Catatan.co – OPINI. Padam Berjam-jam, Tata Kelola Energi Kian Suram. Pemadaman listrik kembali terjadi di Bekasi dan sejumlah wilayah Jawa-Bali pertengahan Juni 2026. Rumah gelap, usaha kecil lumpuh, pembelajaran daring terhenti, rumah sakit bekerja dalam keterbatasan. Padahal Indonesia memiliki cadangan batu bara 39 miliar ton dan mengekspor ke 46 negara. Nyatanya kekayaan sumber daya sebesar itu tidak menjamin ketersediaan listrik bagi rakyatnya sendiri. Ini bukan sekadar gangguan teknis sesaat. Ini cermin tata kelola energi yang semakin suram dan tidak berpihak kepada publik.
Peristiwa di Rawalumbu, Bekasi, Rabu, 10-6-2026 menjadi bukti nyata. Listrik padam mulai pukul 17.00 WIB sampai 20.00 WIB tanpa pemberitahuan resmi dari PLN. Warga mengira token habis, ternyata gangguan meluas. Informasi pemadaman justru tersebar melalui media sosial, bukan kanal resmi PLN. PLN sendiri kemudian memberi penjelasan terkait kejadian tersebut. (https://news.detik.com/berita/d-8526967/listrik-di-rawalumbu-bekasi-mati-berjam-jam-pln-beri-penjelasan)
Listrik Padam, Informasi Kurang Transparan
Listrik merupakan hajat hidup orang banyak, bukan sekadar layanan teknis. Pemadaman berjam-jam menunjukkan negara belum mampu menjamin layanan energi yang andal bagi masyarakat. Ketika arus mati, rumah sakit menunda operasi, pabrik menghentikan produksi, siswa kehilangan jam belajar, pedagang kehilangan dagangan karena pendingin tidak berfungsi. Ibu rumah tangga kebingungan menyimpan makanan. Kerugian berlapis muncul hanya karena lampu padam beberapa jam.
Lantas PLN menyampaikan pengumuman, bahwa pemadaman terjadi karena pemeliharaan jaringan. Hal ini, seharusnya tidak boleh menjadi dalih lemahnya pelayanan. Minimnya informasi kepada pelanggan mencerminkan tata kelola yang lebih berorientasi pada prosedur daripada kepentingan masyarakat. Rakyat baru mengetahui listrik padam setelah aktivitas berantakan. Cara kerja seperti ini menempatkan warga sebagai objek, bukan pemilik sah sumber energi negeri ini.
Energi Diperlakukan Sebagai Komoditas
Dalam sistem kapitalisme, energi diperlakukan layaknya komoditas, bukan hak publik yang wajib dijamin negara. Akibatnya, rakyat menjadi pihak yang menanggung dampak setiap kali layanan mengalami gangguan. Negara membuka ruang swasta masuk ke pembangkit, jaringan, bahkan distribusi. Orientasi keuntungan menggeser orientasi pelayanan.
Indonesia termasuk penghasil batu bara terbesar kedua di dunia. Namun, PLTU justru kekurangan pasokan. Paradoks ini lahir dari cara pandang yang keliru. Negara sibuk menghitung efisiensi anggaran, sementara warga harus berinisiatif sendiri: membeli genset, menyetok power bank, dan menyalakan lilin. Orang mampu bisa membeli cadangan energi pribadi, sedangkan orang kecil hanya bisa menunggu dan pasrah. Ketika akses energi ditentukan kemampuan bayar, maka jurang ketimpangan semakin lebar. Listrik berubah dari hak menjadi barang mahal.
Kisah Umar dan Sumur Milik Umum
Kisah sejarah Islam menunjukkan bagaimana energi dan sumber vital diperlakukan sebagai milik umum. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, ada seorang yang menggali sumur di tanah mati dan hendak menjual airnya kepada warga Madinah. Umar melarangnya, beliau menegaskan bahwa air, padang rumput, dan api adalah milik seluruh kaum Muslim. Tidak boleh ada yang memonopoli dan memperjualbelikannya. Warga berhak mengambil air tanpa dipungut bayaran karena itu kebutuhan dasar yang Allah ciptakan untuk semua.
Kisah ini sejalan dengan sabda Nabi : “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Syekh Atha bin Abu Rustha, Amir Hizbut Tahrir, menjelaskan dalil tersebut dengan tegas dalam kitab Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm. Beliau menyatakan bahwa “an-naar” mencakup seluruh sumber energi dan segala sarana yang digunakan manusia untuk menghasilkan tenaga, termasuk batu bara, minyak, gas, uranium, matahari, angin, air, serta listrik yang dihasilkan darinya. Semua itu termasuk milik umum milkiyyah ‘ammah.
Baca Juga: Generasi Berkualitas
Menurut beliau, setiap sumber energi yang terbentuk secara alami dan jumlahnya tidak terbatas bagi individu tertentu, hukum asalnya adalah milik umum. Negara tidak boleh menjualnya kepada swasta atau menjadikannya objek bisnis. Tugas negara hanya mengelola, menggali, memproduksi, dan menyalurkannya kepada rakyat secara gratis atau dengan biaya sesuai ongkos produksi, bukan harga pasar. Hasilnya wajib dikembalikan untuk menjamin layanan listrik yang andal, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.
Negara sebagai Raa’in
Negara sebagai raa’in bertanggung jawab penuh atas pelayanan energi. Mulai dari penyediaan infrastruktur, pemeliharaan jaringan, hingga penyampaian informasi yang transparan kepada masyarakat agar pelayanan tidak merugikan rakyat. Prinsip amanah ditegaskan Allah ﷻ:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (QS. An-Nisa: 58)
Pemadaman tanpa perencanaan, stok batu bara yang dibiarkan menipis, dan jaringan rapuh merupakan bentuk pengkhianatan amanah. Jika terjadi, negara harus segera menanggung perbaikan, bukan menambah beban rakyat melalui kenaikan tarif.
Pembiayaan Energi dari Baitulmal
Pembiayaan sektor energi berasal dari pengelolaan harta kepemilikan umum melalui baitulmal, bukan berorientasi pada keuntungan. Dengan demikian, kebijakan energi difokuskan pada pemenuhan kebutuhan rakyat dan pencegahan gangguan layanan secara berulang.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menegaskan industri strategis seperti kelistrikan haram diswastanisasi. Bentuk perseroan terbatas bertentangan dengan syariat karena mengubah milik umum menjadi milik privat. Karena itu, status PLN harus diubah menjadi badan layanan negara murni yang dibiayai baitulmal, bukan lembaga pencari laba. Fokusnya adalah pelayanan prima dan perluasan akses listrik ke seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.
Negara mengelola tambang, migas, batu bara, dan energi lainnya. Hasilnya digunakan untuk membangun pembangkit, merawat jaringan, serta memberi subsidi penuh kepada rakyat. Tidak ada alasan “efisiensi” yang mengorbankan mutu. Tidak ada dalih “defisit” yang memaksa rakyat membayar mahal. Listrik murah dan stabil menjadi bukti negara menjalankan amanahnya dengan benar.
Nabi ﷺ mengingatkan:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya”
(HR. Bukhari 893, Muslim 1829)
Kembali pada Aturan Allah
Pemadaman berulang adalah teguran agar kita mengevaluasi sistem yang selama ini diadopsi. Selama energi diperlakukan sebagai komoditas dagang, maka rakyat akan terus menjadi korban. Negara akan sibuk mengejar keuntungan, sementara rakyat sibuk mencari cara agar tetap terang.
Allah ﷻ berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَى آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
”Seandainya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi” (QS. Al-A’raf: 96)
Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan sumber daya, termasuk energi, hanya akan turun ketika aturan Allah diterapkan secara sempurna. Batu bara melimpah, matahari bersinar, angin berembus, air mengalir. Semua itu adalah karunia Allah yang wajib dikelola sesuai syariat-Nya, bukan menurut logika pasar.
Islam datang dengan solusi tuntas. Energi dikembalikan sebagai milik umum. Negara berfungsi sebagai pelayan umat, bukan pedagang jasa. Pembiayaan bersumber dari baitulmal, bukan dari kantong rakyat. Dengan begitu, listrik murah, andal, dan merata bukan lagi angan, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan setiap rumah di negeri ini.
Sudah saatnya kita tinggalkan sistem kapitalisme yang gagal menjamin kebutuhan dasar. Saatnya kembali pada sistem Islam. Karena hanya dengan Islam, amanah energi akan ditunaikan, rakyat akan sejahtera, dan negeri akan diberkahi.
Wallahu’alam bishshowwab []
Penulis: Desi Ummu Idris
Pendidik




