Pemkab Kukar Teken MoU Perdagangan Karbon, Sasar Kawasan Gambut di Hulu

Catatan.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi menjalin kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia dalam pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang digelar di Pendopo Odah Etam, Selasa (6/5).

MoU tersebut mencakup pengelolaan kawasan gambut di luar kawasan hutan yang tersebar di empat kecamatan hulu: Muara Kaman, Kota Bangun, Kembang Janggut, dan Kenohan. Luas lahan yang akan dikelola dalam proyek perdagangan karbon ini mencapai kurang lebih 50 ribu hektare.

Bupati Kukar Edi Damansyah, yang menandatangani langsung perjanjian tersebut, menegaskan bahwa proyek ini merupakan bentuk investasi baru yang ramah lingkungan dan tidak berdampak pada hak kepemilikan lahan masyarakat.

“Investasi karbon ini berbeda dengan sawit atau tambang. Tidak ada pembebasan lahan, tidak ada konsesi yang mengganggu hak masyarakat. Ini murni kerja sama pengelolaan ekosistem dengan pendekatan yang lestari,” ujar Edi.

Edi juga memastikan bahwa PT Tirta Carbon Indonesia akan menjalankan program pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan di sekitar kawasan proyek. Ini mencakup kegiatan penghijauan dan pelibatan masyarakat lokal dalam proses pengelolaan karbon.

“Kami ingin semua pihak mengawal investasi ini. Jika dijalankan dengan komitmen dan integritas, manfaatnya akan kembali ke masyarakat dan lingkungan,” tutupnya. (adv)