Catatan.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mulai menelusuri sejumlah persoalan dalam pengelolaan kawasan Perumahan Korpri di Jalan APT Pranoto. Langkah ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian data antara dokumen resmi pemerintah dengan kondisi bangunan di lapangan.
Pembahasan mengenai persoalan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Samarinda pada Rabu (11/3/2026). Rapat itu dihadiri Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), camat, lurah, serta Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) untuk menginventarisasi fakta serta menelaah status hukum lahan yang telah lama menjadi perbincangan.
Kabid Aset BPKAD Kota Samarinda, Yusdiansyah, menjelaskan bahwa kawasan Perumahan Korpri berada di wilayah Kelurahan Keledang dan Gunung Panjang dengan total luas sekitar 12,7 hektare. Ia menyebutkan bahwa lahan awal seluas 8,5 hektare dibeli Pemerintah Kota pada 2006 dari Fauzi Bahtar dan diperuntukkan sebagai kawasan hunian bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya pada 2007 hingga 2008, pemerintah kembali melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4,2 hektare dari masyarakat. Sebagian lahan tambahan tersebut kini telah dimanfaatkan untuk fasilitas umum, termasuk berdirinya SMPN 46 Samarinda di kawasan Rapak Dalam. Meski demikian, status tanah di kawasan Perumahan Korpri hingga saat ini masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda.
Program pembangunan Perumahan Korpri dimulai pada 2009 ketika Wali Kota Samarinda saat itu, Achmad Amins, menerbitkan SK penunjukan bagi PNS penerima rumah. Rumah yang dibangun memiliki tipe 54 dengan luas tanah sekitar 300 meter persegi. Pada tahap pertama terdapat 57 penerima rumah, kemudian pada 2010 diterbitkan revisi SK yang menambah 58 penerima sehingga totalnya menjadi 115 PNS.
Proses pembangunan rumah dilakukan oleh developer PT Tuna Satria Muda dengan nilai pembangunan sekitar Rp135 juta per unit. Namun kemudian muncul perbedaan penafsiran mengenai nilai tersebut. Dalam dokumen SK Pemkot disebutkan bahwa nilai tersebut mencakup tanah dan bangunan, sedangkan pihak pengembang menyatakan angka tersebut hanya untuk pembangunan rumah.
Perbedaan tersebut kemudian mendapat perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018. Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa nilai Rp135 juta yang dibayarkan PNS merupakan biaya pembangunan bangunan rumah tipe 54 dan tidak termasuk tanah, sehingga lahan di kawasan tersebut tetap menjadi aset Pemerintah Kota Samarinda.
Apabila tanah tersebut ingin dialihkan kepada para penghuni, prosesnya harus mengikuti mekanisme resmi pengelolaan barang milik daerah, yakni melalui penilaian aset serta prosedur penjualan aset daerah. Pada 2023, pemerintah telah melakukan penilaian ulang terhadap nilai tanah dan memperkirakan harga lahan seluas sekitar 300 meter persegi mencapai sekitar Rp400 juta per unit.
Persoalan lain muncul saat dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Berdasarkan SK penunjukan, jumlah rumah yang seharusnya dibangun adalah 115 unit. Namun hasil peninjauan menunjukkan terdapat sekitar 171 bangunan rumah di kawasan tersebut, sehingga terdapat selisih sekitar 56 unit yang tidak tercantum dalam dokumen penerima.
“Sehingga dugaan kuat terjadi persekongkolan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang memerlukan pengusutan secara lanjut baik secara administratib lebih-lebih secara pidana,” tegas Wali Kota, Andi Harun, di sela-sela tinjau lapangan, Rabu (11/3/2026).
Selain selisih jumlah bangunan, pemerintah juga menemukan indikasi persoalan administrasi berupa terbitnya SPPT baru atas sejumlah objek tanah di kawasan tersebut setelah lahan dibeli oleh pemerintah kota. SPPT tersebut diduga kemudian menjadi dasar penerbitan sertifikat hak atas tanah pada beberapa rumah.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya tumpang tindih dokumen pajak atau penerbitan SPPT di atas lahan yang sebenarnya telah menjadi aset pemerintah daerah. Untuk memastikan hal tersebut, pemerintah akan menelusuri lebih lanjut asal-usul dokumen tersebut, termasuk lokasi penerbitan, waktu penerbitan, serta pihak yang tercantum dalam dokumen.
Usai rapat koordinasi, Wali Kota bersama jajaran pemerintah langsung meninjau kawasan Perumahan Korpri APT Pranoto. Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan, termasuk jumlah bangunan yang berdiri dan perkembangan kawasan perumahan tersebut.
Pemerintah Kota Samarinda berencana melakukan investigasi lanjutan selama satu minggu guna mengumpulkan seluruh dokumen terkait serta memverifikasi data di lapangan. Jika dari hasil penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pemerintah akan menyiapkan laporan pidana dan menyerahkannya kepada pihak Kejaksaan untuk proses kajian serta penegakan hukum lebih lanjut.



