Catatan.co – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Yenni Eviliana, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Pasir Mayang, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Sabtu (4/01/2025) pukul 13.00 WITA.
Dalam sambutannya, Yenni menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terkait kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh hak dan kesempatan yang sama.
“Perda ini hadir sebagai jembatan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan dalam kehidupan sosial sehari-hari,” ujar Yenni.
Yenni menjelaskan, Perda tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai pentingnya isu gender dalam kebijakan pembangunan, sekaligus mempercepat terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
“Perda ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan manfaat yang adil bagi kesejahteraan laki-laki dan perempuan, termasuk anak-anak,” tegasnya.
Selain itu, Perda ini juga mengatur peran pemerintah daerah dalam memberikan ruang, memfasilitasi, dan mengadvokasi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial maupun hukum.
“Pemerintah tidak hanya bertugas menegakkan aturan, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan hak dan kewajiban mereka sebagai individu yang merdeka,” tambahnya.
Yenni juga mendorong masyarakat, khususnya kaum perempuan, untuk lebih berani memperjuangkan hak-haknya. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung kesetaraan gender dan terlibat dalam pembangunan daerah.
“Kita berharap melalui Perda ini, kesetaraan gender dapat benar-benar terwujud, khususnya bagi perempuan, sehingga mereka bisa lebih aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tutup Yenni.
Melalui penerapan Perda ini, Yenni optimistis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat menciptakan kesetaraan gender yang lebih humanis dan demokratis di masa mendatang.