Dampak Sosial IKN: Hadirnya Prostitusi

Dampak Sosial IKN: Hadirnya Prostitusi

Catatan.coDampak Sosial IKN: Hadirnya Prostitusi. Sungguh mencengangkan apa yang menjadi temuan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU). Yakni berupa maraknya praktik prostitusi online di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Desa Bumi Harapan.

Dengan menggunakan aplikasi MiChat mereka melakukan promo dan penawaran jasa. Setelah sepakat, mereka menyewa guest house karena dianggap paling murah daripada sewa hotel. https://radarnganjuk.jawapos.com/hukum-kriminal/2175957183/menjamurnya-praktik-prostitusi-di-ikn-psk-dari-luar-wilayah-membanjiri-untuk-layanan-open-bo

Tokoh Angkat Bicara

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP PPU Rakhmadi, mengungkapkan bahwa timnya telah melakukan penggerebekan dua kali sekaligus memulangkan para wanita penjaja s3k5 tersebut ke daerah asalnya. Namun, praktik prostitusi itu tetap ramai dengan tarif layanan kisaran Rp300.000–Rp500.000 per transaksi.

Rahmadi juga menambahkan, wanita penjaja s3k5 komersial itu datang dari luar pulau seperti Surabaya, Bandung, dan Makassar. Para pekerja IKN yang jauh dari keluarga menjadi targetnya.

Ia pun menegaskan bahwa persoalan seks bebas sangat berdampak pada hukum, serta mengancam moral, sosial, dan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, perlu adanya kerja sama dari pemerintah, RT, tokoh masyarakat, pemuka agama, untuk segera mengedukasi tentang bahaya seks bebas. Baik melalui media massa, elektronik, maupun lembaga keagamaan guna penindakan secara menyeluruh. https://kaltim.tribunnews.com/2025/03/26/kepastian-pemindahan-ikn-belum-jelas-dampak-sosial-sudah-meluas

Dampak Penerapan Kapitalisme

Beginilah dampak dari pembangunan dengan paradigma kapitalisme sekularisme. Di mana peran agama bukan menjadi pijakan mengatur seluruh aspek kehidupan, kecuali sebatas ibadah mahda saja.

Tak heran, dalam sistem buatan manusia ini meniscayakan maraknya berbagai kejahatan dan kemaksiatan termasuk keberadaan prostitusi.

Manakala pemindahan dan pembangunan IKN hanya memperhatikan fisik semata tanpa memperhatikan dampak sosial, maka bisa dipastikan permasalahan-permasalahan baru akan terus bermunculan, padahal pemindahan IKN saja masih belum ada kejelasan, malah prostitusi sudah berjalan.

Negara Menghapus Prostitusi

Dalam upaya menciptakan rasa aman, masyarakat yang bersih dari pergaulan bebas dan zina, negara sebagai otoritas tertinggi harusnya berupaya keras melakukan pencegahan perbuatan asusila serta memberikan perlindungan kepada seluruh warga. Apakah ia pendatang sebagai pekerja di IKN, maupun warga sekitarnya. Negara tidak boleh menutup mata atas apa yang terjadi di lingkungan IKN dan sekitarnya.

Rasulullah saw. dalam sabdanya memperingatkan bahwa seks bebas merupakan perbuatan keji yang telah Allah haramkan.

Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri maka sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR Al-Hakim, Al-Baihaqi)

Negara sebagai pemangku kebijakan akan memberikan perlindungan berlapis kepada warganya, di antaranya:

Pertama, dalam rangka menanamkan ketakwaan individu, negara menjadikan akidah Islam sebagai landasan kurikulum. Sebab hanya dalam sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan generasi yang bertakwa, dan berkepribadian Islam.

Mereka akan paham batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan. Seperti tidak berdua-duaan dengan yang bukan mahramnya atau ikhtilat dengan lawan jenis.

Kewajiban Menutup Aurat

Bagi wanita tidak akan menampakkan aurat di tempat umum, senantiasa menggunakan jilbab dan kerudung. Demikian juga dengan laki-laki mempunyai batasan aurat dan akan menjaga pandangannya.

Allah Swt. berfirman di surah An-Nur ayat 30 yang berbunyi:

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka. Yang demikian adalah lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Tahu atas apa yang mereka perbuat.

Kedua, masyarakat yang peduli akan lingkungan sekitar. Jika mendapati keadaan yang mencurigakan segera menegur atau melaporkan ke pihak yang berwenang. Adanya kontrol masyarakat ini sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar tempat tinggalnya agar tetap kondusif.

Tak hanya itu, penerapan sistem sanksi Islam harus berjalan, sebagai upaya pencegahan dan penyelamatan dari perbuatan zina. Jika ada yang kedapatan berzina akan diberikan hukuman yang disesuaikan dengan tingkat kesalahannya. Hal ini selaras dengan peringatan Allah Swt. di surah An-Nur ayat 24,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.”

Ketiga, peran negara dalam menjalankan tugasnya tak bisa di anggap remeh. Sebab hanya negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang bisa menjalankan dan memutuskan peraturan-peraturan yang berlaku di tengah masyarakat. Tentunya berupa peraturan sahih dan hukum-hukum Allah bersumber dari Al-Qur’an dan hadis.

Khatimah

Negara dengan segenap kekuatannya akan melindungi rakyatnya dari pergaulan bebas. Ia juga akan memutus mata rantai serta menutup celah yang menjadi sumber masalah merebaknya prostitusi dan kemaksiatan lainnya.

Demikianlah betapa besar dan perhatian Islam dalam menjaga kehormatan laki-laki dan wanita. Hal ini sangat berbeda dengan kondisi kehidupan yang diatur oleh selainnya.

Wallahu a’lam. []

Penulis. Mimy Muthmainnah

(Pegiat Literasi Ideologis)