Marak Tambang Ilegal Buah Ekonomi Liberal.

Marak Tambang Ilegal Buah Ekonomi Liberal.

Catatan.co – Marak Tambang Ilegal Buah Ekonomi Liberal. Penambangan liar kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah titik di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) hingga Samarinda diduga menjadi lokasi penambangan liar batu bara. Aksi para oknum penambang liar ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi merugikan keuangan daerah karena menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kaltim.

Pendapatan yang seharusnya diperoleh secara legal itu dikembalikan lagi ke Kaltim lewat DBH (Dana Bagi Hasil), tapi itu hilang akibat tambang ilegal.” ucap Salehuddin, sekertaris I DPRD Propinsi Kaltim.

(https://kaltim.tribunnews.com/tribun-etam/1122298/tambang-ilegal-ancam-pad-kaltim-dprd-desak-penegakan-hukum-tegas.

Menurut data statistik Provinsi Kaltim di tahun 2023, terdapat sekitar 60 kasus pertambangan ilegal, terbanyak di Kukar sekitar 20 kasus, Kubar 19 kasus, Kutim 7 kasus. (https://kaltim.bps.go.id/id/statistics-table/2/NDIyIzI=/-jumlah-kasus-ilegal.html)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum), Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan adanya temuan terbaru sejumlah aktivitas ilegal dalam skala besar, dengan volume batu bara mencapai sekitar 6.000 ton di wilayah Kalimantan Timur.

(https://www.cnbcindonesia.com/news/20251111182051-4-684359/tambang-batu-bara-ilegal-menjamur-di-kaltim-ditemukan-6000-ton)

Pertambangan tanpa izin terus menggerogoti tanah air. Aktifitas ilegal semacam ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dianggap mencoreng citra industri pertambangan dan menurunkan kepercayaan investor. Dalam pidato pada Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa ada 1.063 pertambangan ilegal di Indonesia yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

(https://www.kompas.id/artikel/1063-tambang-ilegal-rugikan-negara-300-triliun-prabowo-peringatkan-sosok-pelindung-di-baliknya)

Buah Ekonomi Kapitalistik

Salah satu kendala dalam pemberantasan tambang ilegal ialah keterbatasan sumber daya manusia, khususnya dalam hal pengawasan. Pertambangan ilegal berdampak sangat buruk bagi masyarakat. Mulai dari deforestasi, kerusakan ekosistem, banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan. Kerusakan ini tidak terkendali, karena tidak adanya penerapan prinsip penambangan yang baik dan benar. Tidak ada reklamasi, rehabilitasi lahan, maupun pengelolaan limbah sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

Dampak buruk tambang tidak hanya bagi lingkungan, tetapi juga membahayakan nyawa. Misalnya, penggunaan merkuri dalam penambangan emas ilegal mencemari sumber air (sungai). Ikan-ikan di sungai juga terkontaminasi merkuri, sehingga membahayakan kesehatan ketika dikonsumsi oleh manusia, hingga bisa menyebabkan kematian.

Lubang-lubang galian yang ditinggalkan menjadi bencana bagi anak-anak yang bermain di sekitar lubang galian. Mereka bisa terperosok hingga kehilangan nyawa karena dekatnya jarak kawasan pertambangan dengan pemukiman rakyat.

Pun penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan konflik sosial, berupa perebutan lahan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pemilik lahan, hingga terjadi kekerasan.

Permasalahan tambang, baik legal maupun ilegal, sejatinya tidak terlepas dari sistem yang mengatur kepemilikan umum. Sistem ekonomi kapitalisme tak memandang tambang sebagai harta milik umum yang hanya boleh dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat. Dalam pandangan kapitalisme barang tambang adalah aset bebas yang boleh dimiliki oleh siapa pun yang memiliki modal.

Sistem kapitalisme yang fokus pada pertumbuhan modal dan investasi demi mengejar pertumbuhan ekonomi, telah menjadikan regulasi negara berpihak pada para pemodal besar (kapitalis), bukan pada kemaslahatan rakyat. Regulasi terkait pertambangan ilegal berbasis liberalisasi, sehingga memberi kebebasan bagi pihak swasta untuk mengelola tambang, sedangkan negara justru dilarang ikut campur dengan dalih profesionalitas. Negara hanya berfungsi sebagai regulator, membuat aturan terkait pertambanagan tanpa ada pengawasan yang ketat ataupun pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran aturan yang terjadi.

Seketat apa pun aturan dan pengawasannya, jika liberalisasi tambang masih berjalan, itu hanya menjadi kesia-siaan dan basa-basi penguasa mengentaskannya. Negara sibuk memburu tambang-tambang ilegal karena dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan. Padahal tambang legal pun sama merugikan. Mengeruk dan mengeksploitasi kekayaan alam demi keuntungan pribadi.

Dari sini terlihat, motif mengusut tambang ilegal bukan kemaslahatan rakyat, tetapi demi memperoleh penerimaan negara bukan pajak dari perusahaan tambang. Asalkan mau membayar PNBP, perusahaan akan aman menjalankan usahanya tanpa “dicampuri” pemerintah, meski pada faktanya mereka merusak lingkungan yang berdampak pada bencana yang menimpa rakyat jelata. Inilah yang menjadikan sikap negara pada pengusaha tambang tidak tegas. Negara hendak melarang, tetapi butuh investasi dan PNBP-nya.

Selain itu, ketaktegasan terhadap tambang ilegal tampak pada lemahnya sanksi hukum bagi pelaku penambangan ilegal. UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) belum efektif memberantas tambang ilegal. Hukuman bagi pelaku sangat ringan, sehingga tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai ratusan triliun.

Tambang dalam Islam

Dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur Pasal 137 tentang harta milik umum dan jenis-jenisnya, disebutkan, “Kepemilikan umum mencakup tiga jenis harta: (a) segala sesuatu yang menjadi bagian dari kemaslahatan umum masyarakat, seperti tanah lapang di sebuah negara; (b) barang tambang yang depositnya sangat besar, seperti sumber-sumber minyak; (c) benda-benda yang tabiatnya menghalangi monopoli seseorang atas penguasaannya, seperti sungai-sungai.”

Tambang dalam jumlah besar merupakan harta milik umum (seluruh rakyat) yang wajib dikelola negara demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan individu atau korporasi. Syekh Abdul Qadim Zallum dalam buku Sistem Keuangan Negara Khilafah (Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah) hlm. 83—90 menjelaskan bahwa barang tambang (SDA) yang jumlahnya tidak terbatas masuk kategori harta milik umum bagi seluruh kaum muslim, sehingga tidak boleh dimiliki oleh seseorang atau beberapa orang (korporasi). Semua kekayaan alam yang menguasai hajat hidup masyarakat terkategori sebagai harta milik umum. Pengelolaannya, baik pada aspek eksplorasi, eksploitasi, maupun distribusi tidak boleh diserahkan kepada individu, swasta, apalagi asing

Baca Juga: Generasi Hancur 

Negara harus menjadi pengelola dan penanggung jawab harta milik umum tersebut. Hasil pengelolaannya disimpan di baitulmal kaum muslimin. Baik barang tambang terbuka (yang terdapat di permukaan bumi) maupun barang tambang di perut bumi, seperti emas, perak, besi, dan barang tambang lainnya.

Rasulullah saw. bersabda yang diriwayatkan oleh Abyadh bin Hamal, “Sesungguhnya ia bermaksud meminta (tambang) garam kepada Rasulullah, maka beliau memberikannya. Tatkala beliau memberikannya, berkata salah seorang laki-laki yang ada di dalam majelis, ‘Apakah Anda mengetahui apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya apa yang telah Anda berikan itu laksana (memberikan) air yang mengalir.’ Akhirnya beliau bersabda, ‘Kalau begitu tarik kembali darinya.” (HR Tirmidzi)

Rasulullah saw. menarik kembali (tidak memberikan) tambang skala besar dari individu yang memintanya. Sedangkan untuk tambang skala kecil, beliau membolehkan individu untuk memiliki dan mengelolanya, tetapi negara tetap melakukan pengawasan secara cermat untuk mencegah terjadinya prosedur penambangan yang merusak lingkungan.

Dengan mekanisme seperti ini, manfaat tambang tetap didapatkan, sekaligus masyarakat tetap terjaga kesehatan dan keselamatannya. lingkungan alam pun tetap terjaga kelestariannya.

Tujuan pengelolaan tambang adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat. Rakyatlah yang utamanya berhak memperoleh dan merasakan hasilnya. Hasil tambang akan didistribusikan langsung kepada rakyat dalam bentuk subsidi energi dan bahan bakar. Subsidi pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, kesehatan, dan infrastruktur. Semua pembiayaan fasilitas umum ini bersumber dari pos kepemilikan umum dalam baitulmal.

Pengelolaan tambang sesuai aturan Islam akan mewujudkan kesejahteraan rakyat tanpa merusak alam. Rakyat terpenuhi kebutuhannya, terjaga keselamatannya, dan lestari alamnya. Hal ini hanya bisa terwujud dengan penerapan sistem Islam secara kaffah bukan kapitalisme sebagaimana saat ini.

Wallahu a’lam bissawab. []

Penulis : dr.hj. Sulistiawati, MAP

Pemerhati Masyarakat