Badko HMI Soroti APBD Kutim 2026 untuk Instansi Vertikal, Desak KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Anggaran

Badko HMI Soroti APBD Kutim 2026 untuk Instansi Vertikal, Desak KPK Telusuri Dugaan Kejanggalan Anggaran

Catatan.co, Kaltim – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Ashan Putra, mengkritik arah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2026.

Ia menyoroti masih adanya alokasi anggaran daerah untuk sejumlah instansi vertikal, seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan, di tengah berbagai persoalan masyarakat yang dinilai belum terselesaikan.

APBD

Menurut Putra, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus diprioritaskan bagi kepentingan publik, bukan untuk membiayai lembaga yang pada dasarnya telah memperoleh alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Rakyat masih menghadapi jalan rusak, pelayanan publik yang belum optimal, persoalan pendidikan dan kesehatan, hingga minimnya dukungan terhadap petani dan nelayan. Namun di sisi lain, kita melihat anggaran daerah tetap dialokasikan kepada instansi vertikal. Ini adalah kebijakan yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Putra.

Pemkab Kutim dan DPRD

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bersama DPRD harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum, urgensi, serta manfaat dari setiap alokasi anggaran tersebut.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan pemerintah mengalokasikan anggaran daerah kepada instansi yang pembiayaan utamanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Publik berhak bertanya mengapa anggaran yang berasal dari pajak dan kekayaan daerah masih dialokasikan kepada instansi yang pembiayaan utamanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Jangan sampai kepentingan masyarakat justru berada di urutan kedua,” ujarnya.

KPK

Selain mengkritisi kebijakan anggaran, Putra juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur, termasuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak KPK melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan APBD Kutai Timur apabila terdapat indikasi penyimpangan. Anggaran daerah harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun kebijakan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

instansi vertikal

Putra juga mempertanyakan penempatan anggaran pembangunan fisik untuk instansi vertikal pada pos Sekretariat Daerah. Menurutnya, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kenapa anggaran tersebut diposkan di Sekretariat Daerah? Jangan sampai ada sesuatu yang menimbulkan dugaan adanya upaya pengondisian. Karena itu, kritik publik merupakan hal yang wajar,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah harus membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan penggunaan APBD agar masyarakat mengetahui dasar pengambilan kebijakan serta arah penggunaan anggaran daerah.

“Pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat untuk apa dan ke mana uang rakyat dibelanjakan. Transparansi adalah kunci agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD tetap terjaga,” tutup Putra.