Waspada: Vape Narkoba Incar Generasi Muda

Waspada: Vape Narkoba Incar Generasi Muda

Catatan.co – OPINI. Waspada: Vape Narkoba Incar Generasi Muda. Vape selama ini dikenal sebagai bagian dari gaya hidup modern. Bentuknya ringkas, desainnya beragam, aromanya macam-macam. Namun, kini terdapat sisi gelap yang jauh lebih mengkhawatirkan. Vape dijadikan sarana peredaran narkoba.

Cairan yang tampak seperti liquid biasa ternyata dapat mengandung etomidate. Zat yang secara medis digunakan sebagai obat bius dan sejak 2025 masuk kategori narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Di pasar gelap, cartridge berisi etomidate disebut dijual sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per paket dan dikenal dengan istilah “pod getar” karena tubuh pengguna bergetar setelah memakainya.

(www.antaranews.com/berita/5408114/polisi-libatkan-ppatk-ungkap-jaringan-peredaran-etomidate)

Pengungkapan Vape Narkoba

Menurut Pusiknas Polri, sepanjang 2026 aparat penegak hukum di berbagai daerah menemukan pola serupa. Narkoba cair disamarkan sebagai isi ulang vape. Tampilannya seperti produk sehari-hari, padahal siap diedarkan sebagai narkotika.

Beberapa pengungkapan di antaranya sebagai berikut:

• Di Jakarta Barat (Polda Metro Jaya), dua perempuan ditangkap di sebuah apartemen dan polisi menyita 82 cartridge vape berisi etomidate yang siap edar.

• Di Medan, Sumatera Utara, polisi membongkar lokasi produksi atau “pabrik” vape berisi narkoba. Ribuan cartridge liquid siap edar disita, bahan baku serta alat produksi diamankan, dan sejumlah tersangka ditangkap.

(https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/waspada,_jaringan_narkoba_manfaatkan_tren_vape_incar_anak-anak_muda)

Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan tidak lagi sebatas mengimpor atau mengedarkan, tetapi sudah berani memproduksi langsung di dalam negeri secara terorganisasi.

Masalahnya makin serius ketika alasan yang muncul adalah “stres”, rasa ingin mencoba, atau sekadar mengikuti tren. Sejauh apa generasi muda hari ini dibekali kemampuan untuk berkata tidak ketika sesuatu yang berbahaya dikemas sebagai bagian dari gaya hidup?

Narkoba tidak selalu datang dengan wajah menyeramkan. Ia bisa hadir dengan desain menarik, aroma buah, kemasan kekinian, bahkan masuk melalui lingkaran pertemanan. Kalau dulu anak muda mungkin langsung curiga ketika ditawari bubuk atau pil ilegal, sekarang ancamannya bisa hadir dalam benda yang tampak biasa.

Baca Juga: Karhutla Berulang

Inilah yang membuat kita khawatir. Ketika sesuatu yang merusak akal berhasil dipoles menjadi “tren”, persoalannya bukan hanya bagaimana menangkap bandar setelah barang beredar. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana membangun generasi yang memiliki benteng sehingga tidak mudah tertarik, penasaran, atau mencari pelarian melalui sesuatu yang jelas-jelas membahayakan dirinya?

Akar Masalah

Di sinilah persoalan tidak cukup dilihat sebagai persoalan vape. Dalam perspektif kritik ideologis yang dikembangkan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, kehidupan manusia tidak seharusnya dipisahkan dari akidah. Ketika standar baik dan buruk hanya dikembalikan kepada selera, tren, manfaat materi, atau kebebasan individu, sesuatu yang merusak bisa saja diterima selama dianggap menguntungkan atau diminati pasar.

Pertama, sekularisme mencabut akidah dari kehidupan. Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan ibadah personal, sementara perilaku sosial dan gaya hidup ditentukan oleh standar lain, generasi kehilangan salah satu benteng penting dalam menentukan pilihan. Akhirnya, ukuran “boleh atau tidak” mudah bergeser menjadi “asal tidak ketahuan”, “asal tidak berlebihan”, “teman-teman juga memakai”, atau “saya sedang stres”.

Padahal, bagi seorang muslim, pengawasan manusia bukan satu-satunya pertimbangan. Ada kesadaran bahwa Allah selalu mengawasi, yang dalam Islam dikenal sebagai muraqabah. Orang yang memiliki kesadaran itu tidak menunggu polisi datang untuk takut terhadap narkoba. Ia meninggalkan yang haram karena sadar bahwa Allah melihatnya.

Kedua, kapitalisme membuka ruang bagi komersialisasi selama ada pasar dan keuntungan. Pasar memang bergerak sangat cepat. Selama ada permintaan, akan ada pihak yang berusaha menyediakan barang. Masalahnya, ketika keuntungan menjadi orientasi utama, pertanyaan, “Apakah produk ini merusak manusia?” bisa kalah oleh pertanyaan, “Berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh?”

Vape narkoba memperlihatkan bagaimana celah tersebut dimanfaatkan jaringan kriminal. Perangkat yang awalnya dikenal sebagai produk konsumsi dijadikan kendaraan distribusi narkotika. Pusiknas Polri menyebut jaringan itu sengaja memanfaatkan citra vape yang dekat dengan anak muda untuk memperluas jangkauan.

Jadi, tidak cukup hanya mengatakan anak-anak harus pintar memilih. Anak memang harus dibekali kemampuan memilih. Namun, lingkungan yang terus-menerus menawarkan sesuatu yang berbahaya juga harus dikendalikan.

Ketiga, negara semestinya tidak hanya bergerak setelah masalah membesar. Pada 7 April 2026, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan agar vape beserta liquid-nya diatur, bahkan dilarang, dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan itu disampaikan setelah BNN menguji 341 sampel cairan vape di laboratorium dan menemukan 23 sampel mengandung etomidate, 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, serta satu sampel mengandung metamfetamin.

Langkah regulasi tentu penting. Namun, kasus-kasus yang terus terungkap menunjukkan bahwa negara menghadapi tantangan yang bergerak lebih cepat daripada proses pembentukan aturan. Ketika jaringan sudah mampu memproduksi, menyelundupkan, mendistribusikan, dan menyamarkan narkoba dalam bentuk yang akrab bagi anak muda, perlindungan generasi membutuhkan pendekatan yang menyeluruh.

Konstruksi Islam

Dalam pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara memiliki fungsi ri’ayah (pengurusan) terhadap rakyat. Gagasan tentang negara dan penerapan Islam secara menyeluruh dibahas antara lain dalam kitab Nizham al-Islam, sistem ekonomi Islam dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, dan persoalan sanksi dalam Nizham al-’Uqubat. Jika konstruksi tersebut diterapkan sebagai model politik Islam, penanganan narkoba tidak berhenti pada razia dan penangkapan.

Ada beberapa lapisan yang dibangun. Pertama, negara membangun akidah sebagai pondasi pendidikan. Sistem pendidikan Islam tidak hanya mengejar kecerdasan akademik dan keterampilan kerja, tetapi juga membentuk kepribadian Islam. Generasi diarahkan memahami bahwa hidup memiliki tujuan dan setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Kedua, penjagaan akal (hifzh al-’aql) menjadi bagian dari perlindungan masyarakat. Segala sesuatu yang secara syariat ditetapkan merusak akal tidak dibiarkan menjadi komoditas bebas. Rasulullah ﷺ bersabda, “Segala sesuatu yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i)

Dengan kerangka ini, narkoba bukan sekadar masalah kesehatan atau kriminalitas, melainkan juga persoalan penjagaan salah satu kebutuhan pokok manusia.

Ketiga, negara mengawasi rantai produksi dan distribusi. Yang diperhatikan bukan hanya pemakai, melainkan juga produsen, bandar, distributor, pemasok bahan, hingga jaringan yang memperoleh keuntungan dari peredaran barang haram. Sebab, menangkap pengguna tanpa memutus sumber pasokan ibarat mengeringkan lantai sementara kerannya tetap terbuka.

Keempat, media dan ruang publik tidak dijadikan sarana normalisasi sesuatu yang merusak. Jika suatu produk terbukti menjadi sarana narkoba, promosi, pemasaran, dan pembentukan citra positif terhadap produk tersebut harus dicegah. Generasi muda jangan terus-menerus dijejali pesan bahwa segala sesuatu yang viral otomatis layak dicoba.

Kelima, sanksi diterapkan sebagai bagian dari pencegahan dan perlindungan masyarakat. Dalam pemikiran An-Nabhani tentang sistem uqubat, sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegah manusia dari tindak kejahatan) sekaligus jawabir (penebus bagi pelaku dalam kerangka hukum syariat). Bentuk dan penerapannya merupakan bagian dari sistem hukum yang lebih luas, bukan hukuman spontan terhadap satu kasus.

Melindungi Generasi

Melindungi generasi tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Keluarga tetap menjadi lingkungan pendidikan pertama. Orang tua perlu mengenali perubahan perilaku anak, lingkungan pergaulan, istilah-istilah baru, dan risiko teknologi yang berkembang.

Sekolah juga harus menjadi ruang edukasi yang membuat anak berani berkata tidak, bukan sekadar ruang untuk mengejar nilai.

Namun, pada saat yang sama, masyarakat membutuhkan sistem yang konsisten. Jangan sampai anak diminta menjauhi narkoba, sementara pasar gelap semakin pintar menyamarkannya. Jangan sampai orang tua diminta mengawasi anak 24 jam, sementara jaringan distribusi bergerak melalui berbagai kanal.

Penutup

Vape narkoba akhirnya memberi satu pelajaran penting. Kejahatan selalu mencari pintu masuk baru. Hari ini mungkin cartridge vape. Besok bisa jadi bentuk lain yang bahkan belum kita kenal. Karena itu, melindungi generasi tidak cukup dengan mengejar bentuk kejahatannya satu per satu. Yang harus dibangun adalah sistem perlindungan yang mampu menghadapi perubahan modus sekaligus membentuk manusia yang memiliki benteng dari dalam, yaitu dengan penerapan sistem Islam secara kafah dalam seluruh aturan kehidupan.

Sebab, generasi muda bukan sekadar “pasar” bagi industri, apalagi sasaran empuk jaringan narkoba. Mereka adalah manusia, amanah, dan masa depan masyarakat. Kalau sebuah sistem membiarkan akal generasi dipertaruhkan demi tren dan keuntungan, yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar satu cartridge vape, tetapi masa depan satu generasi.

Wallahu a’lam bishawab. []

Penulis: Ety R Faturohim

Aktivis Muslimah