Catatan.co – Kisruh SPMB DIY 2025: Cermin Gagalnya Sistem Tata Kelola Pendidikan Sekuler. Kekacauan kembali terjadi dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya pada jalur afirmasi. Sebanyak 139 calon siswa yang sebelumnya diumumkan lolos, tiba-tiba dinyatakan gagal karena status data mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berubah. Akibatnya, ratusan orang tua siswa panik, berbondong-bondong mengajukan protes ke kantor Disdikpora DIY. Di tengah harapan untuk mengakses pendidikan yang adil, mereka justru menjadi korban dari sistem yang cacat validasi. (https://radarjogja.jawapos.com/pendidikan/656222374/dua-sisi-cerita-ortu-calon-siswa-di-tengah-carut-marut-spmb-diy-2025-panik-saat-terpental-dorong-pemda-perkuat-validasi-data)
Fenomena ini bukan hanya soal kesalahan teknis atau miskomunikasi antarinstansi. Ini adalah refleksi dari lemahnya tata kelola pendidikan dan data sosial di tingkat daerah, serta tidak sinkronnya sistem digital antarlembaga yang seharusnya melindungi kelompok paling rentan dalam masyarakat.
Ketika Data Menjadi Bencana
Jalur afirmasi dirancang untuk memberi akses kepada anak-anak dari keluarga tidak mampu, sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keadilan sosial. Namun, prinsip dasar ini runtuh ketika proses seleksi dilakukan tanpa landasan data yang final dan kredibel. Data DTKS yang berubah di tengah jalan tanpa adanya sistem pembekuan atau sinkronisasi real-time dengan sistem SPMB, justru menjadikan siswa-siswa dari keluarga miskin sebagai korban administratif.
Mereka bukan gagal karena tidak layak, tetapi karena data mereka “ketinggalan sistem”.
Situasi ini menandakan bahwa digitalisasi belum tentu menjamin keadilan, jika tidak dibarengi dengan kehati-hatian, transparansi, dan kejelasan mekanisme. Ironisnya, solusi yang diambil pun masih bersifat tambal sulam. Disdikpora membuka jalur khusus untuk 88 siswa yang bisa melengkapi dokumen dan menampung 51 lainnya dalam status cadangan. Solusi darurat ini mungkin meredakan tekanan publik sesaat. Namun, tidak menyentuh akar persoalan: integrasi dan validasi data yang lemah.
Mendesak Evaluasi Menyeluruh dan Akuntabilitas
Kekacauan ini seharusnya menjadi titik balik bagi Pemerintah Daerah DIY untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Setiap instansi yang terlibat—baik Disdikpora maupun Dinas Sosial—perlu bertanggung jawab secara terbuka dan menjelaskan kepada publik bagaimana hal ini bisa terjadi. Bukan hanya siswa dan orang tua yang menjadi korban, tetapi juga kepercayaan publik terhadap integritas sistem seleksi pendidikan.
Ombudsman RI Perwakilan DIY memang telah menyatakan akan menyusun rekomendasi perbaikan. Namun lebih dari itu, harus ada perombakan tata kelola data lintas sektor: bagaimana data sosial dikumpulkan, diperbaharui, dikunci, dan digunakan dalam kebijakan pendidikan. Penggunaan teknologi seharusnya bukan hanya mempermudah proses, tetapi juga memastikan keadilan lebih akurat dan transparan.
Keadilan Sosial Jangan Dikompromikan
Yang paling dikhawatirkan dari kasus ini adalah dampak jangka panjangnya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika anak-anak dari keluarga miskin harus berjuang dua kali menghadapi keterbatasan hidup dan ketidakpastian sistem, maka negara telah gagal menjalankan amanat konstitusi dalam menjamin pendidikan yang adil bagi semua.
Jalur afirmasi bukan sekadar skema teknis. Ia adalah simbol keberpihakan dan instrumen keadilan sosial. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus bebas dari manipulasi, kesalahan sistem, dan kecurangan. Jika sistem pendidikan sudah tidak bisa dipercaya oleh rakyat kecil, lalu kepada siapa mereka bisa berharap?
Kisruh SPMB DIY 2025 adalah peringatan keras bahwa integritas sistem pendidikan tidak bisa dibangun di atas fondasi data yang rapuh. Pemerintah daerah harus menjadikan peristiwa ini sebagai momentum perbaikan menyeluruh, bukan sekadar penyelesaian reaktif, tetapi pembenahan struktural.
Peristiwa ini memperlihatkan satu hal mendasar: tata kelola pendidikan dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan nyatanya hanya menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan struktural. Pendidikan dijalankan layaknya birokrasi kaku, bukan sebagai amanah mulia untuk mencerdaskan dan mengangkat derajat rakyat.
Sekularisme dan Kegagalan Negara Mengurus Pendidikan
Dalam sistem sekuler kapitalistik seperti saat ini, pendidikan dikelola tidak sepenuhnya sebagai hak publik, melainkan sebagai proyek yang tunduk pada kelompok teknorat dan efisiensi anggaran. Ketika data sosial menjadi dasar seleksi, namun pengelolaan datanya ceroboh, maka korban utamanya adalah rakyat kecil.
Masalah ini bukan hanya teknis, tapi ideologis. Sistem sekuler gagal menempatkan pendidikan sebagai kewajiban negara yang harus diberikan secara adil, gratis, dan bermutu tinggi untuk seluruh rakyat, tanpa diskriminasi. Pemerintah tidak benar-benar hadir sebagai pelayan umat, tetapi sekadar administrator data dan kebijakan tambal-sulam.
Tata Kelola Pendidikan dalam Khilafah
Berbeda dengan sistem sekuler, Islam dalam naungan Khilafah menjadikan pendidikan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma untuk seluruh rakyat, tanpa diskriminasi sosial maupun administratif. Pendidikan dalam Islam bukan hanya alat mobilitas sosial, tetapi sarana membentuk insan bertakwa, cerdas, dan beradab.
Negara Khilafah mengelola pendidikan langsung melalui baitulmal (kas negara), bukan bergantung pada bantuan luar atau dana kompensasi sosial seperti dalam sistem kapitalisme saat ini. Tidak ada syarat rumit atau skema afirmasi yang bisa disalahgunakan, karena setiap warga negara berhak mendapat akses pendidikan yang sama sejak lahir.
Lebih dari itu, tata kelola pendidikan dalam Khilafah dilandasi asas akidah Islam yang mengatur amanah, tanggung jawab, dan kejelasan hukum. Negara akan memastikan sistem pencatatan warga (termasuk status ekonomi) dilakukan dengan akurat, stabil, dan tidak berubah seenaknya. Pelaksanaan administrasi negara dilakukan dengan prinsip riayah syu’unil ummah mengurus urusan rakyat, bukan mengatur demi citra atau sekadar kelengkapan formal.
Islam Menjamin Pendidikan, Bukan Membiarkannya Jadi Lelang Data
Kisruh data dalam SPMB menunjukkan bahwa sistem saat ini terlalu mengandalkan mekanisme teknis dan abai terhadap keadilan hakiki. Dalam Khilafah, negara tidak akan membiarkan rakyatnya “dipertaruhkan” nasibnya di tangan sistem seleksi digital yang bisa berubah sewaktu-waktu. Islam memandang bahwa pendidikan adalah tanggung jawab negara yang harus diberikan merata tanpa syarat ekonomi ataupun administratif yang menyesatkan.
Lebih penting lagi, penerapan syariat Islam secara kaffah memungkinkan terciptanya tata kelola yang amanah, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan pada kepentingan anggaran, rating, atau politik anggaran tahunan.
Khatimah
Kisruh afirmasi SPMB DIY 2025 bukan hanya soal teknis data, tetapi soal paradigma tata kelola. Dalam sistem sekuler kapitalisme, pendidikan menjadi proyek, bukan amanah. Sebaliknya, dalam sistem Islam dalam naungan Khilafah, pendidikan adalah hak rakyat yang dijamin negara sebagai bentuk ibadah dan pengabdian kepada Allah.
Sudah saatnya umat mulai mengevaluasi bukan hanya kebijakan teknis pemerintah, tetapi juga sistem yang melahirkannya. Karena selama sistem sekuler yang cacat ini terus dipertahankan, kisruh serupa hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali terjadi. Wallahu a’lam bishawab. []
Penulis. Miladiah al-Qibthiyah
(Aktivis Muslimah DIY)




