Nestapa Korban Bencana Sumatra Menyambut Ramadan

Nestapa Korban Bencana Sumatra Menyambut Ramadan

Catatan.co – Nestapa Korban Bencana Sumatra Menyambut Ramadan. Tercatat sisa pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 675 kepala keluarga atau 2.368 jiwa. Total rumah warga rusak karena banjir pada November 2026 lalu sebanyak 25.918 unit. (https://regional.kompas.com/read/2026/02/12/160541178/jelang-ramadhan-ribuan-korban-banjir-aceh-timur-masih-bertahan-di)

Di sisi lain, selama dua bulan lebih pascabencana, sinyal telekomunikasi di beberapa desa belum pulih, sehingga sering kali mereka kesulitan komunikasi. Kendala lainnya, belum tersedia air bersih yang mencukupi untuk penyintas korban banjir di kawasan itu. Harapan para pengungsi, relawan, dan lembaga pemerintah agar dibangun sumur bor kapasitas besar untuk mencukupi air bersih di desa tersebut. (https://regional.kompas.com/read/2026/02/10/225248978/korban-banjir-aceh-tamiang-hadapi-ramadhan-tanpa-penghasilan-harap-bantuan)

Di tengah keterbatasan, bantuan dari masyarakat justru menjadi penopang utama kehidupan para korban bencana. Terungkap fakta bahwa di beberapa lokasi pengungsian, bantuan dari warga datang lebih cepat dibandingkan bantuan pemerintah. Ketergantungan terhadap donasi pun tidak bisa dihindari. Hal ini lantaran pekerjaan warga belum kembali normal.

Mengingat, skala kerusakan yang ditimbulkan bencana banjir tersebut mengenai segala aspek ekonomi.  Alhasil, ketahanan pangan di wilayah bencana pun sangat rapuh. Tak pelak, keberlangsungan hidup semua bergantung pada bantuan dari donasi.

Negara terlihat lambat dalam menangani nestapa bencana Sumatra, terutama Aceh. Tak heran, hal ini menjadi sorotan media asing berkaitan dengan lambannya respons pemerintah Indonesia.

Lebih parah lagi, pemerintah tidak pernah menetapkan bencana Sumatra sebagaimana bencana nasional. Hal ini karena “merasa” kapasitas daerah (provinsi/kabupaten) masih memadai untuk penanganan darurat, didukung bantuan pusat, dan belum melampaui ambang batas skala korban. Padahal, sampai saat ini para korban masih berada dalam keterbatasan dan pembangunan huntara pun belum seluruhnya terwujud. Masih terdapat banyak korban bencana yang bermukim di bawah terpal.

Penanganan kacau serta faktor lingkungan dan kebijakan yang memperparah dampak bencana, membuat pemulihan pascabencana memerlukan waktu yang panjang. Bagaimana hidup para pencari nafkah keluarga, nasib anak-anak yang belum bisa bersekolah dengan layak serta perekonomian sebagai tonggak kehidupan bisa berjalan lancar ketika mereka masih dirundung nestapa?

Pemerintah mengklaim sudah melakukan berbagai kebijakan untuk rekonstruksi pascabencana. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan riayah yang memadai. Bahkan, sampai menjelang Ramadan huntara (hunian sementara) masih banyak yang belum terselesaikan.

Bagaimana bisa kepiluan yang dirasakan para korban bencana ini hilang jika pemerintah terlihat setengah hati dalam menangani bencana? Di saat Ramadhan, seharusnya rakyat bisa berkonsentrasi untuk memperbanyak ibadah dan mengoptimalkan amalan di dalamnya. Sayangnya, saat ini kebutuhan dasar rakyat saja masih belum didapatkan. Padahal, kebutuhan dasar berupa pangan, tempat tinggal/pengungsian, pakaian serta air bersih seharusnya bisa dipenuhi secara cepat dan layak.

Faktanya, negara tidak menjalankan tugasnya sebagai raa’in (pengurus atau pelayanan rakyat). Di mana seharusnya peran ini menekankan bahwa pemerintah adalah pelayan rakyat. Bukan penguasa yang mengeksploitasi segala sumber daya alam semata untuk kepentingan golongan. Negara wajib bertanggung jawab atas kemaslahatan rakyat secara menyeluruh, sehingga kondisi wilayah bencana bisa segera pulih dan masyarakat yang terdampak bisa segera menjalankan hidup dengan tenang.

Model kepemimpinan kapitalistik menjadikan kebijakan bersifat pencitraan semata. Sekadar mencari popularitas di kancah dunia. Dengan pencitraan ini, negara seolah telah berhasil memberi kemakmuran untuk rakyatnya. Padahal, di balik semua pencitraan yang dibangun sedemikian rupa, ada banyak buzzer yang digulirkan untuk menutupi kebobrokan rezim saat ini. Faktanya, masih banyak PR besar yang masih bergulir pascabencana tanpa penyelesaian yang komprehensif.

Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Regulator dalam membuat kebijakan untuk kepentingan pengusaha dan fasilitator yang mumpuni bagi pengusaha. Sehingga terwujudlah simbiosis mutualisme antara negara dan pengusaha semata, bukan untuk kesejahteraan rakyatnya.

Baca Juga: Kilang Terbesar

‎Dalam kepemimpinan Islam, peranan negara sebagai pelayan rakyat (ra’ain) dan mampu meriayah rakyatnya tanpa pamrih. Terlebih lagi, dalam hal beribadah, tentunya negara harus memperhatikan ibadah warga sehingga Ramadan akan dikondisikan secara serius. Dengan terpenuhinya hajatul udhowiah masyarakatnya, tentu ibadahpun bisa optimal tanpa merisaukan masalah air bersih, kesehatan, pendidikan bahkan perekonomian bisa segera berjalan pulih pascabencana.

Rasulullah saw. bersabda,

 

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 

‎“Imam (Khalifah/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawabannya atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mekanisme dalam penanganan bencana di masa Daulah, Islam mengatasi bencana dengan pendekatan preventif (pencegahan) dan kuratif (penanganan cepat) yang didanai sepenuhnya oleh baitulmal (kasus darurat/bencana alam). Negara bertanggung jawab menyediakan kebutuhan korban seperti tenda, makanan, pengobatan dan lain-lain. Negara juga mengerahkan tim penyelamat, serta cepat tanggap dalam memperbaiki infrastruktur dan perbaikan sarana prasarana. Hal ini bertujuan agar roda perekonomian bisa segera berputar, sehingga pemulihan pascabencana bisa lebih cepat pada ekonomi masyarakat yang terdampak.

‎Negara tidak membatasi anggaran untuk rekonstruksi bencana. Negara siapkan dana untuk bencana, baik dari pos pemasukan yang bersifat tetap maupun dharibah. ‎Selain pos dana khusus (baitulmal) terdapat pula pos khusus untuk keadaan darurat (ath-thawaari) yang didanai dari pos fai, kharaj, dan kepemilikan umum (seperti hasil tambang/migas). ‎Konsep ini menekankan bahwa tanggung jawab penanganan bencana berada di tangan negara. Menjadikan peran penguasa sebagai junnah (pelindung) rakyat dari musibah.

‎Wallahu a’lam bishawab []

Penulis. Tri Riesna Riandayani, S.T.P

(Aktivis Muslimah)