Pengelolaan SDA dalam Syariat Islam

Pengelolaan SDA dalam Syariat Islam

Catatan.co – Pengelolaan SDA dalam Syariat Islam. Raja Ampat, surga dunia terakhir di ambang kehancuran dalam kekuasaan yang serakah dengan dunia. Demi materi yang dihasilkan melalui penambangan nikel, menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dikutip dari bbc.news, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebutkan bahwa penerbitan izin lima perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Isi dari Pasal 35 (k) UU itu melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung, apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/c4g24kk3nm8o)

Menyikapi hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara operasional tambang nikel. Itu pun setelah mencuat dan membesarnya sorotan publik terhadap kasus ini. Bertolak dari hal itu, menurut Iqbal seharusnya tak hanya menghentikan sementara, melainkan harus mencabut seluruh izin pertambangan nikel tersebut.

Akibat Sistem Kapitalisme

Aktivitas penambangan yang berbahaya dan merugikan masyarakat maupun lingkungan kerap terjadi dalam sistem kapitalisme. Dalam pandangan kapitalisme, tanah dan sumber daya alam adalah komoditas. Sedangkan negara adalah fasilitator kepentingan pemilik modal.

Demi keuntungan materi melalui topeng investasi dan pertumbuhan ekonomi, segala hal dapat dikorbankan. Walaupun negara sendiri yang telah menetapkan UU kelestarian lingkungan, tetapi nyatanya atas izin mereka pula munculnya pihak-pihak yang melakukan penambangan yang sangat membahayakan lingkungan. Bahkan pada akhirnya keduanya saling menuduh dan melempar tanggung jawab.

Maka, hal ini sangat jelas menunjukkan bahwa pengusaha lebih kuasa daripada penguasa (oligarki). Sejalan dengan hal itu, munculnya dorongan massif penambangan nikel tidak lepas dari permintaan pengusaha kelas kakap dalam hal mobil listrik. Karena nikel adalah salah satu bahan komoditas untuk baterai kendaraan listrik.

Dampak dari gabungan sistem ekonomi kapitalisme yang rakus dan kekuasaan oligarki menciptakan berbagai kerusakan lingkungan. Sebut saja, penggundulan hutan, pencemaran udara, hingga eksploitasi terhadap lahan dan keanekaragaman hayati. Tentunya hal ini akan berimbas pula kepada dampak sosial dan ekologis.

Pengelolaan SDA Dalam Islam

Islam sebagai agama yang sempurna, jelas telah memberikan tuntunan dalam pengaturan sumber daya alam berikut pengelolaannya. Dalam hal SDA, berlaku hukum kepemilikan. Inilah konsep yang pengaturannya tidak dimiliki oleh sistem lain.

Dalam Islam, tambang dan SDA strategis lainnya adalah harta milik umum (milkiyah ammah) yang mana hal tersebut wajib dikuasai dan dikelola oleh negara untuk kesejahteraan rakyat. Kepemilikan umum ini dilarang (diharamkan) bila dikuasai oleh swasta, apalagi asing dan aseng dengan jalan privatisasi hingga eksploitasi. Hal tersebut berdasarkan sabda Nabi saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Khatimah

Dalam Islam, pengelolaan tambang dalam skala besar akan dikelola sepenuhnya oleh negara tanpa merusak ekologi (lingkungan). Selain itu, hasilnya pun digunakan untuk kemaslahatan umat secara adil. Seperti untuk pemenuhan tanggung jawab negara dalam pendidikan, kesehatan, keamanan dan kesejahteraan.

Bagaimana jika ada pihak-pihak yang merusak lingkungan? Maka, Islam memandang bahwa negara memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi takzir kepada orang yang melakukan pembalakan liar, pembakaran hutan, penebangan di luar batas yang diperbolehkan, dan segala macam pelanggaran lainnya. Bukan seperti dalam sistem kapitalisme saat ini, yang justru negara kongkalingkong dengan pengusaha.

Semua itu akan terealisasi manakala Islam diterapkan secara sempurna dan menyeluruh (kamiilan syamiilan). Sehingga impian lingkungan terjaga dan masyarakat sejahtera akan benar-benar terwujud.

Wallahu a’lam bishawab.[]

Penulis. Supartini Gusniawati  (Aktivis Muslimah)