Catatan.co, TENGGARONG – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak para pekerja dan buruh terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, pembayaran THR Keagamaan tahun ini wajib dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum lebaran. Untuk itu, Distransnaker Kukar membuka layanan pengaduan THR baik secara langsung maupun daring.
“Pekerja yang belum menerima THR tepat waktu bisa melapor ke kami. Kami sediakan dua jalur pelaporan, secara langsung di kantor Distransnaker Kukar, maupun secara online melalui situs SIAPKERJA,” jelas Suharningsih, selaku Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar.
Adapun posko pelaporan tatap muka dibuka di Kantor Distransnaker Kukar, Jalan APT Pranoto, Kelurahan Sukarame, Tenggarong. Sedangkan pelaporan daring bisa diakses kapan saja melalui platform resmi SIAPKERJA.
Suharningsih juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) serta sejumlah perusahaan di Kukar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan Bonus Hari Raya (BHR).
“Kalau Idulfitri jatuh pada 1 April, berarti batas akhir pembayaran THR sekitar 24 Maret 2025. Jika belum dibayarkan hingga batas itu, pekerja berhak melaporkan dan kami siap menindaklanjuti,” tegasnya. (adv)