Catatan.co – Pembatasan Medsos bagi Pelajar Bukan Jawaban. Fenomena penggunaan media sosial di kalangan anak dan pelajar saat ini semakin mengkhawatirkan. Akses gawai yang begitu mudah membuat anak-anak usia dini sulit lepas dari layar, bahkan menjadikannya bagian dari gaya hidup.
Dampaknya pun nyata: konsentrasi belajar menurun, interaksi sosial terganggu, hingga muncul berbagai persoalan kesehatan mental, seperti kecemasan, kecanduan, dan rendahnya kepercayaan diri.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agama menggagas kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi pelajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Salah satu poin utama kebijakan ini adalah pembatasan akses terhadap platform media sosial berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun pengguna di bawah umur direncanakan akan dinonaktifkan atau dibatasi secara bertahap. Tujuannya adalah melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, serta kecanduan digital, sekaligus meningkatkan keamanan di ruang digital.
Dalam konteks global, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menginisiasi kebijakan semacam ini. Negara seperti Australia juga telah lebih dahulu menerapkannya. Di sisi lain, dalam forum Musrenbang muncul pula dorongan untuk memperkuat edukasi digital, pola asuh, serta pengawasan dari orang tua dan pendidik.
Sekilas, langkah ini tampak sebagai solusi yang wajar. Namun, pertanyaannya, apakah pembatasan ini benar-benar menyentuh akar persoalan?
Sumber: https://pusaranmedia.com/read/47225/kemenag-samarinda-tunggu-arahan-pembatasan-medsos-di-kalangan-di-sekolah-madrasah
Akar Masalah
Faktanya, problem penggunaan media sosial tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari ekosistem besar yang membentuk gaya hidup generasi muda saat ini. Media sosial bukan lagi sekadar sarana komunikasi atau hiburan, melainkan telah menjelma menjadi lifestyle. Anak-anak tidak hanya berperan sebagai konsumen, tetapi juga produsen konten yang mengejar popularitas dan materi sebagai influencer, kreator, maupun gamer.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: kebebasan tanpa batas yang lahir dari sistem liberalisme-kapitalisme. Sistem ini menjunjung tinggi kebebasan individu, termasuk dalam mengakses dan memproduksi konten, tanpa batasan nilai yang jelas. Pada saat yang sama, kapitalisme menjadikan platform digital sebagai ladang keuntungan.
Algoritma dirancang untuk membuat pengguna bertahan selama mungkin, tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kesehatan mental dan moral generasi muda.
Akibatnya, berbagai konten negatif mulai dari pornografi terselubung, kekerasan, gaya hidup hedonis, hingga standar kecantikan semu membanjiri ruang digital. Anak-anak yang belum matang secara kepribadian menjadi sasaran empuk.
Dalam konteks ini, pembatasan usia atau durasi penggunaan media sosial hanyalah solusi parsial. Ibarat menutup pintu, tetapi membiarkan jendela tetap terbuka lebar.
Baca Juga: Korupsi Sulit Diberantas
Lebih jauh, dalam sistem yang ada saat ini, negara cenderung tidak memiliki posisi kuat di hadapan korporasi digital global. Indonesia lebih sering menjadi pasar daripada pengendali. Regulasi yang ada pun kerap bersifat setengah hati, sehingga perlindungan terhadap generasi muda belum optimal.
Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, akar persoalan sesungguhnya adalah ketiadaan filter internal pada diri anak. Mereka tidak dibekali kepribadian yang kokoh untuk memilah mana yang baik dan mana yang buruk. Inilah yang seharusnya menjadi fokus utama: pembinaan syakhsiyah islamiah (kepribadian Islam) yang kuat.
Pandangan Islam
Dalam Islam, teknologi seperti gawai pada dasarnya bersifat mubah, yakni boleh digunakan selama tidak mengantarkan pada keharaman. Namun, setiap aktivitas manusia, termasuk dalam menggunakan media sosial, terikat dengan hukum syariat.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌۗ اِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰۤىِٕكَ كَانَ عَنْهُ مَسْـُٔوْلًا
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawaban.”
Ayat ini menegaskan bahwa setiap aktivitas, termasuk konsumsi konten digital, akan dimintai pertanggungjawaban. Artinya, penggunaan media sosial tidak dapat dilepaskan dari standar benar dan salah menurut syariat.
Rasulullah saw. bersabda:
“Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menjadi prinsip penting dalam bermedia sosial: tidak semua yang menarik layak diakses, apalagi diikuti.
Islam tidak hanya menekankan peran individu, tetapi juga membangun sistem yang menopang kebaikan secara menyeluruh melalui tiga pilar utama: individu, keluarga, dan masyarakat.
Pertama, individu dibentuk dengan akidah yang kuat melalui sistem pendidikan Islam, sehingga memiliki kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi. Dari sini lahir kontrol diri yang kokoh.
Kedua, keluarga sebagai madrasah ula (sekolah pertama) memiliki peran besar dalam pola asuh. Orang tua tidak hanya menjadi pengawas, tetapi juga pembimbing yang menanamkan nilai-nilai Islam sejak dini.
Ketiga, masyarakat menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar, yakni saling mengingatkan dan menjaga lingkungan agar tetap kondusif bagi tumbuhnya kebaikan.
Adapun negara memiliki peran strategis dan menentukan. Dalam sistem Islam kaffah, negara tidak bersikap netral terhadap konten. Negara akan mengawasi dan menyaring media, serta hanya membolehkan konten yang sesuai dengan syariat. Konten yang merusak akidah, akhlak, maupun mental generasi akan dilarang peredarannya, dan pelanggarnya akan dikenai sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Negara dapat saja menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial sebagai uslub (cara teknis), tetapi bukan sebagai solusi utama. Kebijakan tersebut harus didukung oleh sistem pendidikan, pengawasan konten, serta pembinaan kepribadian yang menyeluruh. Dengan demikian, generasi muda tidak hanya dibatasi, tetapi juga dibentengi.
Visi besar dalam Islam adalah melahirkan generasi terbaik, sebagaimana firman Allah Swt.:
كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِۗ
“Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, serta beriman kepada Allah.”
(QS. Ali Imran: 110)
Generasi seperti ini tidak akan mudah hanyut oleh arus digital karena memiliki standar nilai yang jelas.
Khatimah
Pembatasan media sosial bagi pelajar mungkin tampak sebagai langkah cepat, tetapi bukanlah jawaban yang tuntas. Kebijakan ini belum cukup untuk menyelesaikan persoalan yang kompleks. Selama akar masalah yakni rusaknya sistem nilai dan lemahnya pembinaan kepribadian tidak disentuh, maka problem ini akan terus berulang dalam berbagai bentuk.
Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar dan komprehensif melalui pembentukan generasi berkepribadian Islam. Keluarga, masyarakat, dan negara berperan aktif dalam satu sistem yang menerapkan hukum-hukum Allah secara menyeluruh dalam bingkai kehidupan islami.
Dengan demikian, media digital tidak lagi menjadi ancaman, melainkan bertransformasi menjadi sarana kebaikan, dakwah, dan keberkahan bagi umat.
Wallahu a‘lam bi ash-shawab []
Penulis : Mimy Muthmainnah
(Pegiat Literasi)




