Purantara.id, Kutai Kartanegara – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meninjau usulan dari sejumlah Ketua RT dan warga yang menginginkan kenaikan anggaran Program Rp50 juta per RT menjadi Rp100 juta.
Usulan tersebut didasari oleh aspirasi untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Namun, pengalokasian dana senilai Rp100 juta per RT masih memerlukan pertimbangan dan kajian yang cermat.
“Bupati Kukar merespon dengan positif dan akan melakukan kajian mendalam terhadap usulan pagu Rp100 juta. Jika hasil kajian menunjukkan bahwa kenaikan dana memang diperlukan, maka hal itu akan dipertimbangkan,” terang Arianto, Kepala DPMD Kukar.
Arianto, selalu Kepala DPMD Kukar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap usulan dana Rp100 juta per RT. Kajian ini akan meliputi analisis dampak dan manfaat yang akan dihasilkan dari program tersebut.
Dirinya menekankan bahwa jika anggaran tersebut memang dibutuhkan dan terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian masalah di tingkat RT, maka pihaknya akan berusaha mewujudkannya, dengan catatan anggaran daerah mencukupi.
“Saat ini, fokus Pemkab Kukar adalah menyelesaikan program Rp50 juta per RT yang telah berjalan. Program ini tercantum dalam RPJMD 2021-2026 dan tidak dapat diubah di tengah jalan,” jelasnya.
Selain itu, DMPB Kukar tidak akan berhenti memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada pemerintah desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik, termasuk dalam penyusunan rencana pembangunan dan penggunaan anggaran.
Pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya guna bagi masyarakat desa.
Dengan upaya-upaya tersebut, DPMD Kukar berharap pengelolaan dana desa di Kukar dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat desa. (HF/Adv/Diskominfo/Kukar)