Catatan.co – Upaya pencegahan peredaran narkotika terus diperkuat oleh DPRD Kalimantan Timur. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-8 dengan mengangkat Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini digelar di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Sabtu (30/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Yenni menegaskan bahwa bahaya narkoba tidak hanya merusak individu yang menggunakannya, tetapi juga mengancam masa depan keluarga, masyarakat, bahkan bangsa. Menurutnya, sosialisasi ini penting agar masyarakat dapat memahami peran mereka dalam menjaga lingkungan tetap bersih dari narkotika.
“Perda ini hadir sebagai payung hukum untuk kita semua. Melalui kegiatan sosialisasi, saya ingin masyarakat lebih waspada dan berani mengambil peran dalam mencegah masuknya narkoba di lingkungannya masing-masing,” ucap Yenni Eviliana.
Yenni juga menyoroti peran generasi muda yang rentan menjadi sasaran peredaran narkoba. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan tidak ragu untuk memberikan edukasi sejak dini tentang bahaya narkoba.
“Generasi muda adalah aset kita. Kalau mereka rusak karena narkoba, maka rusak juga masa depan daerah kita. Karena itu, orang tua harus hadir dan peduli terhadap lingkungan pergaulan anak-anaknya,” jelasnya.
Selain memberi pemahaman, Yenni menekankan bahwa perda ini memberi dasar yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa aparat tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.
“Kita semua harus kompak. Kalau ada indikasi peredaran narkoba, jangan ditutup-tutupi. Segera laporkan agar bisa dicegah sebelum merusak lebih banyak orang,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Sempulang mendapatkan wawasan tentang isi perda sekaligus diajak untuk menjadi bagian dari gerakan bersama memerangi narkotika. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan mereka dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi lingkungan dari bahaya narkoba.




