Catatan.co, TENGGARONG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diwujudkan melalui program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM), Pemkab Kukar menetapkan kuota hingga 3.500 pelaku UMKM yang akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi halal secara cuma-cuma pada tahun 2025.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM DiskopUKM Kukar, Fathul Alamin, mengatakan bahwa program ini telah dimulai sejak tahun 2023 dan terus berkembang dari tahun ke tahun.
“Sertifikasi halal ini bukan program baru. Sejak 2023 kita sudah jalankan, dan tahun lalu (2024) berhasil menjangkau ribuan pelaku usaha di berbagai kecamatan. Tahun ini kita targetkan 3.500 pelaku UMKM bisa difasilitasi,” ujarnya.
Fathul menjelaskan bahwa secara resmi, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dikenakan biaya sebesar Rp230 ribu per pelaku usaha. Namun, untuk meringankan beban UMKM, seluruh biaya tersebut ditanggung oleh Pemkab Kukar.
“Sertifikasi halal sebenarnya berbayar. Tapi kami dari pemerintah daerah memfasilitasi seluruh pembiayaannya agar pelaku UMKM tidak terbebani,” tegasnya.
Program ini tidak hanya sebatas memberikan sertifikasi, tetapi juga dilengkapi dengan pendampingan menyeluruh agar pelaku usaha memahami dan memenuhi standar produk halal secara utuh. Tujuannya adalah agar produk UMKM Kukar dapat bersaing tidak hanya di pasar lokal, tetapi juga di tingkat regional dan nasional.
Fathul menekankan bahwa tren konsumen terhadap produk halal semakin meningkat, sehingga legalitas dan kepercayaan konsumen menjadi faktor penting untuk keberlanjutan UMKM.
“Masa depan Kukar bukan lagi hanya pada batu bara atau migas, tapi ada pada produk-produk kreatif dan bernilai tambah dari pelaku UMKM. Dan sertifikasi halal ini menjadi salah satu jalannya,” pungkas Fathul. (adv)