Catatan.co , Kaltim – Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 angka pernikahan mengalami penurunan sebanyak 128.093 lebih tepatnya sebanyak 1.577.255, padahal di tahun sebelumnya masih berkisar 1. 705.348. Penurunan ini dinilai sebagai angka pernikahan terendah sejak tahun 1998. Dilansir dari Kompas.id https://www.kompas.id/baca/investigasi/2024/10/21/belum-mapan-empat-dari-10-warga-indonesia-masih-melajang
Menikah, pada masa kini dianggap sebuah pilihan dalam hidup. Pernikahan bukan sebuah hal penting lagi. Diperlukan pertimbangan yang panjang dalam memutuskan untuk melaksanakan pernikahan. Jika perlu dihindari untuk dijalankan.
Pernikahan Langka dalam Sistem Kapitalisme.
Pilihan hidup membujang lebih menjadi pilihan seiring dengan berkembangnya pemikiran masyarakat global saat ini.
Ada banyak faktor penyebab turunnya angka pernikahan di Indonesia di antaranya adalah kebijakan usia minimal, perubahan nilai, budaya, kondisi ekonomi, pendidikan, kesadaran kesehatan reproduksi, meningkatnya kasus perceraian yang banyak dipengaruhi oleh perubahan pola hidup, dan teknologi serta media sosial.
Beberapa faktor tersebut yang mengalihkan manusia mencari alternatif lain untuk menghilangkan naluri yang dibawa semenjak ia diciptakan. Panduan akal yang terbatas dan perasaan yang mudah berubah menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan naluriah ini.
Kemerosotan berpikir tentang sebuah pernikahan ini sesungguhnya lahir dari budaya hidup Barat yang mengagungkan kebebasan. Kebebasan bertingkah laku merupakan salah satu kebebasan yang dijalankan selain kebebasan berkeyakinan, berpendapat, dan berkepemilikan.
Menjalankan pernikahan dinilai dengan untung dan rugi, kebahagiaan diukur dari pencapaian materi yang didapatkan. Begitu pun dalam pernikahan, seberapa manfaat yang didapatkan itu yang akan diupayakan.
Maka wajar dari menentukan calon pendamping hingga akad nikah, yang terpikirkan hanya seberapa besar pernikahan itu memberi kepuasan jasadiyah semata.
Sedikitnya peran negara terhadap edukasi perkawinan tidak sampai _mumtaz_ menghadirkan dorongan kuat untuk menjalankan sebuah pernikahan.
Negara juga tidak mampu membendung dan menghentikan situs-situs sesat yang bisa memengaruhi dan mengalihkan pemenuhan akan kebutuhan biologis dengan jalan pernikahan.
Ketidakmampuan negara dalam mengelola sumber daya alam yang ada menjadikan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok hidup menambah daftar alasan yang bisa bahkan dimaklumi oleh semua pihak untuk tidak menikah.
Pernikahan di sistem sekuler yang liberal ini tidak akan mampu menghadirkan keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah. Dan juga untuk melestarikan keturunan serta penjagaan martabatnya manusia.
Karena sistem ini hanya dilahirkan dari pemikiran manusia yang terbatas. Sekularisme telah menjauhkan manusia dari pencipta-Nya dan menghamba sepenuhnya pada hawa nafsunya. Bukan untuk ibadah karena di persempitnya arti ibadah itu sendiri.
Maka pemikiran sesat dan juga menyesatkan seperti _marriage is scary, childfree_, hidup bersama tanpa ikatan (kumpul kebo), pernikahan sejenis atau meningkatnya kasus perceraian adalah suatu keniscayaan dalam sistem ini.
Syariat Islam Memandang Pernikahan.
Pada hakikatnya pernikahan merupakan salah satu hubungan yang terjadi di dunia ini, karena kenyataannya ada banyak jenis-jenis hubungan yang lain. Oleh karena di dalam pernikahan itu ada interaksi yang terjadi bukan sekadar yang bersifat seksual antara pria dan wanita, tetapi memunculkan tata pergaulan pria dan wanita yang menyangkut aspek-aspek lain. Seperti peran ayah, peran ibu dan juga keturunan (anak). Syariat Islam datang dengan membawa hukum-hukum pernikahan tersebut.
Dimulainya sebuah pernikahan adalah dorongan keimanan. Keimanan inilah yang melahirkan sikap untuk mengikuti apa-apa yang diperintahkan oleh Allah Swt. dan apa-apa yang dicontohkan rasul-Nya.
Artinya Islam bukan sekadar mendorong tetapi Islam mempunyai aturan yang khas sebelum dan sesudah pernikahan itu terjadi. Pernikahan adalah bagian kehidupan yang harus dijalani manusia. Ada ujian yang berupa kesulitan itu adalah sebuah kewajaran dan ada solusinya di dalam Islam. Sehingga tujuan dari sebuah pernikahan ini akan terjaga dan didapatkan.
Pernikahan dalam Islam sangat dianjurkan bagi mereka yang sudah siap melaksanakannya. Adapun larangan untuk tetap hidup membujang telah ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Qotadah,
ان النبي صا الله عليه وسلم نهي عن التبتل
Nabi saw. telah melarang hidup membujang.
Tabattul maknanya memutuskan untuk tidak menikah dan menjauhkan diri dari kenikmatannya semata-mata untuk beribadah.
Negara mempunyai peran besar dalam menghadirkan suasana keimanan yang terjaga di wilayahnya. Dengan memberikan edukasi atau penyuluhan yang berkesinambungan agar semua rakyat yang sudah mampu melangsungkan pernikahan segera melaksanakan sebagai bukti ketaatan kepada Allah dan Rasul. Di mana pernikahan tersebut merupakan salah satu bentuk ibadah seorang hamba.
Selain itu, negara juga memberi bantuan dana bagi mereka yang kesulitan dalam melangsungkan pernikahan. Dan yang lebih penting lagi negara berkewajiban menghilangkan pemikiran-pemikiran rusak, yang sengaja dibangun oleh kaum sekuler dengan opini yang menakutkan tentang gambaran pernikahan, dan menawarkan kebebasan bertingkah laku. Dengan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera.
Negara hadir sebagai pengurus urusan rakyat hanya akan ada ketika negara itu berlandaskan Al-Quran dan hadis. Gambaran masyarakat di dalamnya mempunyai kesamaan dalam pemikiran, perasaan, dan aturan yang menaunginya.
Oleh karenanya, berdakwah dengan tujuan melanjutkan kehidupan Islam adalah kewajiban seluruh kaum muslimin agar menjadi manusia berkualitas tinggi baik dari jumlah maupun taraf berpikirnya.
Wallahu’alam bishawwab[]
Oleh. Rini
Komunitas Ibu Peduli Negeri