Liberalisasi SDAE: Lahirkan Krisis Air hingga Pemadaman Bergilir

Liberalisasi SDAE: Lahirkan Krisis Air hingga Pemadaman Bergilir

Catatan.co – OPINI. Liberalisasi SDAE: Lahirkan Krisis Air hingga Pemadaman Bergilir. Kalimantan Timur adalah definisi dari tanah surga. Minyaknya melimpah, gasnya berlimpah, batubaranya menggunung, airnya mengalir di mana-mana. Tapi apa yang dirasakan rakyatnya hari ini? Antrean BBM yang mengular sampai kilometer, kran air PDAM yang hanya keluar angin, dan listrik yang padam saat UMKM sedang berjuang.

Ini bukan musibah. Ini bukan takdir. Ini adalah buah dari sebuah sistem yang salah dari akarnya.

Jeritan yang Tak Didengar

Krisis ini bukan satu-dua hari, tapi sudah menjadi pola berulang yang meledak dalam dua pekan terakhir. Balikpapan meledak. Aliansi Balikpapan Bergerak yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi demonstrasi besar di depan Kantor Wali Kota dan DPRD.

Baca Juga: Vape Etomidate

Tiga isu mereka bawa yakni, krisis air bersih yang sudah berminggu-minggu tidak mengalir di beberapa kecamatan, antrean BBM Pertalite dan Solar yang membuat sopir harus menginap di SPBU, dan pemadaman listrik bergilir yang tak ada kejelasan kompensasi.

(https://share.google/YAhA6XaCiVLFpQ4qZ)

Samarinda mengular. DPRD Samarinda menggelar RDP darurat. Faktanya, hampir semua SPBU di Samarinda antreannya mencapai 200-300 meter. Solusi yang ditawarkan klasik yaitu meminta tambahan kuota ke Pertamina Pusat dan membentuk Satgas Pengawas BBM agar tidak ada penyelewengan.

Sumber:(https://share.google/2bUmqMIGGERMdCKi0)

Solusi yang sudah 10 tahun diucapkan, tapi antrean tetap ada. Ini membuktikan negara sedang tidak baik-baik saja dalam mengurusi hajat hidup orang banyak. Banyak orang salah diagnosis. Mereka mengira masalahnya ada di sopir yang nakal, SPBU yang curang, atau pipa PDAM yang bocor. Padahal, akarnya jauh lebih dalam.

Liberalisasi SDAE ala Kapitalisme

Sistem kapitalisme liberal memandang SDAE (Sumber Daya Alam dan Energi) bukan sebagai hak rakyat, tapi sebagai komoditas dagang. Bagaimana mekanismenya?

Pertama, negara dipaksa mundur menjadi regulator saja. Melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Sumber Daya Air, dan Omnibus Law Cipta Kerja, negara secara legal melepaskan penguasaannya. Hulu migas diserahkan pada kontraktor asing (Chevron, Shell, dll) dengan skema bagi hasil yang merugikan.

Hilirnya diserahkan pada mekanisme pasar. Akibatnya, negara tidak punya kuasa penuh untuk menjamin pasokan untuk rakyatnya sendiri. Negara hanya jadi tukang stempel dan tukang pungut pajak dari korporat.

Kedua, rakyat dipaksa bersaing dengan korporat dan pasar dunia. Karena SDAE sudah menjadi komoditas, maka harganya mengikuti harga pasar internasional. Ketika harga minyak dunia naik, Pertamina rugi, lalu kuota dipersempit dan harga naik.

Air bersih yang seharusnya gratis, sumber mata airnya dikuasai oleh perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) swasta, sementara PDAM kekurangan pasokan. Listrik, 70% pembangkitnya dikuasai swasta (IPP) yang menjual listrik mahal ke PLN, lalu PLN rugi dan akhirnya rakyat yang menanggung lewat tarif naik dan pemadaman.

Ketiga, solusi pragmatis adalah jebakan untuk melanggengkan sistem rusak. Apa itu solusi pragmatis? Yaitu solusi tambal sulam, misalnya tambah kuota 10%, buat Satgas, sidak SPBU, bagi-bagi tandon air. Hal ini gagal karena, tambah kuota tidak menyelesaikan masalah selama paradigma bisnisnya tetap untung-rugi. Hari ini ditambah, besok dikurangi lagi. Satgas tidak akan efektif selama ada celah liberalisasi yang memungkinkan mafia migas bermain. Sidak SPBU hanya menyalahkan pengecer kecil, tapi tidak menyentuh pemain besar di hulu yang menguasai sumur minyak.

Menuntut solusi pragmatis sama saja dengan mengatakan, “Kami setuju kekayaan kami dirampok asing, asal sisakan sedikit untuk kami“. Tentu ini tidak akan pernah adil.

Islam Memberi Solusi Tuntas

Masyarakat harus naik kelas, dari marah karena tidak dapat BBM, menjadi cerdas memahami mengapa BBM bisa langka. Jawabannya hanya satu, kembali kepada syariat Islam.

Islam menetapkan air, BBM, listrik adalah milik umat. Haram dikelola swasta. Ini bukan sekadar opini, tapi hukum syarak yang qath’i. Rasulullah saw. bersabda,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api (energi).” (HR. Abu Dawud & Ahmad, Hadis Shahih)

Apa konsekuensi dari hadis ini? Haram hukumnya negara menyerahkan sumur minyak, sumber air, dan pembangkit listrik kepada swasta apalagi asing. Wajib hukumnya negara mengelola 100% dari hulu ke hilir. Wajib hukum hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan murah, bahkan gratis. Karena ini adalah hak milik umum.

Di zaman Khalifah Umar bin Khattab, sumber air dan padang gembalaan dijaga ketat oleh negara dan tidak boleh dimonopoli oleh siapa pun. Islam menetapkan fungsi negara adalah raa’in (pelayan dan pelindung), bukan pedagang. Rasulullah saw. bersabda,

الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 

“Seorang Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang ia urus.” (HR. Bukhari Muslim)

Dalam Islam, tolok ukur keberhasilan pemimpin bukan pertumbuhan ekonomi di atas kertas, tapi apakah rakyatnya bisa minum air dengan mudah, bisa mendapatkan BBM tanpa antre, dan bisa menikmati listrik tanpa padam. Jika satu saja rakyat tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, maka pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt.

Selain itu, Islam juga memerintahkan dakwah politik. Seperti mengoreksi Penguasa yang keluar dari syariat. Islam tidak mengajarkan apatisme. Islam mengajarkan muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa).

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat keadilan di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud)

Aksi mahasiswa di Balikpapan adalah energi yang luar biasa. Namun, energi ini harus diarahkan bukan hanya untuk menuntut “air mengalir”, tapi untuk menuntut “ganti sistem pengelolaannya dari sistem liberal kepada sistem Islam”. Inilah dakwah politik yang akan mengubah keadaan secara hakiki.

Islam mewajibkan berhukum hanya pada hukum Allah. Allah Swt. berfirman,

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ۚ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (QS. Al-Maidah: 50)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.”(QS. Al-Maidah: 44)

Selama kita masih setia pada UU Migas warisan liberal, maka kita sedang berhukum pada hukum Jahiliyah. Hukum Jahiliyah tidak akan pernah melahirkan keadilan.

Khatimah

Antrean panjang di SPBU, ember-ember kosong yang menunggu air PDAM, dan gelapnya rumah karena listrik padam adalah alarm dari Allah bahwa sistem kita rusak. Berhentilah berharap pada solusi pragmatis. Jangan tertipu dengan janji “tambahan kuota” atau “Satgas baru”. Itu semua adalah obat penenang sementara.

Saatnya kita cerdas dan berani menuntut perubahan yang hakiki. Cabut liberalisasi SDAE. Kembalikan pengelolaan Air, BBM, dan Listrik sebagai milik umat yang dikelola negara secara total untuk kesejahteraan rakyat, sesuai syariat Islam. Hanya dengan institusi yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, kran air akan mengalir deras, BBM akan mudah didapat tanpa antre, dan listrik akan terang benderang. Karena negara hadir sebagai pelayan, bukan sebagai pedagang.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis: Emirza Erbayanthi, M.Pd

Aktivis Muslimah