Catatan.co – Penguatan Kiprah Guru Tugas Negara, Bukan Lembaga. Pada Senin, 25 Agustus 2025, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bandung melantik empat anak lembaga di Gedung PGRI Kabupaten Bandung. Acara ini dipimpin oleh Ketua PGRI Kab. Bandung, Yusup Salim, S.Pd.I., M.Pd., serta dihadiri jajaran pengurus dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
Empat lembaga yang dilantik itu adalah LKBH PGRI (pendampingan hukum bagi guru), APKS (peningkatan profesionalisme guru), Perempuan PGRI (pemberdayaan guru perempuan), dan PSLCC (penguatan IT dan karakter guru). Semuanya diarahkan untuk memperkuat organisasi guru, melindungi hak-hak guru, serta mendukung target besar Indonesia Emas 2045.
(https://bandungraya.net/pgri-kabupaten-bandung-lantik-empat-anak-lembaga-perkuat-kiprah-guru-menuju-indonesia-emas-2045.html)
Tugas Negara, Bukan Lembaga
Secara ideal, peningkatan kualitas guru, pembentukan karakter mulia, dan pemenuhan hak-hak guru adalah tanggung jawab negara. Guru adalah ujung tombak pendidikan, yang perannya sangat strategis dalam mencetak generasi berilmu dan berkarakter.
Namun, dalam sistem sekularisme kapitalisme yang berlaku hari ini, tanggung jawab besar itu justru dilimpahkan pada lembaga non-pemerintah seperti PGRI. Pemerintah mendorong PGRI untuk memperkuat kompetensi guru, mengembangkan IT, menanamkan nilai karakter, bahkan memberikan perlindungan hukum. Padahal, tugas ini mestinya dijalankan langsung oleh negara.
Kondisi ini menunjukkan adanya pengabaian negara terhadap hak-hak guru. Alih-alih hadir dengan kebijakan yang melindungi, negara seakan melepaskan tanggung jawab kepada organisasi profesi untuk mengurus hal-hal vital mengenai guru.
Islam Memandang Pendidikan
Islam memandang pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja terampil, melainkan membentuk manusia berkepribadian Islam. Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)
Ayat ini menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah mencetak generasi yang mampu berperan sebagai penyeru kebaikan, pengemban dakwah, dan pembangun peradaban.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham Al-Ta’lim fi Al-Islam menegaskan bahwa tujuan pendidikan adalah membentuk syakhsiyyah islamiyyah (kepribadian Islam) yang utuh, sehingga pola pikir dan pola sikap peserta didik selalu berlandaskan akidah Islam. Materi pendidikan mencakup ilmu-ilmu syariat untuk mengokohkan akidah serta ilmu kehidupan (sains, teknologi, matematika) agar umat Islam mampu memimpin dunia. Peran negara sangat sentral, di mana pendidikan harus dibiayai penuh oleh negara, gratis, dengan sarana prasarana yang memadai, serta guru digaji layak agar fokus pada tugas mulianya.
Baca Juga: Honorer Mengabdi
Dengan demikian, pendidikan adalah amanah yang vital. Menyerahkan urusan pendidikan pada lembaga non-pemerintah hanyalah tambal sulam dan bentuk pengabaian negara terhadap hak-hak guru. Dalam pandangan Islam, tanggung jawab pendidikan berada sepenuhnya di pundak negara.
Negara Penanggung Jawab Penuh
Islam memiliki sistem yang unik dan komprehensif. Pendidikan ditempatkan sebagai prioritas negara, karena peradaban umat manusia bertumpu pada lahirnya generasi yang berilmu dan bertakwa.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pemelihara (pengurus) rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan kewajiban negara untuk mengurus pendidikan rakyatnya, termasuk menjamin kesejahteraan guru. Dalam sistem Islam, guru bukanlah beban, justru Islam sangat memuliakan peran guru dengan memberikan hak-haknya seperti dijamin penghidupan yang layak, dengan gaji sepadan dan fasilitas memadai.
Tercatat pada masa Khalifah Umar bin Khattab, sebagai kepala negara beliau memberikan gaji 15 dinar per bulan kepada tiga guru di Madinah yang mendidik anak-anak (Kitab Musannaf Ibn Abi Shaybah, bab Kitab al –Buyu’ wal al-Aqdiyah). Sedangkan pada masa Abbasiyah, gaji guru bisa mencapai ribuan dinar. Seperti pengajar Al-Quran mendapat 2.000 dinar per tahun, ulama fikih dan hadis bisa menerima 4.000 dinar per tahun. Semua ini menunjukkan betapa luar biasanya penghargaan terhadap ilmu.
Pendidikan dalam Islam gratis bagi seluruh rakyat, tanpa diskriminasi ekonomi. Rasulullah dan para khalifah setelah beliau menjadikan pendidikan sebagai layanan publik yang tidak boleh dipungut biaya. Contohnya, Universitas al-Qarawiyin (Maroko, 859 M) yang tidak memungut biaya dari siswanya.
Lalu, dari mana sumber dana pendidikan? Biaya pendidikan tidak dibebankan ke rakyat, melainkan ditanggung oleh baitulmal (kas negara). Baitulmal bersumber dari harta milik umum, kharaj, jizyah, ganimah dan fai usyur, dan lain sebagainya.
Pun demikian dengan kurikulumnya. Pendidikan di dalam Islam memiliki kurikulum berbasis akidah Islam, agar lahir generasi yang kokoh keimanannya sekaligus menguasai sains dan teknologi. Selain itu, perlindungan hukum menyeluruh bagi guru. Jika ada pihak yang melecehkan, merendahkan, atau menzalimi guru, maka negara wajib melindungi dan menegakkan sanksi.
Prinsip ini sejalan dengan sabda Nabi saw., “Barang siapa mempekerjakan seorang pekerja, maka hendaklah ia menjelaskan upahnya. Dan janganlah engkau menzaliminya.” (HR. Baihaqi)
Jika benar-benar terjadi kezaliman, maka Islam memiliki sistem peradilan yang independen. Qadhi madzalim untuk mengadili penguasa atau aparat negara yang zalim. Qadhi hisbah untuk menjaga hak publik termasuk perlindungan profesi guru, murid, dan masyarakat. Qadhi khusumat untuk menyelesaikan perselisihan antara individu. Dengan sistem ini, para guru dapat fokus mencetak generasi berkualitas.
Khatimah
Pelantikan empat anak lembaga PGRI Kab. Bandung merupakan langkah positif dalam memperkuat kiprah guru. Sayangnya, hal ini juga mencerminkan keterbatasan negara dalam memenuhi tanggung jawabnya.
Dalam Islam, pendidikan adalah urusan strategis negara, bukan beban lembaga profesi. Hanya dengan sistem pendidikan Islam yang dijalankan secara menyeluruh, akan lahir guru yang profesional sekaligus berkepribadian Islam, siap mencetak generasi unggul untuk membangun peradaban mulia. Dengan cara inilah visi Indonesia Emas 2045 akan benar-benar terwujud, bukan sekadar slogan, melainkan realitas gemilang umat yang beriman, berilmu, dan bermartabat.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Supartini Gusniawati S.Pd
Aktivis Muslimah Bandung




