Catatan.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dispora sedang menyusun sistem pengelolaan berbasis tata tertib dan SOP bagi tower panjat tebing baru di Gor Kadrie Oening. Langkah ini dilakukan guna meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan kenyamanan semua pengguna.
“Kami akan segera membuat tata tertib dan SOP penggunaan tower panjat tebing. Ini untuk memastikan setiap pengguna paham aturan dan keselamatan tetap terjaga,” ujar Armeyn Arbianto, pejabat UPTD PPO Dispora Kaltim.
Dalam ilmu manajemen risiko, struktur olahraga vertikal seperti tower panjat tebing termasuk kategori fasilitas dengan potensi bahaya tinggi. Oleh karena itu, pemanfaatan fasilitas seperti ini harus diawasi secara sistematis, termasuk pencatatan siapa saja yang naik dan apakah mereka sudah memakai alat sesuai standar.
Armeyn menyebut, tanpa aturan tertulis, konflik dan kerusakan sering kali sulit dihindari.
“Kalau tidak ada tata tertib, mengatur masyarakat itu sangat sulit. Kadang mereka merasa fasilitas umum boleh dipakai seenaknya, padahal harus ada pengawasan supaya semua aman dan tertib,” katanya.
Maka dari itu, untuk menunjang pengawasan demi kenyamanan, petugas khusus akan dikerahkan.
“Kami sudah tugaskan petugas penjaga yang bertugas mengawasi agar penggunaan fasilitas sesuai aturan dan tidak merusak,” ucap Armeyn.
Petugas ini nantinya akan dilatih untuk mengenali penggunaan alat yang salah, memberi edukasi dasar keselamatan, dan mencatat kejadian insiden bila terjadi pelanggaran SOP. Model pengawasan ini sudah diterapkan di berbagai pusat panjat tebing profesional di luar negeri.
Armeyn juga menekankan bahwa kesadaran masyarakat adalah kunci utama keberhasilan pengelolaan.
“Kami ingin fasilitas ini bisa dimanfaatkan maksimal tanpa ada masalah, jadi kerjasama dan kesadaran dari masyarakat juga sangat dibutuhkan,” tandasnya.
Fasilitas ini diharapkan tidak hanya jadi pusat latihan atlet, tetapi juga media rekreasi produktif yang menginspirasi gaya hidup sehat dan disiplin.