Bullying Mengancam Generasi, Bagaimana Negara Mengatasi?

Bullying Mengancam Generasi, Bagaimana Negara Mengatasi?

Catatan.co – OPINI. Bullying Mengancam Generasi, Bagaimana Negara Mengatasi? Korban adalah Aqib, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Pemalang. Ia diduga menjadi korban perundungan (bullying) oleh kakak kelasnya. Menurut keterangan keluarga, ia sempat dirawat sembilan hari di rumah sakit, pulang selama tiga hari, lalu meninggal dunia dalam perjalanan kembali ke rumah sakit pada 30 September 2026. Ibunya menyebut ada memar di perut dan kaki. Polisi telah meminta keterangan saksi dan melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematian. Karena proses hukum masih berjalan, kita tentu menunggu hasil penyelidikan. Namun, duka keluarga dan pertanyaan publik tidak perlu menunggu untuk didengar.

(https://www.detik.com/jateng/berita/d-8688527/tragis-bocah-sd-di-pemalang-tewas-usai-dibully-kakak-kelas)

Bukan Satu-satunya

Kasus ini bukan satu-satunya. Awal September 2026, dua siswi MTs di Garut dikeroyok sekelompok remaja perempuan, dan video kejadiannya viral di media sosial. Dari ruang kelas, jam istirahat, hingga jalan pulang sekolah, anak-anak kita ternyata belum benar-benar aman.

(www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-8655878/murka-ortu-siswi-mts-garut-korban-pengeroyokan-saya-tak-terima)

Angka-angka pun berbicara. Pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat peningkatan kasus kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2020 sampai 2025: 91 kasus pada 2020, 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023. Lonjakan lebih tajam terjadi pada 2024 dengan 573 kasus, lalu naik lagi menjadi 614 kasus pada 2025. Perlu dicatat bahwa JPPI memantau berbasis kasus sehingga datanya membaca kecenderungan, bukan generalisasi statistik. Tetapi kecenderungan itu jelas arahnya: naik, dan naik lagi.

(https://new-indonesia.org/wp-content/uploads/2026/01/02-Hasil-Pemantauan-JPPI-2025_.pdf)

Mengapa Terus Berulang?

Pertama, sistem sekularisme kapitalistik terbukti gagal mewujudkan pendidikan yang melahirkan generasi berkualitas. Ukuran keberhasilan pendidikan lebih sering dipersempit pada nilai rapor, peringkat, dan kesiapan kerja. Sementara itu, pembentukan kepribadian, adab, serta kesadaran bahwa menyakiti orang lain adalah dosa yang kelak dipertanggungjawabkan, tersisih dari pusat perhatian. Anak boleh jadi pintar berhitung, tetapi tidak tahu mengapa menyakiti temannya itu salah.

Baca Juga: Karhutla: Bencana Alam

Kedua, negara tampak abai dan tidak serius menangani persoalan ini. Respons yang muncul kerap bersifat reaktif. Ramai ketika viral, lalu senyap ketika perhatian publik berpindah. Dalam kasus Pemalang, ayah korban mengaku telah mendatangi sekolah untuk meminta kejelasan, tetapi belum mendapat hasil. Padahal, JPPI sendiri menegaskan bahwa kekerasan di satuan pendidikan merupakan persoalan struktural, bukan insidental. Jika tren kasus terus naik dari tahun ke tahun, wajar kita bertanya, di mana kesungguhan negara melindungi anak-anaknya?

Pendidikan dan Perlindungan yang Utuh

Islam tidak berhenti pada imbauan stop bullying. Islam menawarkan seperangkat aturan yang menyeluruh untuk melahirkan generasi berkualitas, yakni melalui penerapan sistem pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam.

Ada tiga pilar yang saling menopang. Pilar pertama, negara bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan pendidikan. Rasulullah Saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Karena itu, negara menyediakan fasilitas pendidikan yang layak, guru yang kompeten dan berakhlak, serta kurikulum yang bertujuan membentuk generasi berkepribadian Islam (syakhsiyah islamiyah), yakni anak yang pola pikir dan pola sikapnya dilandasi akidah. Anak belajar bahwa merendahkan, mengancam, dan menyakiti sesama adalah perbuatan terlarang.

Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain.”(QS Al-Hujurat: 11)

Rasulullah saw. juga bersabda, “Seorang muslim adalah orang yang kaum muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dengan landasan ini, anak memiliki kendali dari dalam diri. Ia menjauhi kezaliman bukan karena takut ketahuan guru atau terekam kamera, melainkan karena sadar bahwa Allah Swt. melihat perbuatannya.

Pilar kedua, keluarga dan masyarakat menjadi benteng yang aktif. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim: 6)

Orang tua tidak hanya mengejar capaian akademik anak, tetapi juga membentuk akhlak, mengenali perubahan perilaku, dan membuka ruang agar anak berani bercerita. Sebab sering kali anak baru bersuara ketika semuanya sudah terlambat. Masyarakat pun tidak boleh bersikap permisif. Tradisi amar makruf nahi mungkar menumbuhkan budaya saling peduli sehingga tidak ada lagi sikap “bukan urusan saya” saat kezaliman terjadi di depan mata.

Pilar ketiga, negara menerapkan aturan yang tegas bagi pelaku perundungan. Allah Swt. berfirman bahwa menyakiti orang mukmin tanpa kesalahan adalah dosa yang nyata (QS Al-Ahzab: 58), dan dalam qisas ada jaminan kehidupan bagi manusia (QS Al-Baqarah: 179).

Sanksi (uqubat) dalam Islam berfungsi sebagai pencegah (zawajir) agar orang lain tidak mengulangi, sekaligus penebus (jawabir) atas pelanggaran. Penerapannya berada di tangan otoritas yang sah dengan pembuktian yang jelas, bukan main hakim sendiri.

Islam juga adil dan manusiawi yakni pelaku yang belum balig tidak dibebani sanksi sebagaimana orang dewasa, sebagaimana sabda Nabi Saw. bahwa pena diangkat dari anak hingga ia balig (HR Abu Dawud), tetapi ia tetap dibina dan diluruskan, dan para wali serta sistem pendidikannya bertanggung jawab atas pembinaan itu. Adapun hak korban untuk dipulihkan dan diadili tetap dijaga. Dengan demikian, rasa aman bukan bergantung pada keberuntungan, melainkan dijamin oleh sistem Islam.

Penutup

Sekolah yang aman bukan sekadar sekolah yang memasang poster antiperundungan. Pendidikan yang berhasil bukan sekadar yang menghasilkan nilai tinggi. Pendidikan seharusnya melahirkan manusia yang tahu bahwa kehormatan sesamanya wajib dijaga dan kezaliman tidak boleh dinormalisasi.

Angka 614 kasus pada 2025 bukan sekadar statistik. Di balik angka itu ada anak-anak yang sedang belajar tentang dunia, dan ada seorang bocah di Pemalang yang tidak sempat pulang untuk kali terakhir dalam keadaan sehat. Semoga duka ini menjadi pengingat bagi kita semua, terutama bagi para pemegang kebijakan, bahwa melindungi anak adalah amanah, bukan pilihan.

Allahu a’lam bish-shawab. []

Penulis: Ety R Faturohim

Aktivis Muslimah