Catatan.co – Krisis Perceraian dan Ketahanan Keluarga. Tujuan pernikahan dalam Islam bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi membangun ketenteraman (sakinah), menumbuhkan kasih sayang (mawaddah wa rahmah), serta menghadirkan generasi terbaik yang bertakwa.
Pernikahan adalah institusi suci tempat karakter bertumbuh, tanggung jawab dan peran dibentuk. Tempat nilai-nilai Islam diturunkan dari orang tua kepada anak. Karena itu, menjaga pernikahan berarti menjaga peradaban. Ketika tujuan ini kabur, perceraian mudah terjadi dan ketahanan keluarga pun runtuh.
Fakta Perceraian
Sebagaimana yang terjadi di Bontang, perceraian cukup tinggi. Sejak Januari hingga November 2025 terhitung 100 kasus yang masuk ke Pengadilan Agama. Jumlah itu terbilang lebih rendah ketimbang 2024, yakni sejumlah 359 kasus, dan 2023 sejumlah 457 kasus. Sementara, kasus perceraian di lingkungan ASN Bontang tercatat sembilan kasus terhitung Januari hingga November 2025. (Sumber berita:
https://bontangpost.id/tingkat-perceraian-asn-meningkat-ini-kata-wali-kota-bontang/)
Ketua Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) Bontang Amir L, mengatakan perceraian terjadi akibat banyak pasangan yang terjebak dalam kesenjangan antara pendapatan dan kebutuhan harian, bahkan ada suami yang tidak bekerja karena sulitnya pekerjaan.
Sementara, tuntutan ekonomi sangat tinggi dan harus dipenuhi seperti biaya sekolah, cicilan rumah, dan seterusnya. (Sumber berita: https://pranala.co/tekanan-ekonomi-picu-perceraian-di-bontang/)
Tekanan ekonomi menjadi faktor signifikan yang memicu keretakan rumah tangga, menunjukkan betapa rentannya keluarga terhadap fluktuasi ekonomi dan beban hidup. Begitu juga perceraian di kalangan ASN. Hal ini mengindikasikan bahwa masalah ini tidak hanya menyerang kalangan umum, tetapi juga kelompok yang dianggap memiliki stabilitas penghasilan.
Upaya Preventif dan Mediasi
Menanggapi maraknya perceraian itu, Gerakan Keluarga Sakinah (GKS) dan PA Bontang melakukan upaya dari hulu melalui kelas edukasi pranikah untuk membekali calon pengantin di atas 20 tahun dengan pemahaman tujuan pernikahan, pengelolaan emosi, dan teknik membangun rumah tangga sehat. GKS juga berfungsi sebagai ruang mediasi sebelum pengajuan perceraian resmi.
Baca Juga : Politisasi Hijrah
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang, tak ketinggalan juga mengadakan pelatihan deteksi dan mediasi perselisihan rumah tangga bagi ASN. Tujuannya untuk memperkuat keharmonisan rumah tangga ASN dan menjadikan mereka mediator di unit kerja agar masalah pribadi tidak mengganggu kinerja. Upaya-upaya ini dilakukan untuk menunjukkan kesadaran akan pentingnya edukasi dan mediasi sebagai langkah preventif dan kuratif.
Namun, fakta berbicara lain, angka perceraian tetap tinggi menandakan bahwa intervensi ini belum mampu membendung gelombang keretakan rumah tangga.
Perceraian Terus Melonjak, Ada Apa?
Tingginya angka perceraian yang dipicu oleh berbagai faktor mulai dari pertengkaran, masalah ekonomi, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), perselingkuhan, hingga judi online (Judol) adalah manifestasi dari lemahnya pemahaman masyarakat tentang esensi pernikahan dan rapuhnya ketahanan keluarga secara keseluruhan.
Kegagalan sistem sekuler kapitalis sebagai penyebab utama beragamnya faktor pemicu perceraian tidak lepas dari cengkeraman sistem yang mendominasi saat ini:
Pertama, kapitalisme sekuler.
Ketika kehidupan diatur berdasarkan paradigma Barat, mengakibatkan munculnya berbagai persoalan seperti sekularisme, yang mana telah memisahkan agama dari kehidupan, termasuk mengurus rumah tangga dan sosial. Agama ditempatkan sebagai urusan privat semata, sehingga nilai-nilai spiritual dan etika ketuhanan (seperti takwa, amanah, dan qana’ah atau sikap menerima) tidak lagi menjadi pilar utama dalam membangun dan mempertahankan rumah tangga.
Akibatnya, pernikahan diorientasikan pada pemenuhan materi dan kepuasan emosional sesaat yang rapuh ketika dihadapkan pada ujian. Selain itu, sistem kapitalisme telah menjadikan materi sebagai tolok ukur kesuksesan dan sumber kebahagiaan manusia bukan mencari keridaan-Nya.
Kedua, tekanan ekonomi.
Sebagaimana fakta di Bontang, tekanan ekonomi menjadi pemicu utama. Sistem kapitalisme telah menciptakan kesenjangan, kesulitan lapangan kerja, dan gaya hidup konsumtif berlebihan (ditambah kemudahan berutang atau bermain judi online) secara langsung menghancurkan fondasi ekonomi keluarga. Keluarga dipaksa berjuang sendiri di tengah sistem yang tidak menjamin kesejahteraan dasar.
Kedua, individualisme.
Sistem buatan manusia ini telah menumbuhkan sikap individualistis. Pasangan lebih mementingkan ego, ambisi pribadi, dan hak-hak individu daripada tanggung jawab bersama terhadap ikatan pernikahan (mitsaqan ghalizhan).
Ketiga, upaya yang kurang sistemis.
Meskipun adanya kelas edukasi, bimbingan pranikah, dan pelatihan mediasi, upaya-upaya ini sering kali bersifat tambal sulam dan reaktif. Mereka berfokus pada gejala (konflik, kurangnya komunikasi) bukan pada akar masalah (rapuhnya ekonomi dan moralitas masyarakat akibat sistem sekuler kapitalis).
Negara dengan sistem hari ini telah gagal menjaga ketahanan keluarga karena tidak memberikan jaminan preventif, sistemis, dan suportif yang memadai. Mereka hanya mengatur batasan legal (regulasi usia nikah, prosedur cerai), memberikan sedikit edukasi, dan berusaha menengahi konflik, tanpa mengubah kondisi struktural yang menciptakan konflik itu sendiri.
Solusi Islam: Pendekatan Preventif, Sistemis, dan Suportif.
Islam menawarkan cara yang komprehensif untuk mencegah perceraian dan mewujudkan ketahanan keluarga (keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah). Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga melibatkan peran masyarakat dan negara secara sistemis.
1. Pembinaan individu dan pendidikan Islam (Preventif)
Sistem pendidikan Islam akan mengantarkan pada pembinaan kepribadian Islam (Syakhshiyyah Islamiyyah) yang kokoh. Sehingga melahirkan insan-insan yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia.
Individu dibekali pemahaman bahwa pernikahan adalah ibadah dan amanah dari Allah (sebuah perjanjian yang berat, mitsaqan ghalizhan). Takwa menjadi pilar utama dalam bersikap, pandai mengelola emosi, dan cerdas menyelesaikan masalah. Pasangan yang bertakwa akan berusaha menjaga pernikahan dengan sebaik-baiknya karena takut akan siksa Allah, bukan sekadar takut pada sanksi sosial atau hukum dunia.
Sebelum menikah calon pengantin akan mendapatkan bimbingan pranikah. Dalam Islam tidak hanya membahas teknis rumah tangga, tetapi juga hukum-hukum syariat terkait hak dan kewajiban sebagai suami-istri, cara mendidik anak, dan tata cara bermuamalah (berinteraksi) dalam rumah tangga. Ini memastikan setiap pasangan memahami peran dan tanggung jawab mereka sebelum memasuki jenjang pernikahan.
2. Sistem Pergaulan dan Sosial Islam (Sistemis)
Sistem pergaulan dalam Islam menjaga hubungan dalam keluarga dan sosial masyarakat tetap harmonis dengan mengacu pada aturan syariat.
a. Penjagaan aurat dan pergaulan.
Aturan menutup aurat secara sempurna yaitu mengenakan kerudung dan jilbab (gamis) bagi wanita bila berada di kehidupan umum seperti saat berada di luar rumah, di pasar, di sekolah dan seterusnya. Tidak tabarruj, tidak ikhtilat, tidak pacaran, dan tidak berdua-duaan dengan lawan jenis. Pembahasan perkara ini cukup jelas disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin An-Nabhani di kitab Pergaulan dalam Islam.
Pemisahan pergaulan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berfungsi sebagai benteng moral yang sangat kuat, secara efektif mencegah pemicu perceraian seperti perselingkuhan (zina) dan godaan visual yang merusak keharmonisan rumah tangga.
b. Kontrol masyarakat.
Masyarakat didorong untuk berperan aktif menjalankan fungsi kontrol sosial (amar makruf nahi mungkar) terhadap setiap pelanggaran syariat yang mengancam ketahanan keluarga, seperti KDRT, perzinaan, atau kemaksiatan lain yang dapat merusak rumah tangga.
3. Jaminan Kesejahteraan Ekonomi oleh Negara (Suportif)
Sistem politik ekonomi Islam dalam negara Islam adalah pilar terpenting yang menjamin ketahanan keluarga dari ancaman ekonomi. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani telah menuangkan pemikiran cerdasnya secara rinci dalam kitab Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam) di halaman 195-208. (Pustaka Fikrul Islam)
a. Jaminan kebutuhan dasar.
Negara Islam memiliki mekanisme untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan) bagi setiap individu, termasuk kepala keluarga. Ini dilakukan melalui pengelolaan sumber daya alam (milkiyyah ammah) yang hasilnya dikembalikan kepada rakyat, serta kebijakan ekonomi yang prorakyat, bukan prokapitalis.
b. Penyediaan lapangan kerja.
Negara secara aktif menyediakan lapangan kerja bagi laki-laki (kepala rumah tangga) dan memastikan adanya mekanisme jaminan sosial bagi mereka yang tidak mampu bekerja. Dengan demikian, tekanan ekonomi yang menjadi pemicu utama perceraian, sebagaimana fakta di Bontang, dapat dihilangkan secara sistemis.
4. Hukum cerai dalam Islam dan mediasi yang adil.
Islam tidak melarang perceraian (talak), tetapi menjadikannya sebagai pintu darurat terakhir dan perkara yang paling dibenci oleh Allah (meskipun halal).
a. Tahapan sebelum talak, syariat Islam mengatur mekanisme mediasi yang ketat sebelum talak dijatuhkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa’ ayat 35:
Artinya: “Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Langkah ini memastikan bahwa ada upaya serius dari kedua belah pihak keluarga untuk mendamaikan sebelum pengadilan memutuskan.
b. Tip agar terhindar dari perceraian.
Suami wajib menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah, bersikap baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dan sabar. Istri wajib menaati suami dalam perkara yang makruf, menjaga diri, harta suami, serta bersyukur. Keduanya wajib mengembalikan kepada syariat saat terjadi perselisihan.
5. Teladan Rasulullah saw. dan khalifah.
Teladan kepemimpinan keluarga Rasulullah saw. adalah teladan suami terbaik yang penuh kasih sayang, adil, membantu pekerjaan rumah tangga, dan menyelesaikan perselisihan dengan bijaksana. Beliau mengajarkan, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Peran Negara
Di masa Daulah, pengadilan (Qadhi) memastikan hukum cerai ditegakkan sesuai syariat. Mereka tidak hanya memutuskan perkara, tetapi juga meninjau apakah perceraian itu terjadi karena kelalaian suami dalam menunaikan nafkah atau karena faktor lain, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya legal formal, tetapi juga adil dan sesuai syariat. Negara juga bertanggung jawab penuh atas hak-hak istri dan anak pascaperceraian, memastikan tidak ada yang terzalimi atau terabaikan.
Khatimah
Upaya menekan angka perceraian hanya akan efektif jika dilakukan secara sistemis dengan menyentuh akar permasalahan. Gerakan edukasi dan mediasi yang ada saat ini hanya berfungsi sebagai alat bantu untuk mewujudkan ketahanan keluarga yang hakiki, kita harus meninggalkan sistem sekuler-kapitalis yang rapuh dan kembali mengimplementasikan Islam secara kaffah (menyeluruh).
Islam dengan pilar ketakwaan individu (edukasi moral dan hukum), kontrol masyarakat (benteng sosial dari kemaksiatan), dan aturan negara Islam (jaminan ekonomi dan penegakan hukum syariat yang adil) adalah satu-satunya solusi yang mampu menjamin stabilitas dan keharmonisan rumah tangga, mencegah perceraian dari hulu hingga ke hilir. Hanya dengan pilar ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan aturan negara Islam, ketahanan keluarga dapat terwujud seutuhnya. Wallahualam bhisawab. []
Penulis : Mimy Muthmainnah
Pegiat Literasi




