Catatan.co, Samarinda – Komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran kembali ditegaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur melalui rapat ekspose sisa penggunaan dana hibah tahun anggaran 2024 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim. Agenda ini berlangsung di lantai 4 Kantor Dispora Kaltim, Tower Kadrie Oening, pada Rabu (21/5/2025).
Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman, pertemuan ini menjadi ajang evaluasi terbuka atas realisasi anggaran hibah yang sebelumnya telah dikucurkan dari APBD Kaltim. Ketua Umum KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras, turut hadir untuk menyampaikan laporan dan memaparkan penggunaan dana secara rinci.
“Langkah ini bukan hanya soal formalitas, tapi juga bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan dana publik digunakan sesuai aturan,” ujar Rasman.
Rasman merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2024, yang merevisi regulasi sebelumnya, sebagai dasar hukum yang memperjelas proses pelaporan dan pertanggungjawaban hibah. Ia menyoroti Pasal 31 hingga Pasal 36 yang secara spesifik mengatur mekanisme tersebut.
Dispora Kaltim menegaskan pentingnya pelaporan yang tepat waktu, karena menjadi dasar bagi Tim Hibah dalam melakukan evaluasi dan tindak lanjut.
“Kami dorong agar laporan segera masuk agar bisa kami nilai secepatnya,” tambah Rasman.
Tak hanya soal dana, isu keanggotaan cabang olahraga dalam tubuh KONI Kaltim juga menjadi perhatian.
Rasman meminta agar proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi maupun fakta lapangan, dengan melibatkan KONI kabupaten/kota. Hal ini dianggap penting untuk menjaga integritas keanggotaan dan efisiensi anggaran pembinaan.
“Setiap cabang olahraga yang masuk harus jelas legalitas dan kegiatannya. Ini berpengaruh langsung pada besaran pembiayaan yang ditanggung,” pungkasnya.




