayar.

Ketika kepemilika umum dijadikan area untuk mengeruk keuntungan, maka ketimpangan adalah sebuah keniscayaan. Sistem yang membiarkan sebagian rakyat gelap demi sekadar profit adalah sistem yang cacat secara moral. Sistem ini jelas-jelas bertentangan maqashid syariah (tujuan syariat), yang di antaranya adalah memelihara kehidupan (hifzh an nafs) dan memelihara harta (hifzh al mal).

Butuh Peran Negara dalam kelola Penerangan/Listrik

Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pelayan umat (raa’in), bukan pedagang. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab langsung untuk menyediakan layanan energi yang merata kepada seluruh rakyat, tanpa diskriminasi berdasarkan daya beli atau potensi keuntungan wilayah. Dana untuk pembangunan infrastruktur energi berasal dari pos-pos pemasukan milik umum seperti hasil tambang, migas, pajak syariah (seperti kharaj dan usyur), serta sumber daya alam lainnya yang memang dikelola negara untuk kepentingan rakyat.

Ketimpangan akses listrik bukan hanya soal gelap dan terang, melainkan tentang siapa yang diberi hak untuk hidup layak dan siapa yang terus disisihkan. Islam telah membawa petunjuk yang adil dan menyeluruh dalam mengatur urusan publik, termasuk energi. Maka sudah saatnya umat Islam tidak hanya mengecam ketidakadilan, tetapi juga mendorong perubahan menuju sistem yang menjadikan pelayanan rakyat sebagai inti, bukan keuntungan segelintir elite.

Selama penerangan listrik masih diperlakukan sebagai barang dagangan, ketimpangan akan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Saatnya kita keluar dari kegelapan sistem kapitalisme menuju cahaya Islam, di mana tidak ada lagi desa yang tertinggal, dan tidak ada lagi umat yang hidup dalam bayang-bayang gelap karena terpinggirkan oleh sistem yang salah.

Wallahu a’lam. []

Penulis: Supartini Gusniawati, S.Pd. (Aktivis Muslimah)