Catatan.co – OPINI. Vape Etomidate: Kala Narkoba Mengintai Generasi Muda
Sepucuk Keresahan
Sebagai seorang pendidik, ada satu hal yang selalu membuat saya gelisah setiap kali membaca berita tentang narkoba yang menyasar anak-anak muda. Bisa jadi, di antara mereka, ada murid saya sendiri. Ada anak yang saya ajar sejak masih polos bertanya hal-hal sederhana, kini tumbuh di tengah dunia yang jauh lebih licik dalam menjerat mereka.
Vape sekarang bukan sekadar soal asap dan rasa buah. Kapuslab BNN, Brigjen Pol Supiyanto, menjelaskan bahwa etomidate merupakan obat bius intravena yang bekerja cepat membuat seseorang tidak sadarkan diri, kini disalahgunakan dengan cara dimasukkan ke dalam cartridge vape. Istilah “pod getar” yang beredar di kalangan anak muda pun merujuk pada efek tubuh bergetar setelah menghisapnya. Satu paket cartridge berisi etomidate ini dijual seharga Rp3-6 juta di Jakarta. Zat ini sendiri sudah masuk kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
(https://kumparan.com/kumparannews/bahaya-vape-etomidate-dan-kandungan-obat-bius-yang-berisiko-28E7OlJP5PF)
Ini bukan kebetulan. Kepala BNN, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengusulkan agar vape beserta cairannya dimasukkan ke dalam larangan di Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, menyusul hasil uji laboratorium BNN terhadap 341 sampel cairan vape: 23 di antaranya terbukti mengandung etomidate, 11 mengandung kanabinoid sintetis, dan satu mengandung sabu. Beliau juga menegaskan bahwa vape kini bukan lagi sekadar gaya hidup, melainkan alat penyamaran distribusi narkotika, dan generasi muda bisa terpapar zat berbahaya tanpa menyadarinya.
Kasus ini pun sudah menyentuh dunia hiburan yang dekat dengan keseharian generasi muda.
Baca Juga: Rekening Massal Untuk Siapa?
Selebgram Julia Prastini atau Jule ditangkap polisi di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, setelah menerima paket berisi cartridge vape bermuatan etomidate. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa vape tersebut ia pesan dari dua bandar wanita, yang ternyata mendapatkan pasokannya dari seorang warga negara asing asal Tiongkok. Bayangkan, kalau seorang figur publik saja bisa terjerat rantai peredaran seperti ini, apalagi anak-anak kita yang masih mencari jati diri dan mudah terpengaruh circle pertemanan.
(https://megapolitan.kompas.com/read/2026/09/19/17140281/hasil-tes-urine-selebgram-jule-positif-narkoba-etomidate)
Sayangnya, usulan pelarangan dari BNN itu masih berkutat di meja pembahasan DPR, sementara di lapangan, pod getar sudah beredar luas dan korban terus berjatuhan. Entah kapan regulasi itu rampung diselesaikan. Namun sebagai guru, saya merasa perlu bicara sekarang, sebelum ada lagi anak didik yang menyesal belakangan.
Generasi Muda Jadi Sasaran Empuk
Saya sering bertanya dalam hati, mengapa anak-anak muda begitu mudah terjerumus? Jawabannya ada pada sistem yang ikut membesarkan mereka. Sekularisme telah mencabut akidah dari kehidupan, sehingga banyak dari generasi muda yang tumbuh tanpa benteng keimanan dalam berpikir dan bersikap. Ketika stres menumpuk karena tugas, tekanan sosial, masalah keluarga, atau sekadar ingin diakui oleh circle pertemanan, narkoba dianggap jalan pintas yang wajar-wajar saja. Tidak ada rasa takut berbuat dosa, karena standar benar-salah sudah lama digeser menjadi sekadar “asal tidak ketahuan” atau “semua orang juga melakukannya”.
Di sisi lain, kapitalisme membuka pintu selebar-lebarnya bagi industri apa pun, asal menguntungkan. Ada pasar, ada peminat, maka bisnis pun jalan terus, termasuk bisnis vape narkoba yang jelas-jelas merusak nyawa. Logika untung-rugi diletakkan di atas logika halal-haram, bahkan di atas logika nyawa manusia sekalipun. Generasi muda dilihat sebagai pasar, bukan sebagai manusia yang harus dilindungi.
Lantas di mana negara? Idealnya, negara hadir sebagai junnah, perisai yang melindungi rakyatnya dari bahaya. Namun yang terjadi, respons negara masih berhenti di tahap usulan regulasi, sementara racun dalam kemasan vape sudah lebih dulu sampai ke tangan mereka. Perisai yang terlambat, bahkan hampir tidak lagi berfungsi sebagai perisai. Karena itulah, benteng pertama justru harus ada di dalam diri.
Saatnya Bangun Benteng
Melarang vape narkoba lewat undang-undang memang penting, tetapi itu baru satu langkah kecil, dan generasi muda tidak boleh sekadar mengandalkan hal tersebut. Akar masalahnya jauh lebih dalam, dan solusinya pun harus menyentuh akar itu juga.
Pertama, tanamkan akidah sebagai benteng dalam diri. Keimanan yang kokoh, disertai kesadaran akan muraqabah, bahwa setiap perbuatan selalu dalam pengawasan Allah Swt., akan membuat generasi muda berpikir dua kali sebelum mendekati apa pun yang haram dan merusak. Benteng ini jauh lebih kuat daripada sekadar nasihat “Jangan coba-coba narkoba” tanpa landasan keimanan, karena benteng ini ada di hati pribadi masing-masing, bukan sekadar aturan dari luar.
Kedua, Islam mewajibkan penjagaan akal (hifdz al-‘aql) sebagai salah satu tujuan pokok syariat. Akal adalah anugerah yang sangat berharga, modal untuk berpikir, belajar, dan menata masa depan. Karena itu, segala sesuatu yang merusak akal, baik khamar, narkoba, maupun zat sejenisnya, hukumnya haram secara mutlak, tanpa pengecualian.
Allah berfirman, “Sesungguhnya minuman keras, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 90)
Rasulullah saw. juga menegaskan dengan sabdanya, “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram.”(HR. Muslim)
Jangan biarkan satu kali coba-coba, merenggut akal yang seharusnya dijaga dengan baik.
Ketiga, negara dalam Islam hadir bukan sekadar regulator yang menyusun undang-undang, melainkan raa’in, pengurus yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, termasuk atas keselamatan generasi muda. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam bingkai negara yang menerapkan Islam secara sempurna, tanggung jawab ini diwujudkan secara nyata melalui skema sistem pendidikan yang diarahkan untuk membentuk generasi berkepribadian Islam. Negara pun hadir dengan memberantas tuntas bisnis narkoba hingga ke akarnya. Selain itu, negara menjauhkan ruang media dari segala bentuk promosi yang menormalisasi zat berbahaya, serta menjatuhkan sanksi tegas (uqubat) yang bersifat zawajir (membuat jera) dan jawabir (menebus dosa) bagi produsen, pengedar, hingga pemakai. Semua itu dilaksanakan atas dasar keimanan, semata-mata karena Allah Swt memerintahkan demikian. Sejarah telah membuktikan, ketika syariat Islam diterapkan, kemaslahatan bukan hanya dirasakan orang muslim semata, tetapi juga setiap manusia yang tunduk dalam naungan Islam, termasuk generasi mudanya.
Pesan untuk Generasi
Sebagai seorang pendidik, saya tidak ingin generasi muda menjadi statistik berikutnya dari jeratan pod getar atau zat sejenisnya. Saya ingin mereka tumbuh menjadi generasi yang akalnya terjaga, imannya kokoh, dan masa depannya cerah, bukan generasi yang direnggut oleh bisnis haram yang berkedok tren.
Kalau ada yang menawarkan vape dengan embel-embel “biar gaul” atau “biar kelihatan keren”, tolaklah. Kalau ada teman yang terjerumus, rangkul dan ajak bicara, jangan dihakimi, jangan juga dibiarkan sendirian menanggung bebannya. Sebab, melindungi generasi bukan perkara nanti-nanti. Ini perkara penting. Jika kita abai kita akan kehilangan generasi muda di tangan narkoba yang berkedok tren.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Supartini Gusniawati, S.Pd
Pemerhati Umat/ Pendidik




