Catatan.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menegaskan komitmennya dalam menata arah pembangunan sektor ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat membuka Sosialisasi Rencana Tenaga Kerja Daerah (RTKD) 2025–2029, yang digelar di Hotel Grand Fatma, Tenggarong, Rabu (18/6).
Dalam sambutannya, Sunggono menyebut RTKD bukan sekadar dokumen formalitas, tetapi merupakan alat strategis untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan yang masih kompleks.
“Sektor ketenagakerjaan adalah salah satu pilar pembangunan yang paling krusial. Namun tantangan kita tidak sederhana. Maka RTKD ini harus menjadi pedoman nyata, bukan hanya wacana,” tegasnya di hadapan peserta sosialisasi.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), Sunggono mengungkapkan bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kukar pada tahun 2023 berada di angka 4,05 persen, sedikit membaik dari tahun sebelumnya (4,14 persen). Namun penurunan ini masih dianggap belum cukup.
“Penurunan ini layak diapresiasi, tapi kita tidak boleh puas. Kita harus siapkan langkah yang konkret, terukur, dan berkelanjutan. RTKD adalah salah satu jawabannya,” ujarnya.
RTKD Kukar 2025–2029, lanjut Sunggono, disusun secara sistematis berbasis pemetaan data riil. Dokumen ini mencakup profil angkatan kerja, sektor lapangan kerja potensial, hingga proyeksi kebutuhan tenaga kerja jangka menengah lima tahun ke depan.
“Kita tidak bisa asal program. Semua kebijakan harus berdasarkan data. Dengan data yang valid, program peningkatan kualitas tenaga kerja maupun penciptaan lapangan kerja bisa tepat sasaran,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kesuksesan RTKD sangat ditentukan oleh sinergi multipihak: pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat.
“Pemerintah menyusun arah kebijakan, dunia usaha menyediakan ruang kerja dan pelatihan, kampus menyuplai ilmu dan inovasi, masyarakat mengambil peran aktif dalam pelatihan dan pemberdayaan. Semua punya peran,” tambahnya.
Sunggono mengingatkan bahwa RTKD tidak boleh berhenti di meja perencanaan. Dokumen ini harus terus dimonitor, dievaluasi, dan diperbarui sesuai dinamika ketenagakerjaan daerah.
“RTKD bukan hanya cetakan yang disimpan di rak. Ini harus jadi living document—dokumen yang hidup, yang terus dieksekusi dan disesuaikan dengan kebutuhan,” tandasnya.
Dengan adanya RTKD, Pemkab Kukar berharap dapat menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif, produktif, dan berpihak kepada masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya menjadikan Kukar sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (adv)




