Catatan.co – Menakar Kembali Makna Toleransi: Catatan dari Pelataran Dhanagun. Maret 2026 menjadi saksi sebuah pemandangan yang tak biasa di jantung Kota Bogor. Sepanjang Jalan Suryakencana, lampion merah khas perayaan Cap Go Meh (CGM) tampak meriah. Di tengah keriuhan Bogor Street Festival (BSF) yang bertepatan dengan bulan suci Ramadan, sebuah peristiwa di pelataran Vihara Dhanagun mencuri perhatian publik.
Pihak pengelola vihara bersama panitia BSF-CGM mengundang 400 anak yatim untuk berbuka puasa bersama sekaligus memberikan santunan. Di sana, di bawah naungan atap bangunan peribadatan umat Buddha dan Konghucu, anak-anak Muslim duduk menanti azan Magrib tiba.
Wali Kota Bogor Dedie Rachim, hadir di tengah-tengah acara tersebut dengan raut wajah penuh apresiasi. Baginya, momen ini adalah potret emas dalam merajut kebersamaan serta membangun fondasi toleransi yang kuat di Kota Bogor (https://www.rmoljabar.id/toleransi-antar-agama-di-bulan-ramadan-vihara-dhanagun-undang-400-anak-yatim-untuk-buka-puasa-bersama).
Secara kemanusiaan, pemandangan ini memang terlihat sangat menyentuh hati. Siapa pun akan merasa damai melihat kedermawanan lintas iman dan tawa anak-anak yatim yang mendapatkan perhatian. Namun, di balik kehangatan seremonial tersebut, muncul sebuah diskursus penting di tengah masyarakat mengenai batas-batas toleransi dalam pandangan Islam agar tidak menjadi “kebablasan”.
Sebagai sebuah agama yang sempurna, Islam sebenarnya telah meletakkan prinsip toleransi pada tempat yang sangat mulia. Namun, toleransi dalam Islam memiliki parameter yang sangat jelas dan tidak bersifat cair mengikuti arus opini publik atau kepentingan politik sesaat. Islam mengajarkan umatnya untuk berbuat baik kepada sesama manusia, menghormati hak-hak tetangga yang berbeda keyakinan, serta dilarang keras mengganggu ibadah mereka. Akan tetapi, Islam juga menetapkan garis tegas bahwa toleransi tidak boleh menyentuh wilayah akidah dan ritual ibadah.
Dalam kacamata syariat, ada pemisahan yang nyata antara aspek muamalah (sosial) dan ibadah. Menyantuni anak yatim adalah amal saleh yang sangat ditekankan, tetapi melaksanakannya di dalam lingkungan rumah ibadah agama lain, apalagi bertepatan dengan momentum perayaan keagamaan mereka, merupakan hal yang perlu dikritisi.
Baca Juga: Menakar Perlawanan
Hal ini dikhawatirkan dapat mengaburkan pemahaman umat, terutama anak-anak, tentang kesucian tempat ibadah dan batas-batas keyakinan. Toleransi yang benar bukanlah dengan mencampuradukkan simbol atau ruang ibadah, melainkan dengan membiarkan masing-masing pemeluk agama menjalankan keyakinannya di ruangnya masing-masing tanpa ada rasa tidak enak hati atau tekanan sosial untuk tampil “seragam”.
Lebih jauh lagi, fenomena “toleransi seremonial” seperti ini sering kali hanya menjadi pemanis di permukaan dalam sistem demokrasi-sekuler saat ini. Sering kali umat Islam merasa harus melakukan kompromi akidah demi mendapatkan label sebagai warga yang toleran.
Padahal, toleransi yang hakiki dan sistematis hanya akan terwujud jika Islam diterapkan secara kafah (menyeluruh). Dalam catatan sejarah peradaban Islam, Islam telah terbukti mampu menaungi keberagaman tanpa harus memaksa warga negaranya untuk mencampuradukkan ajaran agama.
Dalam naungan Islam, warga negara non-Muslim (kafir zimi) diberikan hak penuh untuk beribadah dan merayakan hari besar mereka di rumah ibadah mereka sendiri dengan jaminan keamanan negara. Negara tidak akan meminta umat Islam untuk masuk ke vihara atau gereja demi membuktikan kerukunan.
Sebaliknya, negara tidak akan membiarkan simbol-simbol Islam digunakan dalam ritual agama lain. Keadilan ditegakkan melalui hukum yang pasti, di mana kesejahteraan anak yatim dijamin oleh baitulmal tanpa harus menunggu santunan seremonial dari pihak mana pun. Toleransi tumbuh dari kepastian hukum dan penghormatan terhadap identitas yang berbeda, bukan dari peleburan identitas yang semu.
Kejadian di Vihara Dhanagun ini harusnya menjadi pengingat bagi setiap Muslim untuk tetap waspada. Kita bisa hidup berdampingan dengan damai, berdagang bersama, dan saling membantu dalam urusan kemanusiaan di ruang publik yang netral. Namun, ketika menyangkut urusan ibadah seperti berbuka puasa, menjaga kemurnian tempat dan suasana adalah bagian dari menjaga muruah agama.
Toleransi sejati adalah saat kita mampu berkata dengan tegas tapi santun: lakum diinukum waliyadiin;”Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.” Dengan menjaga batasan syariat, keharmonisan yang tercipta akan lebih jujur dan abadi karena dibangun di atas fondasi kejujuran iman. Bukan sekadar basa-basi seremonial belaka. []
Penulis: Atifa Rahmi
(Aktivis Muslimah)




