Tujuh Kali Beruntun, Pemkab Kukar Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Catatan.co, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Prestasi ini menandai keberhasilan Pemkab Kukar tujuh kali berturut-turut mempertahankan opini tertinggi dalam audit keuangan publik.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Mochammad Suharyanto, kepada Bupati Kukar Edi Damansyah, Jumat (23/5), di Auditorium Nusantara BPK Kaltim, Samarinda.

“Opini WTP harus menjadi pemicu perbaikan sistem pengendalian intern. Jika ke depan ditemukan fraud, tanggung jawab tetap berada di pemerintah daerah,” tegas Suharyanto dalam sambutannya.

Meski seluruh entitas meraih opini WTP, BPK Kaltim tetap mencatat 184 temuan dan mengeluarkan 489 rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Beberapa di antaranya terkait pembayaran ganda, pelanggaran terhadap Perpres 33/2020 tentang honorarium, serta pengelolaan hibah yang belum optimal.

“WTP bukan jaminan tidak adanya kekeliruan. Penilaian ini berbasis kewajaran, bukan kesempurnaan,” jelas Suharyanto.

Salah satu temuan yang disoroti adalah ketidaktepatan volume pekerjaan dan hibah yang belum dipertanggungjawabkan. Namun, menurut BPK, temuan tersebut tidak melewati ambang materialitas dan tidak memengaruhi kewajaran laporan secara keseluruhan.

Bupati Edi Damansyah yang hadir bersama Sekda Sunggono, Kepala BPKAD Sukotjo, Kepala Inspektorat Heriansyah, serta perwakilan OPD lainnya, menyampaikan apresiasinya atas kepercayaan BPK RI.

“Ini jadi motivasi kami untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan, dari perencanaan hingga pelaporan. Kami ingin WTP ini bukan hanya prestasi simbolik, tapi cerminan kinerja keuangan yang benar-benar transparan dan akuntabel,” ujar Edi.

Edi juga menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, agar temuan yang sama tidak terulang pada audit tahun berikutnya. (adv)