PBB Kukar 2025 Dipastikan Tak Naik, Malah Ada Keringanan

Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo (Istimewa)

CATATAN.CO, TENGGARONG – Kabar baik untuk warga Kutai Kartanegara (Kukar). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 dipastikan tidak mengalami kenaikan tarif. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Bahari Joko Susilo.

Menurut Joko, tahun ini masih dalam masa transisi pemerintahan sehingga tidak ada kebijakan menaikkan PBB. Meski begitu, angka ketetapan pajak bisa mengalami sedikit penyesuaian karena perhitungan mengikuti aturan baru.

“Pada prinsipnya, kami ingin ketetapan PBB tidak turun jauh. Penyesuaian hanya mengikuti regulasi yang berlaku,” jelas Joko, Jumat (3/10).

Perhitungan PBB saat ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan baru tersebut bahkan memberi keuntungan bagi masyarakat kecil. Jika sebelumnya ada ketetapan minimum Rp25 ribu untuk tanah dengan NJOP di bawah angka tersebut, kini lahan dengan NJOP di bawah Rp25 ribu otomatis tidak dikenakan PBB.

“Justru masyarakat berpenghasilan rendah lebih diuntungkan, karena mereka yang lahannya kecil tidak lagi terbebani,” tambah Joko.

Tak hanya itu, Bapenda Kukar juga memberi relaksasi berupa penghapusan denda keterlambatan PBB di tahun ini. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penumpukan pembayaran, khususnya dari desa yang biasanya membayar kolektif menjelang akhir tahun.

“Supaya masyarakat tidak terbebani hanya karena antrean teknis di bank, dendanya kami nolkan. Dan ini sudah sesuai ketentuan,” tegasnya.

Meski begitu, Joko mengingatkan, penyesuaian tetap bisa terjadi jika ada perubahan signifikan pada objek pajak, seperti renovasi besar atau alih fungsi lahan.

“Harapan kami tidak ada kenaikan tarif PBB yang memberatkan masyarakat. Yang penting, masyarakat bisa tertib membayar pajak,” pungkasnya. (adv)