Catatan.co – Child Grooming, Butuh Solusi Mind Blowing. Kasus kekerasan terhadap anak, termasuk praktik child grooming, menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Puluhan pelajar dari sejumlah sekolah di Samarinda berhimpun di Gedung Serbaguna D12 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Mulawarman, Sabtu, 25 April 2026. Mereka dengan khusyuk mendengarkan pemaparan tentang child grooming atau manipulatif psikologis yang dibawakan sejumlah narasumber.
Pembahasannya antara lain modus-modus yang digunakan pelaku hingga penanganan child grooming Kegiatan tersebut adalah Psychoyouth 2026 dengan tajuk “Mengenali Grooming pada Remaja: Ketika Perhatian Berubah Menjadi Manipulasi”. (https://kaltimkece.id/warta/ragam/puluhan-pelajar-samarinda-berantusias-mengikuti-seminar-child-grooming)
Masalah Sistemis
Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepanjang 2025 mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak, dengan 2.063 anak sebagai korban. Meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi di rumah, sekolah, serta lingkungan sosial lainnya. Korban pada anak perempuan (51,5%), anak laki-laki (47,6%). Pelaku kekerasan banyak berasal dari lingkungan terdekat anak. Ayah kandung tercatat sebagai pelaku dalam 9% kasus dan ibu kandung 8,2%.(Tempo, 15-1-2026).
Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak adalah gejala sistemis. Ketika pelaku dari ruang terdekat, kasus berulang tanpa penyelesaian tuntas, dan negara hadir setelah anak menjadi korban. Jelas akar masalahnya tidak lagi pada individu, tetapi pada sistem yang membentuk cara berpikir, relasi keluarga, dan kebijakan perlindungan.
Di sinilah kekerasan terhadap anak dan child grooming harus dibaca sebagai masalah sistemis. Perlindungan negara terhadap child grooming tak cukup sebatas seminar. Akan tetapi, mampu memberikan atmosfer sistem sosial masyarakat yang baik. Karena kasus child grooming yang sering terjadi adalah bukti bahwa negara gagal melindungi generasi.
Pencegahan dari negara perlu dioptimalkan mulai dari pengaturan pergaulan, media, hingga sanksi tegas bukan sekadar seminar pengenalan sebatas pengetahuan. Akar masalahnya pada paradigma sekulerisme dan liberalisme yang berpengaruh pada tata kelola negara, termasuk sistem pendidikan yang tidak mencetak pribadi mulia.
Fakta Kekerasan Anak dan Child Grooming.
Kekerasan terhadap anak menurut WHO adalah setiap tindakan atau pengabaian yang berdampak pada penderitaan fisik, psikis, seksual, sosial, kesehatan, perkembangan, dan martabat anak. Bentuknya berupa kekerasan fisik, kekerasan emosional, verbal, pelecehan, eksploitasi seksual, penelantaran, dan eksploitasi ekonomi.
Kekerasan terhadap anak atau child grooming tidak selalu tampak sebagai luka fisik, tetapi meninggalkan trauma mendalam yang merusak kepercayaan diri, kesehatan mental, dan masa depan anak. Child grooming prosesnya bertahap dan sistematis. Diawali dengan kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan, menurunkan kewaspadaan, lalu mengarah pada eksploitasi seksual.
Proses tersebut tidak diawali dengan kekerasan, tetapi manipulasi psikologis seperti perhatian berlebihan, pemberian hadiah, pujian, sampai ancaman terselubung. Perkembangan teknologi digital memperluas ruang terjadinya kekerasan tersebut. KPAI dan KemenPPPA menyoroti bahwa ruang digital kini menjadi salah satu medan paling rawan bagi anak.
Paparan konten pornografi, ajakan komunikasi privat, permintaan foto atau video tidak senonoh, hingga pemerasan seksual menjadi ancaman nyata. Dunia maya yang seharusnya menjadi sarana belajar berubah menjadi ruang predator seksual. Negara tertinggal dalam upaya pencegahan dan pengendalian yang menyeluruh.
Kekerasan terhadap anak atau child grooming adalah kejahatan luar biasa yang merusak masa depan korban secara perlahan dan sistematis. Sayangnya, kejahatan ini dibiarkan berulang, ditangani secara parsial, dan tenggelam dalam rutinitas birokrasi tanpa perubahan mendasar. Padahal lonjakan kasus dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa perlindungan anak dalam sistem yang berjalan hari ini telah gagal.
Baca Juga: Harga Naik, Rakyat Tercekik
Negara bersikap dan hadir setelah anak terluka, mengalami trauma dan pelaku menelan korban berikutnya. Pencegahan hanya sebatas jargon, sedangkan penegakan hukum berhenti pada prosedur tanpa keberpihakan kepada korban. Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat, khususnya keluarga.
Kerusakan Keluarga
Fakta tersebut menunjukkan adanya kerusakan pada institusi keluarga. Ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman menjadi ruang paling rawan. Hal ini menunjukkan runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan negara. Kerusakan keluarga tidak dapat dilepaskan dari cara sistem sekuler kapitalisme dalam membangun keluarga sejak awal.
Dalam sistem ini, relasi suami-istri cenderung bersifat transaksional, diukur dari kenyamanan, keuntungan emosional, dan materi. Ketika pernikahan dibangun di atas fondasi nafsu dan emosi, relasi kuasa yang tidak sehat mudah tumbuh, maka anak akan menjadi pihak paling lemah dan rentan menjadi korban.
Apalagi, keluarga dihadapkan pada tekanan hidup yang makin berat. Sistem ini tidak berpihak pada kesejahteraan keluarga. Beban ekonomi dan stres menciptakan rumah tangga yang rapuh. Dalam situasi ini, anak menjadi objek pelampiasan, baik dalam bentuk kekerasan fisik, verbal, psikis, maupun pengabaian.
Hal ini berakar pada sekularisme. Ketika agama dipisahkan dari pengaturan keluarga, pendidikan, dan ekonomi, standar benar salah ditentukan oleh kepentingan manusia. Akibatnya, perlindungan terhadap anak menjadi rapuh dan mudah dikompromikan. Maka, kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming bukanlah kecelakaan sosial, melainkan produk sistemis.
Child grooming lahir dari sistem sekuler kapitalisme yang mencabut aturan Allah dari kehidupan. Hukum menjadi prosedur, moral menjadi pilihan, dan perlindungan anak menjadi slogan. Sistem ini gagal membangun keluarga yang amanah dan aman, juga negara sebagai penjaga generasi.
Selama sekularisme dan kapitalisme dijadikan pondasi, kejahatan terhadap anak bukan hanya akan berulang, tetapi akan terus menemukan pembenarannya. Solusi apa yang mind blowing dari kasus child grooming ini?
Islam Memberikan Solusi Mind Blowing
Kekerasan terhadap anak dan praktik child grooming lahir dari sistem yang mencabut aturan Allah. Solusi mind blowing tidak hanya tambal sulam regulasi atau respons sesaat. Masalah yang bersifat sistemis hanya dapat diselesaikan dengan perubahan sistem secara menyeluruh. Di sinilah mind blowing Islam dapat hadir sebagai solusi yang memberikan perlindungan hakiki bagi generasi.
Islam memandang kekerasan terhadap anak dan child grooming sebagai kejahatan dan pengkhianatan terhadap amanah Allah. Syariat Islam memberikan solusi yang mind blowing yaitu menyelesaikan dari akar permasalahan, menyeluruh, tegas dan berorientasi pada pencegahan. Salah satu pilar utama perlindungan generasi dalam Islam adalah sistem pendidikan Islam.
Pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam. Akidah sebagai landasan berpikir dan syariat sebagai standar bertindak. Maka akan lahir generasi yang memiliki iman dan takwa sebagai benteng untuk berlaku lurus dalam kehidupan, baik ketika kelak berperan sebagai orang tua maupun sebagai anggota masyarakat.
Dengan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, penjagaan moral tidak bergantung pada kontrol eksternal semata-mata, tetapi tertanam dalam kesadaran individu. Inilah yang melahirkan daya tahan generasi terhadap kekerasan, penyimpangan relasi, dan eksploitasi, termasuk yang berlangsung di ruang digital.
Penjagaan Islam
Islam juga menjaga jiwa, akal, dan kehormatan sebagai tujuan syariat. Maka, negara dalam Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk kehidupan keluarga, pendidikan, dan ruang publik juga digital. Pergaulan diatur berdasarkan syariat, konten dan aktivitas digital diawasi, eksploitasi ditutup. Dunia maya tunduk pada hukum syariat. Ketika kejahatan tetap terjadi, sistem Islam juga bekerja secara kuratif.
Negara wajib hadir untuk melindungi korban, memutus relasi berbahaya, memulihkan trauma, dan menghentikan pelaku dengan tegas supaya kejahatan tidak berulang. Penanganan tidak berhenti pada prosedur formal, melainkan diarahkan untuk menghilangkan kezaliman dan mengembalikan hak korban secara nyata. Keluarga tidak dibiarkan menghadapi beban perlindungan anak sendirian.
Dukungan dari sistem pendidikan, ekonomi, dan sosial yang islami, negara akan membekali orang tua dengan keimanan dan tanggung jawab. Kebutuhan hidup keluarga terpenuhi secara layak, serta lingkungan sosial dan digital terjaga. Maka, keluarga berfungsi sebagai benteng pertama perlindungan anak, bukan menjadi sumber persoalan dari kejahatan yang muncul dari sistem ini.
Berbeda dengan sistem sekularisme, peradaban Islam melahirkan generasi ulama dan ilmuwan yang tumbuh dalam lingkungan pendidikan dan sosial yang menjaga iman dan adab sejak dini. Seperti Imam Syafi‘i dikenal bukan hanya karena keluasan ilmunya, tetapi karena moral dan menjaga amanah.
Ulama tersebut lahir dari sistem Islam yang mengatur pendidikan, pergaulan, dan kehidupan publik secara menyeluruh. Sehingga generasi terjaga menjadi fondasi lahirnya peradaban yang berilmu dan beradab. Islam juga menolak lahirnya generasi yang lemah dan tidak terlindungi.
Allah Swt. berfirman, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka keturunan yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan mengucapkan perkataan yang benar.” (QS. An-Nisā’ [4]: 9)
Maka, seluruh pengaturan kehidupan dalam urusan keluarga, pendidikan, ekonomi, maupun ruang publik, harus diarahkan untuk membentuk generasi yang kuat secara fisik, mental, dan moral. Perlindungan anak tidak bisa berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem kehidupan yang harus berlandaskan akidah dan syariat.
Butuh perlindungan hakiki dan menyeluruh pada anak dari kekerasan seksual dengan modus child grooming. Islam memiliki sistem aturan yang lengkap. Salah satunya sistem sanksi, maka aturan tersebut akan berfungsi sebagai jawabir dan zawajir.
Khatimah
Dakwah menjadi kunci untuk merubah paradigma sekuler kepada paradigma Islam yang menjadikan akidah sebagai landasan berpikir dan syariat sebagai standar bertindak. Solusi inilah yang mind blowing yaitu perubahan paradigma berujung pada perubahan sistem rusak menjadi sistem Islam yang menjaga amanah generasi.
Maka, perlindungan anak hanya dapat diwujudkan dengan penerapan Islam secara menyeluruh. Sistem Islam akan mencegah child grooming, membentuk generasi berkepribadian Islam, mengatur interaksi, menguatkan keluarga dengan dukungan negara dan menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu.
Wallahu a’lam bishawab.[]
Penulis: Emirza Erbayanthi, M.Pd
(Aktivis Muslimah)




