Karhutla: Bencana Alam atau Krisis Tata Kelola?

Karhutla: Bencana Alam atau Krisis Tata Kelola?

Catatan.co – OPINI. Karhutla: Bencana Alam atau Krisis Tata Kelola? Hampir dua bulan kabut asap masih menyelimuti Bumi Batiwakkal. Kegiatan belajar mengajar terpaksa dilakukan secara daring. Bahaya kabut asap mengintai bayi, anak-anak, lansia, dan orang-orang rentan terhadap infeksi saluran pernafasan dan penyakit lainnya yang muncul akibat asap.

Pemerintah Kabupaten Berau meminta dukungan pemerintah pusat untuk menangani kebakaran hutan dan lahan yang berlarut-larut serta kebakaran di kawasan pemukiman. Bupati Berau menekankan pentingnya dukungan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesiapsiagaan petugas menghadapi potensi kebakaran. Ketersediaan peralatan dan sumber daya manusia yang memadai menjadi faktor penting yang mempercepat penanganan bencana.

(https://berauterkini.co.id/karhutla-melanda-berau-sri-juniarsih-minta-dukungan-peralatan-ke-kemendagri/)

Karhutla Makin Marak

Seiring peningkatan tren bencana karhutla, kepala Dinas Damkarmat Berau menyatakan, pihaknya berada dalam status siaga. Mengingat data grafis darurat, lonjakan drastis terlihat pada puncak musim kering September 2026. Tercatat 255 kejadian karhutla dalam sebulan. Angka ini melonjak jauh dibanding akumulasi periode Januari hingga Agustus 2026, di mana tercatat 173 karhutla dan 51 kebakaran pemukiman.

Baca juga: Waspada Vape Narkoba

Puncak karhutla ternyata belum surut. Grafik potensi menunjukkan bahaya lanjutan di bulan Oktober dan November. Melihat hal itu, Dinas Damkarmat Berau mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.(https://share.google/IqY4pQA6f8Vs9bvYZ)

Maraknya kebakaran hutan dan pemukiman tak hanya terjadi di Berau, Kalimantan Timur saja. Selama periode Januari hingga Agustus 2026, luas area terbakar di Indonesia mencapai 1,32 hektare. Dari analisis model Area Indikatif Terbakar (AIT) Madani berkelanjutan, provinsi dengan wilayah terdampak terluas adalah Kalimantan Barat (388.771 hektare), Kalimantan Tengah (245.102 hektare), dan Papua Selatan (149.076 hektare).

‎Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan kegagalan sistem, bukan semata-mata bencana alam. Ini diperparah dengan kenyataan bahwa pembahasan karhutla selama ini masih berkutat pada data luasan terbakar dan aspek teknis pengendalian api.(https://share.google/bY0kpUcs9YWW5Rm20)

Akibat Penerapan Sistem Sekularisme

Karhutla berlarut-larut berdampak buruk pada kesehatan bahkan berisiko hilangnya nyawa. Penanganan karhutla yang terkesan lamban menunjukkan kegagalan negara menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat. Akibatnya, bencana berlarut dan terus berulang, mendatangkan bahaya bagi kelompok-kelompok rentan penyakit.

Inilah buah kebijakan yang lahir di sistem sekularisme kapitalisme. Kebijakan yang mengutamakan segelintir elite politik dan oligarki. Rakyat menjadi korban, petaka dan bencana silih berganti. Kerusakan lingkungan, kesulitan ekonomi, hingga persoalan kesehatan.

Banyak kalangan menilai, karhutla bukan murni bencana alam. Ada pihak-pihak yang sengaja membakar hutan dan lahan demi keuntungan, contohnya membuka perkebunan sawit. Faktor desakan ekonomi menjadi salah satu penyebabnya.

Selain itu, membakar hutan dinilai lebih cepat, efektif, dan efisien untuk membuka lahan baru. Hal ini menunjukkan minimnya edukasi di kalangan masyarakat. Apalagi, dengan dorongan ekonomi masyarakat semakin pragmatis. Mencari cara cepat, tanpa mempertimbangkan dampak bahaya bagi orang lain.

Sementara itu, izin konsesi hutan kepada pengusaha, terus berlanjut. Penanaman sawit digenjot untuk kebutuhan ekspor. Akibatnya, terjadi alih fungsi hutan yang sangat masif. Kebijakan konsesi inilah yang melahirkan banyak bencana mulai karhutla, banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Pada akhirnya, rakyat yang banyak menjadi korban.

Pandangan Islam

Allah Swt. telah mengingatkan tentang bencana yang terjadi ketika bumi dirusak oleh segelintir manusia. Firman-Nya dalam surah Ar Rum ayat 41, 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Kelestarian alam merupakan tanggung jawab seluruh lapisan mulai individu, masyarakat, dan negara, termasuk perusahaan. Untuk membangkitkan kesadaran ini, negara yang harus melakukan edukasi melalui pendidikan. Nilai ruhiyah dibangun dalam diri masyarakat, agar kesadaran lingkungan bukan semata untuk kelestarian, melainkan bentuk ketaatan kepada Allah.

Langkah lain yang dilakukan negara adalah menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat. Sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Pembakaran lahan sering kali terjadi karena desakan ekonomi. Untuk mengantisipasinya, negara harus menjamin kesejahteraan masyarakat.

Dalam aturan Islam, pembangunan ekonomi harus mempertimbangkan dampak terhadap alam. Hutan adalah milik umum sehingga pengelolaannya tidak boleh diserahkan pada swasta. Negara yang berhak mengelola dengan sumber energi ramah lingkungan untuk meminimalisasi dampak terhadap lingkungan.

Negara juga yang memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusak hutan, baik individu maupun perusahaan, termasuk kepada pihak yang memuluskan akses perusakan tersebut.

Islam telah mengatur bagaimana tata kelola alam sesuai syariat. Pencegahan dan solusi tuntas karhutla, insyaallah, dapat tercapai dengan kembali pada aturan Islam untuk seluruh aspek kehidupan.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis:  Zakiyatul Fakhiroh, S.Pd

Pendidik