Catatan.co – OPINI. Hutan Terbakar, Saatnya Kembali kepada Islam. Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di Kabupaten Bandung. Peristiwa ini perlu menjadi perhatian, karena api tidak hanya membakar pepohonan dan tanaman, tetapi juga bisa meluas hingga mendekati permukiman warga. Apalagi, kondisi rumput kering dan angin yang cukup kencang membuat api lebih mudah menyebar.
Kebakaran terjadi pada Sabtu, 5 September 2026, di dua lokasi, yaitu kawasan Hutan Bukit Tunggul dan Lahan Perkebunan Gunung Nini, Ciparay. Hutan Bukit Tunggul yang berada di perbatasan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, dan Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, terbakar sekitar 4 hektare.
(https://www.detik.com/jabar/berita/d-8650868/hutan-bukit-tunggul-kebakaran-diduga-dipicu-aktivitas-buka-lahan)
Api sempat membesar dan mendekati kawasan permukiman warga. Proses pemadaman juga tidak mudah karena lokasi kebakaran berada di daerah yang sulit dijangkau. Pada hari yang sama, kebakaran juga terjadi di Lahan Perkebunan Gunung Nini, Ciparay, Kabupaten Bandung. Lahan tersebut merupakan milik PT Artha Graha Internasional Tbk. Api bahkan hampir merembet ke permukiman warga. Namun, dalam peristiwa tersebut tidak ada korban jiwa.
(https://patrolihukumindonesia.com/kebakaran-lahan-perkebunan-gunung-nini-ciparay-polisi-pastikan-tidak-ada-korban-jiwa/)
Kebakaran diduga bermula dari aktivitas membakar pohon-pohon kecil dan rumput kering untuk membuka lahan. Namun, karena angin bertiup cukup kencang, api menjadi besar dan merambat ke area di sekitarnya. Peristiwa ini menunjukkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko besar. Api yang awalnya ditujukan untuk membersihkan lahan bisa dengan cepat menyebar dan mengancam hutan, perkebunan, hingga permukiman warga.
Ketika Kepentingan Ekonomi Diutamakan
Pembakaran hutan untuk membuka lahan jelas bukan persoalan sepele. Selain melanggar hukum, tindakan ini dapat menimbulkan kerugian jauh lebih besar daripada manfaat yang ingin diperoleh. Hutan yang terbakar membutuhkan waktu lama untuk kembali pulih, sementara masyarakat sekitar harus menanggung dampak asap dan kerusakan lingkungan.
Karena itu, aturan dan sanksi yang tegas sangat dibutuhkan. Namun, persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya aturan. Penegakan hukum juga harus benar-benar adil dan tidak boleh membeda-bedakan antara masyarakat biasa dan pemilik modal. Jika hukum hanya tegas kepada pihak tertentu, sementara korporasi yang memiliki kekuatan ekonomi lebih mudah lolos, maka kerusakan hutan akan terus berulang.
Baca Juga: Luka Sunyi Generasi
Inilah salah satu persoalan dalam sistem kapitalisme. Kepentingan ekonomi dan keuntungan sering kali lebih dominan, sementara perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat belum menjadi prioritas utama. Alhasil, banyak proyek yang dijalankan secara ugal-ugalan dengan membakar hutan tanpa memikirkan dampaknya terhadap manusia dan alam raya.
Islam Menjaga Hutan sebagai Amanah
Jika akar persoalannya adalah pengelolaan alam yang lebih mengutamakan kepentingan ekonomi, maka solusinya bukan hanya memperketat hukuman. Islam memiliki aturan yang jelas dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan hutan.
Dalam Islam, hutan termasuk kepemilikan umum.
Rasulullah saw. bersabda, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Dalam Islam, hutan termasuk kepemilikan umum. hutan bagian dari sumber daya alam yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk mengambil keuntungan pribadi. Negara bertugas mengelolanya dan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.
Negara juga wajib menjaga hutan dari eksploitasi yang merusak. Dalam sistem Islam, negara tidak memberikan izin pengelolaan hutan kepada pihak swasta seperti yang terjadi dalam sistem kapitalis. Hutan dikelola secara langsung oleh negara dengan memperhatikan kelestarian dan kemaslahatan masyarakat.
Islam juga mengenal hima, yaitu kebijakan negara untuk melindungi kawasan tertentu demi menjaga sumber daya alam, termasuk hutan dan padang rumput. Dengan pengelolaan seperti ini, alam tidak dipandang sekadar sebagai sumber keuntungan, tetapi sebagai amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Saatnya Kembali kepada Solusi Islam
Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Dalil ini menegaskan bahwa kerusakan lingkungan bukan persoalan ringan. Hutan dan alam adalah bagian dari amanah yang harus dijaga, bukan dieksploitasi atau dirusak demi kepentingan tertentu.
Kebakaran hutan seharusnya menjadi pengingat bahwa alam bukan sekadar sumber keuntungan. Hutan adalah amanah yang harus dijaga dan manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat. Maka, kita tidak cukup hanya berharap pada sanksi dan penegakan hukum. Kita membutuhkan sistem yang benar-benar menempatkan kepentingan rakyat dan kelestarian alam di atas kepentingan bisnis. Sudah saatnya kita kembali kepada solusi Islam yang mengatur pengelolaan kekayaan alam sesuai syariat Allah Swt.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Salma Hajviani
Pegiat Literasi




